MBG, MALING BERKEDOK GIZI?


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Beberapa hari ini, media sosial dihebohkan dengan maraknya keluhan masyarakat terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bulan Ramadan. Menurut mereka, menu yang disajikan jauh dari standar. Hal itu menyebabkan munculnya tudingan adanya korupsi yang dilakukan pihak tertentu sehingga berdampak pada kualitas menu MBG yang disalurkan.

Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa hal ini bukan karena adanya korupsi, tetapi karena harga makanan menjelang Ramadan yang naik drastis. (Detik, 25/02/2026)

Anggaran MBG yang seharusnya Rp15.000 per anak ternyata sampai di lapangan berbeda. Untuk balita hingga kelas 3 SD hanya Rp8.000, kemudian untuk kelas 4 SD ke atas anggarannya hanya Rp10.000. Hal ini karena Rp3.000 untuk membayar karyawan MBG dan Rp2.000 untuk biaya operasional lainnya. Maka wajar jika makanan yang disajikan kurang memuaskan para orang tua.

Apalagi, terkadang pengiriman MBG terlambat. Anak sudah pulang sekolah, tetapi MBG belum datang sehingga mereka harus kembali lagi ke sekolah untuk mengambil makanan. Tak jarang menu yang diberikan adalah makanan yang anak-anak kurang suka sehingga tidak dimakan dan berujung dibuang, jadi mubazir. Dan yang paling membuat hati para orang tua waswas adalah sudah banyak anak yang menjadi korban keracunan setelah mengonsumsi MBG. Padahal dana MBG berasal dari uang pajak rakyat, bahkan sampai memotong anggaran pendidikan dan juga anggaran kesehatan.

Dari kegaduhan tersebut, banyak warganet berpendapat agar MBG diganti dengan uang saja, Rp15.000, kemudian diberikan kepada orang tua, karena mereka lebih paham makanan yang bergizi untuk anaknya. Namun, rasanya hal ini mustahil terjadi karena saat ini di berbagai daerah serentak sedang membangun dapur MBG. Dalam sistem kapitalis-sekuler ini, semua berpeluang menjadi bisnis dan mencari keuntungan bersama, termasuk dalam program MBG. Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam?


MBG dalam Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan merupakan rahmat bagi seluruh alam. Setiap permasalahan memiliki solusi yang tuntas dari Sang Pencipta. Islam bukan hanya sebuah agama ritual semata, melainkan pandangan hidup yang melahirkan peraturan. Tolok ukur perbuatan dalam syariat Islam bukan lagi tentang bisnis atau untung rugi, tetapi rida Allah.

Hal-hal yang harus diperhatikan pengelola MBG yaitu:

Pertama, makanan harus bersertifikat halal dan bergizi (sehat, tidak berlebihan) sesuai perintah Allah ﷻ dalam surah Al-Baqarah ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

Kedua, pengelolaan harus bebas dari korupsi, manipulasi (markup), dan pengkhianatan dana publik yang diharamkan (ghulul). Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).” (HR. Abu Dawud).

Sisa makanan MBG (dari siswa yang tidak hadir) sebaiknya tidak dibuang sia-sia (tabzir). Boleh dimakan (oleh guru/staf) dengan aturan yang ditetapkan pihak berwenang agar tidak menjadi syubhat.

Ketiga, dalam syariat Islam ada pemerintah berkewajiban mengurusi rakyatnya terkait:
  • Memberikan jaminan makanan bergizi pada anak dan keluarga. Selain dibebankan pada para penanggung nafkah keluarga, hal ini juga menjadi tanggung jawab negara, yaitu ketika kondisinya tidak tercukupi. Mekanisme penjaminan makan dalam syariat diatur melalui mekanisme kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu, tetangga yang mampu, dan terakhir negara melalui baitulmal.
  • Penjaminan negara terhadap kecukupan makan per individu harus murni pelayanan langsung, bukan dijadikan sebagai komoditas bisnis, target proyek, dan peluang politik praktis.
  • Negara sebagai ra’in harus menjaga amanah dalam mengelola keuangan di baitulmal, sesuai dengan fungsi dan skala prioritas, bukan soal kemanfaatan semata.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ اْلْ ِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam (pemimpin/negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wallahu a’lam bishshawab.

Posting Komentar

0 Komentar