
Oleh: Rosita
Pegiat Literasi
Usai diskusi bersama Majelis Ulama Indonesia pada hari Senin, 26/1, di Kantor MUI Pusat, Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan puasa akan tetap berjalan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai dengan karakter penerima manfaat. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan gizi tetap optimal tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. Pada prinsipnya, selama bulan puasa, penerima manfaat MBG tetap berjalan normal. (BGN, 26/01/2026)
Selain Kepala BGN, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga memastikan bahwa program MBG selama bulan Ramadan akan tetap dijalankan. Hanya saja, skemanya yang berbeda. Bagi sekolah dengan siswa muslim akan diberikan makanan kering, sedangkan bagi ibu hamil, balita, dan sekolah nonmuslim akan tetap berjalan seperti biasa. Sementara itu, bagi pesantren akan diberikan pada sore hari. Dengan adanya perubahan-perubahan ini, Zulhas berharap kebutuhan anak-anak akan gizi yang baik dapat terus dipenuhi pemerintah selama bulan Ramadan. (Antara, 14/02/2026)
Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Eliza Mardian, menilai bahwa pemberian makanan kering kepada penerima MBG berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Hal ini akan melenceng dari tujuan mulia pemerintah. Alangkah baiknya diberikan saja bahan baku masakan untuk satu minggu. Selain itu, Tan Shot Yen (ahli gizi) juga menilai bahwa skema pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada saat bulan puasa lebih baik diserahkan pada keluarga masing-masing.
Sudah tak terhitung lagi usulan, saran, dan kritik dari para ahli yang diabaikan demi memastikan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap beroperasi sesuai target yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat: sebenarnya kebijakan program MBG untuk siapa? Pemerintah mengklaim bahwa MBG ditujukan untuk memenuhi standar nasional gizi anak demi mencegah stunting. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa MBG tidak lain adalah mesin politik dan bisnis yang sangat menguntungkan bagi segelintir orang. Hal ini dinilai dari kebijakan yang berpijak pada paradigma kapitalistik yang pasti berfokus memberikan keuntungan kepada para pemilik modal atau oligarki.
Padahal, program ini dinilai kurang tepat sasaran dan memangkas dana dari berbagai sektor strategis dengan dalih efisiensi. Pada akhirnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap hak masyarakat lainnya. Ini menandakan bahwa program MBG bukan untuk kemaslahatan rakyat, melainkan ada manfaat dan keuntungan besar bagi para pemilik modal.
Dalam pemenuhan gizi di bulan Ramadan, seharusnya negara mampu mengontrol distribusi dan harga bahan pokok yang hampir setiap hari mengalami lonjakan. Dengan stabilnya harga dan stok bahan pokok, masyarakat akan lebih mudah memperoleh makanan yang bergizi. Kontrol terhadap makanan kering atau siap saji juga harus tetap dipantau, karena tidak sedikit menjelang Lebaran makanan kedaluwarsa beredar di pasaran. Yang tak kalah penting, negara harus memberikan bantuan berupa pangan kepada masyarakat yang tidak mampu, bukan malah berfokus pada skema pembagian MBG.
Akan tetapi, kondisi ini akan berbeda jika aturan hidup masyarakat menggunakan sistem Islam. Sebagai sistem kehidupan, Islam memiliki aturan komprehensif terkait pemenuhan kebutuhan gizi. Banyak dalil yang dapat dipahami dari perintah mengonsumsi makanan halal dan baik. Bahkan, pemenuhan gizi yang sempurna sejak bayi sudah diperintahkan, yaitu pemberian ASI selama dua tahun, serta larangan membahayakan tubuh karena tubuh memiliki hak yang wajib dipenuhi.
Adapun mekanisme dalam pemenuhan gizi masyarakat, Islam memiliki mekanisme paripurna, yakni syariat nafkah seperti dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 233: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.”
Pada dasarnya, pemenuhan gizi bagi keluarga adalah tanggung jawab ayah. Jika ayah tidak ada, maka akan dialihkan kepada walinya. Begitu juga ketika seorang anak sudah tidak ada yang menanggungnya, maka negara wajib mengurus dan menanggungnya secara penuh.
Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki dewasa agar mereka mampu melaksanakan dalil di atas, serta memastikan bahan pokok murah, mudah terjangkau, dan berkualitas. Selain itu, negara yang menerapkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum akan mengelola kas negara dengan penuh amanah, serta perhitungan berdasarkan kepentingan dan kesejahteraan umat.
Dalam menjamin pemenuhan gizi anak-anak dan masyarakat, selain menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki, negara juga akan memberikan tunjangan anak yang diberikan sejak anak lahir. Hal ini sebagaimana dicontohkan pada masa Umar bin Khattab. Meskipun saat itu Umar sempat membuat kebijakan yang keliru karena hanya bayi yang sudah disapih saja yang mendapat tunjangan, kebijakan tersebut dipahami berbeda oleh seorang ibu.
Karena ingin mendapatkan tunjangan, ia buru-buru menyapih anaknya meskipun belum mencapai dua tahun. Saat itu Umar menyadari kekeliruan kebijakannya dan tidak segan meminta maaf dengan cara mengubah aturan: tunjangan diberikan sejak anak lahir.
Wallahu a’lam bissawab.

0 Komentar