
Oleh: Abu Ghazi
Followers Om Joy
Demokrasi selalu dipoles dengan satu kalimat sakral: kedaulatan di tangan rakyat. Sebuah slogan yang terdengar indah, menenangkan, bahkan seolah menjadi puncak keadilan politik. Dalam narasi yang dibangun, rakyatlah pemilik kekuasaan tertinggi. Rakyatlah yang menentukan arah kebijakan. Rakyatlah yang berdaulat.
Namun di balik kemasan yang memikat itu, pertanyaan sederhana justru mematikan: benarkah rakyat yang berdaulat, atau hanya dijadikan alat legitimasi kekuasaan?
Mari kita bicara jujur, tanpa retorika. Mari kita bedah demokrasi bukan dari buku teks, tetapi dari praktiknya. Dan mari kita hadapkan ia dengan sistem yang datang dari wahyu, yang tidak pernah mengenal kompromi dengan kepentingan.
Dua Sistem, Dua Fondasi
Dalam teori, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyatlah pemilik kedaulatan. Rakyatlah yang memilih wakilnya. Rakyatlah yang menentukan kebijakan melalui suara mereka.
Namun teori ini harus diuji dengan fakta. Dan fakta berbicara lantang bahwa demokrasi modern tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang menopangnya, yaitu kapitalisme.
Filsuf politik Michael Novak dalam The Spirit of Democratic Capitalism (1982) menunjukkan bahwa demokrasi modern tidak berdiri netral. Ia berjalan dalam kerangka sistem pasar dan kekuatan ekonomi. Politik dan modal bukan dua dunia yang terpisah. Mereka saling menopang, saling menguatkan, dan pada titik tertentu, politik menjadi sekadar instrumen bagi modal.
Dalam realitas elektoral, buktinya tak terbantahkan. Pemilu membutuhkan biaya besar. Partai politik membutuhkan logistik raksasa. Kandidat membutuhkan dukungan finansial yang tidak mungkin didapat tanpa koneksi dengan pemilik modal. Maka lahirlah fakta yang tak nyaman, yaitu rakyat memilih, tetapi tidak menentukan; rakyat mencoblos, tetapi tidak mengendalikan; rakyat hadir, tetapi tidak berdaulat.
Demokrasi berbicara atas nama rakyat, tetapi sering berjalan atas nama modal. Regulasi yang lahir kental dengan kepentingan kapitalis. Kebijakan publik tidak steril dari tekanan ekonomi. Dan ketika rakyat melawan, mereka berhadapan dengan hukum yang ironisnya lahir dari sistem yang tidak benar-benar mereka kendalikan.
Sosiolog Tom Bottomore dalam karya-karyanya tentang kapitalisme dan kelas sosial menjelaskan bahwa kapitalisme bukan sekadar sistem ekonomi, tetapi juga struktur kekuasaan yang memengaruhi kehidupan sosial dan politik. Konsekuensinya jelas, bahwa sumber daya alam dikuasai korporasi; kebijakan berpihak pada pemilik modal; dan rakyat menjadi objek, bukan subjek.
Di sisi lain, Islam datang dengan paradigma yang memutus akar masalah ini. Islam dengan tegas menetapkan bahwa kedaulatan bukan milik rakyat, bukan milik elite, tetapi milik Allah.
Allah ﷻ berfirman dalam surah Al-Kahfi ayat 26:
وَلَا يُشْرِكُ فِيْ حُكْمِهٖٓ اَحَدًا
“Dan Dia (Allah) tidak mengambil seorang pun sebagai sekutu dalam menetapkan hukum.”
Ini bukan sekadar ajaran teologis. Ini adalah prinsip dasar yang menutup seluruh celah manipulasi kepentingan. Ketika hukum ditetapkan oleh Allah, tidak ada ruang bagi transaksi politik. Tidak ada kompromi atas kebenaran. Tidak ada dominasi modal dalam legislasi. Yang halal tetap halal meskipun semua orang menginginkannya haram. Yang haram tetap haram meskipun semua orang menginginkannya halal.
