PANDANGAN ISLAM DALAM MENANGGAPI PERUBAHAN DATA PBI


Oleh: Alma Zayyana
Penulis Lepas

Pemerintah kembali mengejutkan khalayak umum. Masyarakat berpacu dengan waktu demi mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS. Penonaktifan yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) diputuskan tanpa pengumuman jauh-jauh hari. Hal itu mengundang reaksi kecewa dan marah dari publik. Sebab, ketika mereka berada dalam keadaan darurat dan membutuhkan bantuan dana kesehatan melalui PBI di BPJS, justru direpotkan dengan proses administrasi yang rumit. Reaktivasi akun membutuhkan waktu 1–2 hari, waktu yang menguras banyak energi bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera (Kompas, 26/02/2026).

Pemerintah telah menetapkan 96,8 juta orang sebagai penerima bantuan iuran di BPJS. Namun, pemerintah juga menonaktifkan sekitar 11 juta peserta untuk digantikan oleh penerima lain. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, salah satunya pasien cuci darah yang harus menjalani perawatan secara rutin. Akibat penonaktifan peserta, mereka terpaksa menunda aktivitas cuci darah.

Penundaan tersebut dapat membahayakan kondisi pasien, mulai dari keracunan darah, kegagalan organ tubuh, hingga kematian, ujar Tony Richard Samosir selaku Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Pada akhirnya, demi keselamatan orang terkasih, sebagian masyarakat terpaksa mengubah status kepesertaan PBI menjadi BPJS mandiri.

Kebijakan Kemensos untuk memperbarui data PBI terkesan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah beralasan bahwa pembaruan data bertujuan agar bantuan tepat sasaran. Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Masyarakat menilai pemerintah kurang memahami kondisi rakyat kecil. Tanpa sosialisasi yang memadai, jutaan peserta dinonaktifkan dan digantikan secara tiba-tiba.

Dalam perspektif ini, negara sebagai pelayan umat dan masyarakat justru dinilai bertindak tidak adil dan cenderung sewenang-wenang. Pergantian data bantuan tanpa proses seleksi yang transparan membuat masyarakat berada dalam kondisi tidak pasti, terombang-ambing pada bantuan yang sewaktu-waktu dapat dicabut. Rakyat miskin seolah diposisikan sebagai angka yang dapat dimanipulasi sesuai kepentingan. Padahal, kehidupan manusia, terlebih kaum Muslim, merupakan hal yang sangat berharga dan wajib dijaga. Perubahan data secara mendadak seakan menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan dapat diabaikan.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun, di balik itu, Indonesia juga masih memiliki puluhan juta penduduk miskin dengan kualitas kesehatan yang belum memadai. Kondisi ini dipandang sebagai konsekuensi dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sistem tersebut cenderung memposisikan masyarakat sebagai komoditas yang menghasilkan keuntungan. Dalam sektor kesehatan, setiap individu dituntut untuk membayar biaya tertentu guna memperoleh layanan. Semakin besar biaya yang dikeluarkan, semakin tinggi pula kualitas layanan yang diperoleh, sedangkan mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi akan mendapatkan layanan yang terbatas.

Negara memang memberikan bantuan, tetapi sering kali disertai dengan proses yang kompleks dan bermasalah. Sebagai contoh, program PBI di BPJS melibatkan lembaga yang dalam praktiknya tidak sepenuhnya terlepas dari orientasi keuntungan. Fakta menunjukkan bahwa pengelolaan lembaga, baik milik negara maupun swasta, tidak jarang diwarnai berbagai permasalahan, termasuk korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Satu-satunya solusi yang dinilai mampu memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis adalah penerapan sistem Islam secara menyeluruh. Dalam sistem Islam, pemimpin (khalifah) memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat, termasuk layanan kesehatan. Setiap individu, baik kaya maupun miskin, berhak mendapatkan akses kesehatan yang mudah dan layak.

Negara mengelola layanan kesehatan secara langsung tanpa menyerahkannya kepada pihak swasta. Pembiayaan kesehatan bersumber dari Baitulmal, yang berasal dari harta fai’, kharaj, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum, bukan dari pajak atau pungutan rakyat. Adapun pajak hanya dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat dan dengan syarat-syarat yang ketat.

Untuk mewujudkan sistem Islam tersebut, umat Islam perlu bersatu dan mengarahkan opini publik menuju penerapan Islam secara kaffah melalui kepemimpinan yang berlandaskan ideologi Islam, serta berupaya secara maksimal dalam menegakkan syariat Allah di muka bumi.

Wallahu a‘lam.

Posting Komentar

0 Komentar