
Oleh: Salwa ‘Ainiyyah
Santriwati PPTQ Darul Bayan, Sumedang
Pada 28 Januari 2026, ratusan siswa SMA Negeri 2 Kudus, Kabupaten Kudus, mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Gejala yang muncul antara lain mual, muntah, diare, pusing, dan nyeri perut. Dari ratusan siswa, tercatat 118 orang yang dilarikan ke rumah sakit (BBC, 30/01/2026).
Kasus keracunan yang terjadi dalam program MBG tidak dapat dipandang sebagai insiden teknis semata; hal ini mencerminkan persoalan tata kelola yang lebih mendasar. Berulangnya kasus serupa menunjukkan lemahnya pengawasan, standar keamanan pangan, dan mekanisme evaluasi yang seharusnya menjadi fondasi program publik berskala besar. Kalau tujuan awalnya adalah menjamin asupan gizi generasi muda, maka kegagalan pada aspek keamanan justru berbalik mengancam kesehatan peserta didik.
Di sisi lain, terdapat ketidakseimbangan antara besarnya anggaran yang dialokasikan dengan capaian kualitas di lapangan. Hal ini memunculkan kritik bahwa kebijakan tersebut berpotensi lebih menekankan aspek proyek dan serapan anggaran daripada membangun jaminan gizi yang berkelanjutan.
Secara konseptual, fokus MBG yang dominan pada pembagian makanan dinilai tidak menyentuh akar masalah gizi generasi muda. Persoalan gizi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan makanan di sekolah, tetapi juga berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga, kualitas pangan di rumah, dan akses layanan kesehatan.
Kritik juga diarahkan pada kerangka sistem kapitalisme yang dianggap melahirkan ketimpangan akses dan kemiskinan struktural. Di sini, persoalan gizi bukan sekadar kurangnya distribusi, melainkan juga konsekuensi dari tidak meratanya kesejahteraan dan lemahnya perlindungan sosial. Oleh karena itu, pendekatan tambal sulam dinilai belum cukup menyelesaikan masalah secara fundamental kalau tidak dibarengi pembaruan kebijakan yang meliputi aspek ekonomi, sosial, dan tata kelola secara menyeluruh.
Berbeda halnya di dalam negara yang menetapkan Islam secara kaffah, peran negara bukan hanya menjadi penguasa yang sekadar membuat aturan, tetapi benar-benar menjadi ra’in (pengurus dan pelindung) rakyat. Artinya, peran negara hadir secara nyata untuk mengontrol agar kehidupan masyarakat berjalan baik, aman, dan terjamin, bukan hanya mengawasi dari jauh.
Dalam negara ini, pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan keamanan menjadi tanggung jawab penuh negara. Selain itu, negara juga memiliki peran besar dalam menjamin kesejahteraan tiap individu, bukan hanya secara umum. Salah satu caranya dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, menciptakan sistem ekonomi yang sehat, dan menghilangkan hambatan yang membuat orang sulit bekerja dan berusaha. Jadi, di dalam negara Islam ini rakyat tidak akan dibiarkan berjuang sendiri, tetapi juga difasilitasi supaya dapat hidup dengan baik.

0 Komentar