
Oleh: Arnaningsih, S.Pd.
Penulis Lepas
Dilansir dari CNN Indonesia, 22 Februari 2026. Salah satu poin perjanjian perdagangan resiprokal (ART) pada 19 Februari 2026 antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) adalah pengecualian terhadap sejumlah produk AS yang masuk ke Indonesia terkait sertifikasi halal.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang lainnya dari Amerika Serikat yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal," kata pasal 2.9 perjanjian tersebut.
"Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi," terang poin berikutnya.
Adapun makanan dan minuman yang mengandung zat nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limansento.
"Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ungkapnya, Minggu (22/2).
Adanya pembebasan sertifikasi halal dan pelabelan nonhalal pada produk AS kian menambah sulitnya mewujudkan ekosistem halal. Carut-marut persoalan ini telah berlangsung sejak dulu, meskipun sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan Menteri Agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini membuat kepercayaan rakyat terhadap jaminan kehalalan produk kian terkikis.
Sebagai negeri mayoritas muslim, persoalan halal dan haram tidak cukup hanya pelabelan makanan atau minuman. Namun, produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya patut memiliki label. Jika tidak, maka status negara mayoritas muslim terbesar di dunia kian menjadi kekhawatiran. Akidah kaum muslim yang berkaitan langsung dengan konsep halal-haram seolah tergadai.
Negara asing, yaitu Amerika Serikat yang dikenal licik dalam berbagai urusan, dengan mudahnya ikut campur dalam kebijakan kita. Bahkan, mereka diberi kebebasan untuk menentukan label halal dan nonhalal. Apa yang mereka pahami tentang konsep halal-haram? Padahal, persoalan halal dan haram adalah perkara akidah bagi umat Islam, bukan hal sepele. Jaminan kehalalan suatu produk memiliki proses yang panjang, dari hulu hingga hilir. Mulai dari audit di lapangan, analisis laboratorium, hingga penetapan status halal. Semakin jelas terlihat bahwa Indonesia berada dalam tekanan bangsa asing penjajah.
Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan nilai-nilai ruhiah dari kehidupan. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, keuntungan ekonomi, dan melalaikan syariat.
Berbeda halnya dengan sistem pemerintahan Islam, yaitu Daulah Khilafah Islamiah. Kewibawaan negara khilafah tercermin di masa kegemilangannya beberapa abad silam. Negara berasaskan syariat tidak disetir kafir penjajah. Sebaliknya, negara menjaga jiwa, pemikiran, dan akidah kaum muslim.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari jalur Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ
"Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah 'Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Konsep halal dan haram adalah persoalan mendasar bagi kaum muslim. Setiap yang mengancam akan ditindaki segera oleh negara. Tidak boleh negara kafir mengobok-obok, apalagi mencampuri urusan akidah kaum muslim.
Bahkan, dalam persoalan kerja sama, daulah memang memiliki syarat dan ketentuan, yaitu tidak boleh bekerja sama dengan kafir harbi fi'lan (kafir yang jelas memusuhi kaum muslim). Kecuali negara kafir yang tidak memusuhi kaum muslim, seperti kafir harbi hukman yang pernah dicontohkan Rasulullah ﷺ pada Perjanjian Hudaibiyah 628 M. antara kafir Quraisy dengan kaum muslim.
Allah ﷻ juga berfirman:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Oleh karenanya, daulah akan membatasi perihal kerja sama dengan negara kafir, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Adapun terkait makanan halal dan haram merupakan kewajiban bagi negara menyediakan, mendistribusi, atau menyalurkan. Jika produk tersebut bersumber dari negara luar (kafir harbi hukman), maka daulah wajib menfilter dan melakukan pengawasan ketat untuk menjamin kehalalan produk. Firman Allah ﷻ dalam surah Al-Baqarah ayat 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Kemudian, pada surah Al-Maidah ayat 3, Allah ﷻ berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik."
Penentuan halal dan haram menjadi kewenangan bagi kaum muslim. Dikarenakan hal tersebut menyangkut perkara akidah kaum muslim yang tentu tidak dipahami sama sekali oleh kafir, terlebih kafir penjajah laknatullah, Amerika Serikat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar