API DI HUTAN LINDUNG: BARA KELALAIAN DAN GAGALNYA TATA KELOLA


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Api kembali melahap kawasan Batu Aji. Warga diliputi kecemasan, sebagian mulai mengungsi demi menyelamatkan keluarga dari kobaran yang terus meluas (Batamnews, 08/02/2026). Asap yang membumbung tinggi bukan hanya pertanda kebakaran, tetapi juga simbol dari persoalan yang lebih dalam: rapuhnya perlindungan negara terhadap hutan yang seharusnya dijaga.

Istilah “hutan lindung” semestinya menghadirkan rasa aman. Ia adalah kawasan yang secara hukum diperuntukkan sebagai penyangga ekosistem dan pelindung kehidupan masyarakat. Namun, berulangnya kebakaran menunjukkan bahwa status lindung belum tentu berarti terlindungi. Pengawasan yang lemah dan sistem pencegahan yang tidak maksimal membuat hutan rentan terbakar, baik karena kelalaian maupun unsur kesengajaan.

Kebakaran hutan bukanlah peristiwa yang lahir tiba-tiba. Ia sering kali berawal dari pembiaran: minimnya patroli, kurangnya deteksi dini, serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan. Aparat bergerak ketika api sudah membesar. Padahal peran negara bukan hanya memadamkan api, melainkan memastikan api itu tidak pernah menyala.

Lebih mendasar lagi, persoalan ini berkaitan dengan paradigma pengelolaan hutan. Ketika pengelolaan kawasan hutan diserahkan kepada individu, swasta, bahkan pihak asing melalui berbagai skema perizinan, maka orientasi yang dominan adalah keuntungan. Dalam logika kapitalistik, alam diposisikan sebagai komoditas. Akibatnya, fungsi ekologis dan keselamatan masyarakat sering kali menjadi pertimbangan kedua. Negara pun tampak lebih berfungsi sebagai regulator izin, bukan pengelola langsung yang bertanggung jawab penuh.

Dalam sistem ekonomi Islam, hutan termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Artinya, ia tidak boleh dimiliki atau dikuasai secara privat. Negara bertindak sebagai pengelola yang wajib menjaga kelestariannya dan memastikan manfaatnya kembali kepada seluruh rakyat. Tidak ada ruang bagi privatisasi kepemilikan umum yang berpotensi membuka celah eksploitasi.

Sejarah pemerintahan Islam mengenal konsep hima, yaitu kawasan lindung yang ditetapkan negara dan tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Penetapan ini bukan formalitas administratif, melainkan kebijakan nyata yang dijaga dengan pengawasan ketat. Siapa pun yang melanggar dikenai sanksi. Negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pemberi izin.

Islam juga menetapkan sanksi takzir bagi pihak yang merusak lingkungan atau membahayakan masyarakat. Sanksi dapat berupa denda besar atau hukuman lain yang memberi efek jera. Perusakan hutan dalam perspektif syariat bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi tindakan yang merugikan hak publik dan mengancam keselamatan sosial.

Karena itu, kebakaran di Batu Aji seharusnya menjadi momentum evaluasi serius. Negara perlu mengambil kembali kendali penuh atas pengelolaan hutan sebagai kepemilikan umum. Pengawasan harus diperkuat, sistem pencegahan diperbaiki, dan penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa kompromi. Perizinan yang membuka peluang eksploitasi berlebihan harus ditinjau ulang.

Ketika hutan terbakar, yang hangus bukan hanya pepohonan. Yang ikut terbakar adalah rasa aman masyarakat. Dan ketika warga terpaksa mengungsi dari rumahnya sendiri, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya ketahanan alam, melainkan kesungguhan negara dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Jika hutan adalah milik bersama, maka melindunginya adalah kewajiban negara. Bukan pilihan. Bukan proyek. Dan bukan sekadar slogan perlindungan di atas kertas.

Posting Komentar

0 Komentar