TARIF, TUMPANG TINDIH, DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Puluhan sopir transportasi online di Tanjungpinang mendatangi kantor DPRD Kepri. Mereka datang bukan untuk membuat keributan, tetapi untuk menyuarakan kegelisahan atas kebijakan tarif dan regulasi yang dinilai merugikan (Hariankepri, 09/02/2026). Aksi itu menjadi sinyal bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola transportasi publik hari ini.

Perbedaan tarif transportasi online kerap memantik polemik. Di satu sisi, perusahaan aplikasi menerapkan skema harga berbasis algoritma dan persaingan pasar. Di sisi lain, pengemudi merasa pendapatan mereka terus tertekan. Konsumen pun dihadapkan pada tarif yang fluktuatif, murah saat promosi, melonjak di jam sibuk. Ketidakpastian ini memperlihatkan bahwa kebijakan tarif lebih tunduk pada mekanisme pasar ketimbang pada asas keadilan bagi pengemudi dan keterjangkauan bagi masyarakat.

Persoalan semakin rumit ketika kebijakan pemerintah kerap tumpang tindih. Regulasi pusat dan daerah tidak selalu sinkron, sementara kepentingan perusahaan aplikasi ikut memengaruhi arah kebijakan. Dalam situasi seperti ini, rakyatlah yang sering menjadi korban, baik sebagai pengemudi yang penghasilannya tak menentu, maupun sebagai pengguna yang harus menanggung biaya yang berubah-ubah.

Fenomena ini menunjukkan watak layanan publik dalam sistem kapitalis. Meski disebut sebagai “layanan”, transportasi tetap diposisikan sebagai sektor bisnis. Orientasinya adalah untung dan rugi. Selama masih menguntungkan, layanan diperluas. Ketika margin menipis, beban bisa saja dialihkan kepada mitra pengemudi atau konsumen. Negara lebih sering berperan sebagai regulator yang menengahi konflik, bukan sebagai penyedia layanan utama yang menjamin kestabilan sistem.

Padahal, transportasi adalah kebutuhan dasar yang vital. Ia menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas sosial. Dalam perspektif Islam, kebutuhan vital seperti transportasi tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Negara berkewajiban memastikan layanan yang murah, aman, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Sejarah mencatat bahwa pada masa keemasan peradaban Islam, negara memberikan perhatian serius pada sarana transportasi. Jalan-jalan dibangun dan dirawat, pos-pos peristirahatan disediakan, bahkan hewan tunggangan seperti keledai dan kuda untuk kepentingan publik mendapatkan perhatian khusus, termasuk tunjangan bagi pengelolanya. Ini menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara, bukan semata urusan individu.

Kebijakan birokrasi dalam sistem Islam berpijak pada kesejahteraan rakyat, bukan pada keuntungan pribadi atau korporasi. Pemimpin diposisikan sebagai pelayan umat (ra'in), yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap kebijakan. Dengan paradigma ini, regulasi transportasi tidak akan dibiarkan membingungkan atau merugikan satu pihak demi keuntungan pihak lain.

Aksi para sopir online di Tanjungpinang seharusnya menjadi pengingat. Ketika rakyat harus turun ke jalan untuk menuntut kejelasan tarif dan perlindungan, berarti ada yang tidak beres dalam tata kelola. Transportasi bukan sekadar soal aplikasi dan algoritma. Ia adalah urat nadi kehidupan kota.

Jika negara benar-benar hadir sebagai pelindung, maka kebijakan transportasi akan berpihak pada stabilitas pendapatan pengemudi dan keterjangkauan bagi masyarakat. Bukan membiarkan keduanya berhadapan dalam pusaran sistem yang hanya menghitung angka keuntungan.

Karena pada akhirnya, keadilan tarif bukan hanya soal rupiah. Ia adalah soal keberpihakan.

Posting Komentar

0 Komentar