BOCAH SD GANTUNG DIRI, ALARM KERAS BAGI HARGA DIRI DUNIA PENDIDIKAN


Oleh: Umma Sabilillah
Penulis Lepas

Peristiwa pilu ini seharusnya menjadi tamparan keras sekaligus membuat malu bagi para pemangku kebijakan negeri. Seorang siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YBR (10), ditemukan tewas gantung diri di pohon cengkeh karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebuah tragedi yang menyayat hati, ketika keterbatasan ekonomi berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.

Sebelum kejadian itu, sang anak bersama siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh pihak sekolah sebesar Rp1,2 juta. Orang tua korban telah membayar Rp500 ribu untuk semester I, sementara Rp700 ribu sisanya harus dilunasi pada semester II. Fakta ini memperlihatkan bahwa biaya pendidikan, perlengkapan belajar, dan kebutuhan penunjang lainnya masih menjadi beban berat bagi sebagian keluarga. Tekanan tersebut diduga memunculkan rasa putus asa dalam diri anak yang seharusnya masih menikmati masa belajar, hingga akhirnya memilih jalan yang tragis.

Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka, melainkan alarm keras bagi dunia pendidikan. Hak anak untuk memperoleh pendidikan gratis seharusnya dijamin negara, namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Program wajib belajar sembilan tahun belum sepenuhnya selaras dengan fakta bahwa biaya pendidikan tetap harus ditanggung keluarga. Situasi ini memperkuat kesan bahwa negara belum optimal dalam memastikan terpenuhinya hak dasar rakyat.

Ketika biaya sekolah menjadi beban yang tak terjangkau, dampaknya bukan hanya pada angka putus sekolah, tetapi juga pada kondisi psikologis anak. Tragedi ini menjadi cerminan buram wajah pendidikan dalam sistem kapitalistik demokrasi saat ini, sistem yang masih membiarkan kesenjangan ekonomi memengaruhi akses terhadap ilmu.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan bukan komoditas, melainkan hak setiap warga. Negara (khilafah) memastikan tidak ada anak yang gagal sekolah karena kemiskinan. Ilmu adalah hak umat, dan negara wajib menjaminnya.

Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan bahwa pembiayaan pendidikan diambil dari Baitulmal (kas negara). Sumber pemasukan Baitulmal berasal dari berbagai pos yang kuat dan berkelanjutan, termasuk pengelolaan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum, seperti tambang, mineral, batu bara, minyak, dan gas. Selain itu, terdapat pula pemasukan dari fai, kharaj, dan pos lainnya. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi disediakan secara gratis, merata, dan berkualitas.

Dalam sistem ini, penguasa berperan sebagai rā’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Jabatan dipandang sebagai amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda:

وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيْهَا
Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Pada hari kiamat, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan kewajibannya.” (H.R. Muslim).

Karena itu, tragedi seperti ini tidak boleh dianggap sekadar peristiwa individual. Ia adalah cermin sistem yang perlu dikaji ulang. Pendidikan harus dikembalikan pada asas yang benar, sebagai hak dasar yang dijamin negara sepenuhnya, bukan beban yang ditanggung keluarga. Islam menawarkan mekanisme yang jelas dalam memastikan hal tersebut.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar