
Oleh: Dhevyna Wahyu Tri Wardani
Penulis Lepas
Di awal bulan Ramadan ini, kita sudah dibuat pilu dengan maraknya tindak kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat. Lebih mirisnya, tak hanya kekerasan pada masyarakat saja, melainkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara.
Seperti yang dikutip dari tvOnenews, kronologi Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, mendapat sejumlah teror dari orang tak dikenal. Teror itu didapat Tiyo pasca Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melayangkan surat kepada United Nations Children's Fund (UNICEF) pada Jumat, 6 Februari 2026.
Tidak hanya diteror melalui pesan WhatsApp, Tiyo Ardianto juga mengaku dikuntit dan difoto dari jarak jauh oleh orang tak dikenal dengan ciri-ciri badan tegap. Bahkan, lebih parah, teror tersebut merembet ke keluarga Tiyo Ardianto dan puluhan anggota BEM UGM yang lain.
Mereka yang berani mengungkap kebenaran kini justru sering kali dibungkam atau bahkan diancam hingga diteror agar kebenaran tersebut tidak terungkap.
Di lain sisi, kita juga mendapati tindak kekerasan yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat keamanan. Yakni pada kasus tindakan brutal oknum anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga mengakibatkan seorang siswa MTs Negeri Malra bernama Aryanto Tawakal meninggal dunia sebab dipukul menggunakan helm. Dikutip dari Kompas pada Kamis, 26 Februari 2026.
Maraknya terjadinya kekerasan ini adalah salah satu bukti bobroknya sistem saat ini. Dalam sistem ini, aparat keamanan tidak memiliki syakhsiyah Islam. Akibatnya, mereka sewenang-wenang dalam bertindak. Yang seharusnya mereka jalankan adalah tugas sebagai penjamin keamanan dalam negeri dengan baik. Justru kini malah sebaliknya.
Dan dari banyaknya kasus kekerasan yang sudah dilakukan oleh aparat, banyak dari korban yang tidak mendapatkan keadilan yang sepatutnya didapatkan. Ini adalah bukti bahwa keadilan sangat sulit ditegakkan, dan penguasa tidak benar-benar hadir sebagai pembela bagi keadilan rakyatnya.
Hal ini sangat berkebalikan dengan sistem Islam, di dalam sistem Islam persoalan keamanan bagi rakyat sangat diperhatikan dan dikembalikan sesuai hukum syara’, yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dijelaskan dalam Kitab Ajhizah Daulah Al-Khilafah, bahwa kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian adalah alat utama negara dalam menjaga keamanan. Semua tugas dan fungsinya diatur dalam UU khusus, sesuai dengan ketentuan hukum syara'.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang polisi harus mempunyai kepribadian yang baik, seperti tidak sombong dan arogan, kasih sayang, murah senyum, berwibawa, serta tegas. Juga harus memiliki akhlak yang mulia, seperti jujur, amanah, dan taat.
Tetapi nyatanya, polisi saat ini tidak demikian, sehingga kejahatan terus berulang. Untuk mencegah hal tersebut, dibutuhkan pula pengawasan dan penyadaran, kemudian diberikan sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatan kejahatannya.
Seperti halnya dalam Islam, setiap pelaku pembunuhan akan dikenakan diyat, berupa 100 ekor unta. Dengan begitu, keluarga korban mendapatkan keadilan atas terbunuhnya salah satu keluarga mereka.
Maka, kini sudah saatnya kita kembali ke sistem ciptaan Sang Kholiq, yakni sistem Islam. Dengan demikian, tidak akan ada lagi kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat, terlebih kejahatan oleh aparat negara, yang bertugas menjaga dan melindungi masyarakat. Kini sudah saatnya kita sebagai aktivis dakwah ideologi Islam, menyuarakan penerapan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan.
Wallahualam bish-shawab.

0 Komentar