
Oleh: Eka
Pegiat Literasi
Kasus kekerasan kembali terjadi di lingkungan kampus. Seorang mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Farradhila Ayu Pramesti (23), menjadi korban pembacokan saat sedang menunggu jadwal sidang proposal (Kompas, 28/02/26). Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku, Reyhan Mufazar (22), yang juga merupakan sesama mahasiswa, tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini sontak menimbulkan keprihatinan karena kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu justru diwarnai tindakan kekerasan.
Berdasarkan informasi yang beredar, motif penyerangan diduga berkaitan dengan persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui pernah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama, ketika pelaku diduga menyatakan perasaan kepada korban, tetapi mengalami penolakan. Penolakan tersebut diduga memicu kekecewaan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan di lingkungan kampus.
Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai konflik pribadi antara dua individu. Lebih dari itu, kejadian tersebut mencerminkan persoalan yang lebih dalam terkait kondisi generasi muda saat ini. Semakin sering kita menyaksikan pemuda yang, ketika menghadapi persoalan, justru memilih jalan kekerasan. Tidak sedikit konflik yang berawal dari persoalan sepele berujung pada penganiayaan, bahkan pembunuhan. Pada saat yang sama, arus pergaulan bebas di kalangan generasi muda juga semakin mengkhawatirkan.
Fenomena ini menunjukkan adanya krisis serius dalam pembentukan kepribadian generasi muda. Krisis tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan dampak dari sistem pendidikan yang diterapkan saat ini. Sistem pendidikan sekuler lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik dan prestasi intelektual semata, sementara pembentukan karakter yang berlandaskan nilai-nilai agama justru tidak ditempatkan sebagai fondasi utama. Alih-alih melahirkan generasi yang cerdas sekaligus berkepribadian mulia, realitas yang muncul justru sebaliknya. Sebagian generasi muda menjadi semakin dekat dengan perilaku kekerasan yang bahkan dapat membahayakan nyawa orang lain. Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sekularisme yang menjadi dasar dalam sistem kehidupan saat ini.
Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak dijadikan sebagai landasan utama dalam mengatur perilaku individu maupun kehidupan sosial. Akibatnya, muncul standar kebebasan dalam bertindak dan berperilaku tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain. Normalisasi nilai-nilai liberalisme (kebebasan), khususnya dalam pergaulan bebas seperti pacaran dan perselingkuhan, semakin marak terjadi di tengah keluarga dan masyarakat. Hal ini berdampak besar dalam mengubah perilaku generasi sehingga bertentangan dengan norma agama, bahkan dapat berujung pada tindak kejahatan seperti pembunuhan.
Negara seharusnya juga berperan aktif dalam membina generasi. Namun, dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, pembinaan generasi justru tidak menjadi prioritas utama. Generasi lebih sering dipandang sekadar sebagai sumber daya manusia yang diharapkan produktif secara ekonomi dan berorientasi pada materi. Akibatnya, pembentukan kepribadian dan pembinaan moral generasi kerap terabaikan sehingga berbagai penyimpangan perilaku di kalangan pemuda semakin sulit dibendung.
Berbeda dengan sistem tersebut, Islam memandang pendidikan sebagai sarana utama dalam membentuk kepribadian. Sistem pendidikan dalam Islam dibangun atas dasar akidah dengan tujuan membentuk kepribadian Islam, yaitu pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan nilai-nilai syariat. Generasi dididik untuk memiliki kesadaran yang kuat dalam menaati syariat, memahami batas halal dan haram, serta memiliki tanggung jawab dan ketakwaan dalam setiap perilakunya.
Pendidikan tidak hanya berfokus pada capaian akademik atau keterampilan, tetapi juga membangun kompas moral yang jelas dalam menjalani kehidupan. Pembinaan generasi dalam Islam juga tidak hanya bertumpu pada lembaga pendidikan, tetapi didukung oleh lingkungan masyarakat yang menjalankan prinsip amar ma’ruf nahi munkar.
Masyarakat saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan sehingga tercipta suasana yang mendorong ketaatan serta menjauhkan generasi dari berbagai perilaku menyimpang. Selain itu, negara dalam Islam memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan masyarakat dengan menerapkan aturan dan sanksi sesuai hukum Islam.
Penerapan hukum oleh negara khilafah tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga berfungsi sebagai penjaga keamanan, kehormatan, dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pendidikan, masyarakat, dan negara yang berlandaskan syariat sangat dibutuhkan. Dengan demikian, generasi akan tumbuh menjadi pribadi yang bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu menjaga diri dari berbagai perilaku yang merusak kehidupan.
Wallahu a’lam bishshawab.

0 Komentar