
Oleh: Niqi Carrera
Penulis Lepas
Kata “damai” selalu terdengar indah. Tidak ada manusia yang menolak perdamaian, apalagi ketika kata itu dikaitkan dengan penderitaan rakyat Palestina yang telah puluhan tahun hidup di bawah penjajahan. Di berbagai forum internasional, istilah perdamaian sering dipakai sebagai solusi konflik. Banyak negara, termasuk Indonesia, merasa terpanggil untuk terlibat dalam upaya tersebut. Namun, di balik narasi damai yang tampak mulia itu, sering tersembunyi persoalan yang lebih kompleks. Perdamaian dalam konflik penjajahan tidak selalu berarti keadilan. Dalam beberapa kasus, ia justru bisa menjadi alat untuk membekukan perlawanan dan mempertahankan ketidakadilan yang sudah terjadi.
Dalam konteks Palestina, konsep damai seharusnya memiliki makna yang jelas. Jika suatu bangsa dijajah, maka perdamaian yang sejati berarti berakhirnya penjajahan tersebut. Penjajah harus hengkang dari tanah yang didudukinya, dan rakyat yang dijajah memperoleh kembali hak kedaulatannya. Tanpa itu, kata damai hanya menjadi slogan yang menenangkan opini publik, sementara realitas penjajahan tetap berlangsung. Karena itu, ketika berbagai inisiatif perdamaian internasional muncul, pertanyaan penting yang harus diajukan adalah: apakah perdamaian tersebut benar-benar mengakhiri penjajahan atau hanya mengubah bentuknya?
Perdebatan ini kembali mencuat ketika Indonesia bergabung dalam inisiatif BoP (Board of Peace) yang disebut sebagai upaya membangun perdamaian di kawasan konflik. Belakangan, desakan agar Indonesia keluar dari BoP semakin kuat, terutama setelah serangan Amerika Serikat terhadap Iran yang memicu ketegangan baru di kawasan Timur Tengah. Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa keanggotaan Indonesia dalam BoP justru menempatkan Indonesia dalam posisi yang problematis. Presiden Prabowo sendiri menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah mengambil keputusan untuk keluar dari BoP, dan untuk sementara pembahasan terkait keanggotaan Indonesia ditangguhkan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan langkah politik yang akan diambil.
Masalahnya, banyak pihak mulai mempertanyakan efektivitas BoP itu sendiri. Jika tujuan utamanya adalah menciptakan perdamaian, mengapa konflik justru terus terjadi? Lebih jauh lagi, kritik yang muncul menyoroti fakta bahwa kekuatan besar yang terlibat dalam proyek perdamaian tersebut justru sering menjadi aktor utama dalam berbagai konflik di kawasan. Amerika Serikat, yang memiliki pengaruh besar dalam banyak inisiatif internasional, sering dianggap memainkan peran ganda: di satu sisi mengusung narasi perdamaian, tetapi di sisi lain tetap aktif dalam dinamika militer dan geopolitik di Timur Tengah.
Dalam situasi seperti ini, negara-negara yang berada di posisi lebih lemah sering kali hanya menjadi pengikut dalam konfigurasi kekuatan global. Mereka tidak benar-benar memiliki kendali terhadap arah kebijakan internasional yang dijalankan. Indonesia, misalnya, secara realistis tidak memiliki pengaruh yang cukup kuat untuk menentukan arah proyek seperti BoP. Posisi yang ada lebih menyerupai partisipasi dalam kerangka yang telah dirancang oleh kekuatan besar. Akibatnya, Indonesia berada dalam posisi yang sulit: ikut terlibat dalam proyek internasional, tetapi tanpa kemampuan nyata untuk mengubah arah kebijakan tersebut.
Di sisi lain, kritik yang lebih tajam melihat BoP sebagai bagian dari strategi geopolitik yang lebih luas. Dalam perspektif ini, berbagai proyek perdamaian internasional sering dipandang sebagai instrumen untuk menata ulang kawasan sesuai kepentingan kekuatan besar. Palestina, dalam konteks ini, tidak sekadar menjadi wilayah konflik, tetapi juga arena perebutan pengaruh global. Upaya untuk melucuti kelompok perlawanan dan menata ulang demografi wilayah sering dikritik sebagai bentuk baru dari pengendalian politik atas tanah Palestina.
Jika perspektif ini benar, maka wajar apabila Palestina sendiri tidak dilibatkan secara langsung dalam beberapa inisiatif tersebut. Bagi rakyat Palestina yang hidup di bawah pendudukan, perdamaian yang dimaksud dalam proyek-proyek internasional sering kali berarti penghentian perlawanan tanpa jaminan berakhirnya penjajahan. Dalam kondisi seperti itu, perdamaian justru berpotensi menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan militer dan politik lebih besar. Itulah sebabnya banyak pihak melihat konsep perdamaian semacam ini sebagai bentuk kompromi yang tidak menyentuh akar persoalan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa Indonesia tetap berada dalam kerangka tersebut? Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Dukungan itu bahkan tertulis dalam konstitusi, yang menolak segala bentuk penjajahan di dunia. Karena itu, keterlibatan Indonesia dalam proyek yang dinilai tidak sepenuhnya berpihak pada perjuangan Palestina memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa hal ini mencerminkan realitas politik global, di mana negara-negara berkembang sering berada dalam tekanan diplomasi dan kepentingan geopolitik kekuatan besar.
Dalam perspektif yang lebih ideologis, situasi ini menunjukkan bahwa dunia Islam saat ini tidak memiliki kekuatan politik yang cukup untuk membela kepentingannya sendiri. Negara-negara Muslim tersebar dalam sistem internasional yang didominasi oleh kekuatan besar sehingga kebijakan luar negeri mereka sering kali berada dalam kerangka yang telah ditentukan oleh aktor global tersebut. Akibatnya, perjuangan Palestina yang seharusnya menjadi isu bersama umat Islam di seluruh dunia sering kali terfragmentasi oleh kepentingan nasional masing-masing negara.
Dalam pandangan politik Islam klasik, pembelaan terhadap wilayah yang dijajah merupakan kewajiban yang tidak hanya bersifat moral, tetapi juga politis. Literatur politik Islam seperti Mafahim Siyasiyah maupun pembahasan tentang jihad dalam Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah menekankan bahwa pembebasan wilayah Muslim dari penjajahan membutuhkan kekuatan politik yang terorganisasi. Tanpa kekuatan tersebut, solidaritas umat sering kali berhenti pada level retorika dan bantuan kemanusiaan, tanpa mampu mengubah realitas politik di lapangan.
Dari perspektif ini, isu Palestina tidak dapat diselesaikan hanya melalui diplomasi internasional atau proyek perdamaian yang dirancang oleh kekuatan global. Penyelesaian yang lebih mendasar membutuhkan perubahan konfigurasi kekuatan politik di dunia Islam. Selama umat Islam tidak memiliki kesatuan politik yang kuat, perjuangan Palestina akan terus berada dalam tarik-menarik kepentingan internasional yang lebih besar.
Karena itu, perdebatan mengenai keanggotaan Indonesia dalam BoP seharusnya tidak berhenti pada persoalan taktis semata, seperti apakah Indonesia keluar atau tetap bertahan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik global dan sejauh mana negara ini mampu mempertahankan prinsip-prinsip yang selama ini menjadi dasar kebijakan luar negerinya. Jika perdamaian benar-benar menjadi tujuan, maka perdamaian tersebut harus berpijak pada keadilan. Tanpa keadilan, kata damai hanya menjadi retorika yang menutupi realitas penjajahan yang masih berlangsung.

0 Komentar