Dalam sistem khilafah, kekuasaan tidak bertugas membuat hukum. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan bahwa kekuasaan dalam Islam bukan untuk menciptakan hukum, tetapi untuk menjalankan hukum syariat yang telah ditetapkan. Khalifah tidak membuat undang-undang. Penguasa daerah tidak menyusun regulasi sendiri. Tidak ada transaksi politik berbasis uang. Mereka hanya menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Dan di sinilah aspek mendasar yang sering diabaikan: Islam tidak hanya mengatur hukum, tetapi juga mengatur kepemilikan.
Dua Cara Memandang Harta dan Kekuasaan
Dalam sistem kapitalis, hukum adalah produk manusia. Ia lahir dari kesepakatan, dari suara terbanyak, dari tarik-menarik kepentingan. Karena ia buatan manusia, ia bisa berubah kapan saja. Yang hari ini dianggap benar, bisa menjadi salah besok jika mayoritas menghendaki. Yang hari ini dianggap adil, bisa menjadi zalim jika kekuatan modal mengintervensi.
Konsekuensinya fatal, hukum bisa dinegosiasikan. Koruptor bisa mencari celah. Pemilik modal bisa mempengaruhi legislasi. Rakyat kecil hanya bisa pasrah. Inilah yang disebut oleh para kritikus demokrasi sebagai tyranny of the majority, tirani mayoritas. Atau lebih tepat lagi, tirani modal yang bersembunyi di balik jubah demokrasi.
Sebaliknya, dalam Islam, hukum tidak tunduk pada manusia. Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menegaskan bahwa keadilan adalah kewajiban mutlak yang tidak boleh dipengaruhi status sosial. Keadilan tidak dilihat dari miskin atau kaya. Tidak dilihat dari rakyat biasa atau elite. Semua sama di hadapan hukum.
Rasulullah ﷺ bersabda dengan tegas:
لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini bukan sekadar teks. Ini adalah fakta sejarah yang menjadi standar peradaban. Tidak ada privilege bagi keluarga Nabi. Tidak ada kekebalan bagi penguasa. Semua tunduk pada hukum yang sama.
Dua Cerita tentang Keadilan
Dalam sistem kapitalis, kita sering menyaksikan skandal di mana pejabat yang korupsi divonis ringan, sementara rakyat kecil yang mencuri sandal dihukum berat. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini bukan kebetulan. Ini adalah konsekuensi logis dari sistem yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum. Karena manusia memiliki kepentingan, maka hukum akan selalu berpihak pada kepentingan.
Dalam literatur klasik seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dan riwayat Al-Baihaqi, diceritakan sebuah peristiwa yang menggambarkan betapa jauh peradaban Islam menjunjung keadilan.
Khalifah Ali bin Abi Thalib pernah bersengketa dengan seorang Yahudi terkait baju perang (zirah). Kasus itu dibawa ke pengadilan. Hakim Syuraih meminta bukti dari Ali. Namun Ali tidak mampu menghadirkannya. Maka keputusan diberikan kepada pihak Yahudi. Khalifah, sebagai penguasa tertinggi, kalah di pengadilan.
Tidak ada intervensi kekuasaan. Tidak ada tekanan politik. Tidak ada manipulasi hukum. Seorang khalifah menerima kekalahan hukum dari seorang warga biasa yang kebetulan beragama Yahudi. Subhanallah. Inilah standar peradaban yang lahir dari sistem yang menjadikan syariat sebagai sumber kedaulatan.
Dua Model Pengelolaan Sumber Daya
Dalam sistem kapitalis, sumber daya alam adalah komoditas. Ia bisa diperjualbelikan, diprivatisasi, dan dikuasai oleh pemilik modal. Negara hanya menjadi fasilitator. Akibatnya, kekayaan alam yang seharusnya menjadi kemaslahatan rakyat, justru mengalir ke kantong segelintir orang. Rakyat hanya mendapat sisa-sisa. Lingkungan dikorbankan demi keuntungan. Dan generasi mendatang mewarisi bumi yang rusak.
Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas. Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan bahwa kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga: individu, negara, dan umum (milkiyyah ‘ammah).
Sumber daya alam yang melimpah (seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air) termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Konsekuensinya tegas: tidak boleh diprivatisasi, tidak boleh diserahkan kepada swasta, dan tidak boleh dikuasai asing. Negara wajib mengelolanya. Bukan untuk laba, tetapi untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk: kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan keamanan yang dijamin negara.
Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah menegaskan bahwa tugas penguasa adalah merealisasikan kemaslahatan umum dan mencegah kezaliman dalam pengelolaan harta publik. Kebijakan publik bukan alat bisnis. Ia adalah bentuk ri’ayah (pengurusan) terhadap umat.
Dua Konsep Parlemen dan Legislasi
Dalam demokrasi, parlemen adalah lembaga legislasi yang membuat undang-undang. Para wakil rakyat duduk bersama, berdebat, lalu melakukan voting untuk menentukan apakah suatu aturan menjadi hukum atau tidak. Di sinilah transaksi politik terjadi. Di sinilah tawar-menawar kepentingan berlangsung. Di sinilah suara terbanyak (bukan kebenaran) menjadi penentu.
Dalam khilafah, tidak ada parlemen dalam arti lembaga legislasi pembuat hukum. Mengapa? Karena hukum bukan produk manusia. Abdul Qadim Zallum dalam Nidzam al-Hukm fi al-Islam menjelaskan bahwa fungsi khalifah adalah mengadopsi hukum syara’ dari hasil ijtihad, bukan menciptakan hukum baru. Artinya, tidak ada voting atas halal dan haram. Tidak ada tawar-menawar kebenaran.
Para ulama dan ahli ijtihad bertugas menggali hukum dari sumbernya, Al-Qur’an, hadits, ijma’ sahabat, dan qiyas syar’i. Hasilnya kemudian diadopsi oleh khalifah untuk diterapkan. Tidak ada ruang bagi kepentingan politik. Tidak ada ruang bagi tekanan modal. Yang berlaku adalah kebenaran, bukan suara terbanyak.
Pertaruhan yang Tidak Bisa Ditawar
Demokrasi modern, dalam analisis para pemikirnya sendiri, tidak pernah lepas dari kapitalisme. Dan kapitalisme tidak pernah netral dari kepentingan. Ia akan selalu berpihak pada pemilik modal, pada korporasi besar, pada mereka yang memiliki akses ke kekuasaan. Rakyat hanya menjadi penonton dalam panggung politik yang dirancang untuk melanggengkan dominasi segelintir orang.
Islam tidak datang untuk memperbaiki ilusi itu. Islam datang untuk menggantinya secara total. Bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi perubahan fundamental. Bukan sekadar ganti pemimpin, tetapi ganti sistem. Bukan sekadar memperbaiki korupsi, tetapi menutup celah korupsi sejak awal.
Maka, ini bukan lagi sekadar perdebatan politik atau akademik. Ini adalah pertaruhan mendasar tentang siapa yang berhak mengatur kehidupan manusia. Apakah kaum Muslim akan tetap bertahan pada sistem yang membuka ruang bagi dominasi modal, atau tunduk sepenuhnya kepada hukum Allah yang bebas dari kepentingan manusia?
Allah ﷻ berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 50:
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sistem yang dipilih, tetapi juga pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ. Sistem yang kita bela, akan menjadi saksi. Hukum yang kita tegakkan, akan ditanyai. Dan pilihan yang kita ambil, akan menentukan keselamatan kita di dunia dan di akhirat.
Maka, pilihlah dengan sadar. Pilihlah dengan ilmu. Dan ingatlah bahwa tidak ada pilihan yang lebih mulia selain kembali kepada hukum Allah.
Wallahu’alam bish-shawwab.

0 Komentar