TRUMP NAIKKAN TARIF IMPOR GLOBAL MENJADI 15 PERSEN USAI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG


Oleh: Iaz Al Fatih
Jurnalis

Presiden Donald Trump pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, mengumumkan kenaikan tarif impor global menjadi 15 persen, sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan sebagian besar kebijakan tarif pemerintahannya melanggar hukum.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui platform media sosial miliknya, Truth Social. Dalam pernyataannya, Trump menyebut putusan pengadilan sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika” dan menegaskan pemerintahannya akan menaikkan tarif impor hingga batas maksimal yang diizinkan secara hukum, yakni 15 persen.

Putusan pengadilan dengan komposisi suara 6–3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Keputusan tersebut menjadi pukulan politik terhadap kebijakan ekonomi utama Trump dalam perang dagang yang selama ini dijalankannya.

Beberapa jam setelah putusan dibacakan, Trump sempat mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen melalui jalur hukum yang berbeda sebelum akhirnya menaikkannya menjadi 15 persen pada Sabtu.

Selain merespons melalui kebijakan, Trump juga mengkritik keras hakim konservatif yang bergabung dalam mayoritas putusan. Ia menuding adanya ketidakloyalan dan menyebut mereka dengan istilah kasar.

Meski demikian, Trump memuji tiga hakim yang mendukung kewenangannya, yakni Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh. Ia menyampaikan terima kasih atas “kekuatan dan kebijaksanaan mereka serta kecintaan mereka pada negara.

Trump juga menuding enam hakim mayoritas, termasuk dua yang pernah ia nominasikan, telah dipengaruhi kepentingan asing. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara yang diberitakan AFP.

Kenaikan tarif 15 persen ini secara hukum bersifat sementara dan berlaku paling lama 150 hari. Berdasarkan lembar fakta Gedung Putih, sejumlah pengecualian tetap berlaku, termasuk untuk sektor farmasi dan barang yang masuk melalui perjanjian perdagangan Amerika Serikat–Meksiko–Kanada.

Gedung Putih juga menyatakan mitra dagang yang telah memiliki kesepakatan tarif terpisah dengan pemerintah tetap akan dikenakan tarif global baru tersebut.

Putusan pengadilan tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah diberlakukan terhadap baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Penyelidikan pemerintah yang masih berlangsung juga berpotensi membuka jalan bagi tarif sektoral tambahan.

Dalam argumentasi di pengadilan, pemerintah menyatakan perusahaan akan menerima pengembalian dana jika tarif dinyatakan tidak sah. Namun, Mahkamah Agung tidak secara spesifik membahas persoalan tersebut. Trump memperkirakan proses litigasi terkait pengembalian dana dapat berlangsung bertahun-tahun, sementara Kavanaugh menyebut potensi proses tersebut sebagai “kekacauan.

Indeks saham di Wall Street justru mencatat kenaikan moderat pada Jumat setelah putusan diumumkan, seiring ekspektasi pasar yang telah memperkirakan hasil tersebut.

Kelompok bisnis di Amerika Serikat sebagian besar menyambut baik keputusan pengadilan. National Retail Federation menyebut putusan tersebut memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha.

Di luar negeri, sejumlah negara menyatakan tengah mempelajari dampak putusan dan kebijakan tarif terbaru. Kanselir Jerman Friedrich Merz mengatakan akan berdiskusi dengan sekutu Eropa untuk merumuskan respons bersama sebelum kunjungannya ke Washington pada awal Maret.

Kenaikan tarif terbaru diperkirakan memperpanjang ketidakpastian perdagangan global. Dalam setahun terakhir, pemerintahan Trump menetapkan berbagai tingkat tarif terhadap negara pengekspor ke AS, kemudian mengubah atau mencabutnya dalam rangkaian kebijakan yang dinamis.

Di dalam negeri AS, kritik juga muncul. Gubernur Pennsylvania Josh Shapiro menyatakan sudah saatnya pemerintah menghentikan kebijakan tarif yang dinilai merugikan petani, pelaku usaha kecil, dan keluarga Amerika.

Kenaikan tarif di tengah kekalahan hukum ini menunjukkan pemerintahan Trump belum menunjukkan tanda akan meredakan perang dagang. Sementara itu, putusan Mahkamah Agung serta potensi gugatan lanjutan diperkirakan membuka babak baru dalam relasi antara cabang eksekutif dan lembaga peradilan.

Posting Komentar

0 Komentar