
Oleh: Tati Ristianti
Ibu Rumah Tangga
Suatu perbuatan buruk yang terus dibiarkan lambat laun akan dianggap biasa, bahkan dimaklumi. Akibatnya, perbuatan tersebut menjadi semakin sulit diberantas. Hal inilah yang tampak pada praktik pungutan liar (pungli) yang kini marak terjadi di berbagai tempat, baik di instansi, ruang publik, maupun kawasan yang dianggap memiliki potensi ekonomi, seperti objek wisata.
Sebagaimana diketahui, objek wisata dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah setempat. Namun, di balik potensi tersebut, kerap muncul praktik pungli yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap wisatawan yang sedang berkunjung. Kondisi ini tentu menjadi perhatian pemerintah karena dapat berdampak buruk pada citra destinasi wisata tersebut.
Dilansir Kompas, Senin, 16 Februari 2026, maraknya praktik pungutan liar di sejumlah destinasi wisata menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bandung. Masyarakat diminta agar tidak hanya mengandalkan tindakan represif dari aparat, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa kenyamanan wisatawan merupakan kunci utama keberlanjutan ekonomi lokal.
Wisatawan datang untuk menikmati keindahan alam dan kesejukan udara. Jika mereka merasa tidak nyaman akibat pungli, maka wilayah tersebut pada akhirnya akan ikut merugi. Kita juga dapat belajar dari kasus di daerah lain, seperti Pantai Santolo, yang sempat diboikot wisatawan akibat sikap warga setempat yang dinilai kurang ramah.
Praktik pungli di kawasan wisata jelas merugikan banyak pihak, mulai dari pengelola, pelaku UMKM, pengunjung, hingga reputasi tempat wisata itu sendiri. Terlebih di era digital seperti saat ini, ketika informasi sangat mudah tersebar dan menjadi viral. Bentuk pungli yang terjadi pun beragam, mulai dari parkir tidak resmi, pungutan akses jalan, hingga biaya tambahan lainnya yang tidak semestinya ada.
Pungli biasanya muncul ketika ada sebagian orang yang merasa tidak memperoleh keuntungan dari keberadaan destinasi wisata di wilayahnya, padahal tempat tersebut ramai dikunjungi wisatawan. Situasi ini kemudian dimanfaatkan sebagai lahan aji mumpung untuk meraup keuntungan pribadi.
Banyaknya praktik pungli sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem hidup yang salah. Kapitalisme yang mengagungkan kebebasan telah membentuk masyarakat yang tidak lagi mengenal batas halal dan haram. Selama mendatangkan keuntungan, perbuatan itu dianggap sah, meskipun merugikan orang lain. Di sisi lain, negara juga gagal menyejahterakan masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja yang luas.
Ketika kebutuhan hidup tidak terpenuhi, sebagian orang nekat melakukan tindakan yang merugikan sesama. Pengangguran pun berimplikasi pada tingginya angka kriminalitas. Padahal, sumber daya alam yang melimpah semestinya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sayangnya, dalam sistem ekonomi kapitalis, penguasa lebih sering berperan sebagai regulator yang kebijakannya cenderung berpihak kepada oligarki dan abai terhadap kepentingan rakyat.
Karena itu, penyelesaian pungli tidak cukup hanya dengan imbauan. Diperlukan tindakan nyata dari penguasa agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Jika kewajiban negara telah dijalankan, tetapi masih ada pihak yang mempraktikkan pungli, maka sanksi tegas harus diberlakukan.
Dalam pandangan Islam, pungli merupakan perbuatan zalim. Pelakunya dapat disamakan dengan perampok jalanan, bahkan lebih buruk daripada pencuri, karena terus-menerus memungut upeti dan menzalimi orang lain. Siapa pun yang terlibat dalam pungli, baik pencatat maupun pemungutnya, termasuk dalam persekutuan dosa karena sama-sama memakan harta haram.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188).
Selain memberikan sanksi, negara juga berkewajiban menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, peluang terjadinya tindakan kriminal dapat dipersempit. Negara pun wajib memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kurikulum pendidikan maupun pembinaan umum tentang syariat, termasuk mengenalkan konsep halal dan haram serta akibat yang ditimbulkan apabila melanggar ketentuan syariat.
Dalam Islam, pelaku pungli, suap, korupsi, maupun penerima gratifikasi akan dijatuhi sanksi sesuai keputusan kadi sebagai bentuk takzir dalam sistem pidana Islam. Sanksi tersebut diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebab, kedudukan penguasa dalam Islam adalah sebagai pengurus rakyat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
Maraknya kasus pungli semestinya membuka kesadaran kita tentang buruknya sistem demokrasi kapitalisme yang saat ini diterapkan. Pungli hanyalah satu dari sekian banyak potret kerusakan akibat sistem hidup yang jauh dari tuntunan syariat Islam. Selama syariat tidak dijadikan landasan kehidupan, kezaliman dan kerusakan akan terus merajalela, sehingga masyarakat pun hidup dalam berbagai kesempitan.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.

0 Komentar