KEDAULATAN ENERGI DI TENGAH PANIC BUYING BBM


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Fenomena panic buying bahan bakar minyak (BBM) terjadi di sejumlah negara sebagai dampak meningkatnya ketegangan perang Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang memicu lonjakan harga minyak dunia. Di tengah situasi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat tetap tenang. Ia menegaskan bahwa stok BBM nasional masih dalam kondisi aman.

Meski demikian, kekhawatiran terhadap pasokan energi tetap tidak bisa dianggap sepele. Konflik geopolitik di kawasan penghasil minyak selalu berpotensi mengganggu distribusi energi ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Akibatnya, masyarakat mudah terdorong melakukan panic buying karena khawatir akan terjadi kelangkaan. Padahal, BBM merupakan komoditas yang sangat strategis. Jika pasokannya terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam sektor ekonomi, tetapi juga dapat memicu gejolak sosial dan politik. Karena itu, kedaulatan energi merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas suatu negara.

Dalam sistem kapitalisme global, energi bukan hanya dipandang sebagai kebutuhan vital masyarakat, tetapi juga sebagai alat untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, sumber daya energi di negeri-negeri yang lemah sering dieksploitasi oleh kekuatan besar demi kepentingan ekonomi dan politik mereka. Ketergantungan suatu negara terhadap energi dari pihak luar pada akhirnya dapat menjadi alat penjajahan ekonomi. Negara yang tidak memiliki kedaulatan dalam sektor energi akan mudah ditekan, diatur, bahkan dijadikan pasar dan objek kepentingan pihak asing.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang sumber daya alam sebagai kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Energi termasuk kebutuhan mendasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, apalagi asing. Rasulullah ﷺ bersabda:

النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa hal-hal yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat luas, termasuk energi, merupakan milik bersama yang tidak boleh dimonopoli. Karena itu, negara dalam Islam berkewajiban mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan rakyat. Negara harus memastikan distribusinya berlangsung adil dan merata, tanpa menciptakan kesenjangan di tengah masyarakat. Pada hakikatnya, sumber daya alam adalah milik umat, sedangkan negara hanya bertugas mengelolanya sesuai syariat Allah ﷻ.

Jika prinsip ini diterapkan, kedaulatan energi akan lebih mudah diwujudkan. Negeri-negeri muslim sesungguhnya memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Potensi tersebut semestinya mampu menjadikan umat hidup mandiri dan sejahtera, bukan justru bergantung pada kekuatan asing. Namun, ketergantungan energi yang terjadi hari ini lahir dari dominasi kapitalisme global yang menempatkan negeri-negeri muslim dalam posisi lemah dan terpecah. Karena itu, jalan keluar yang hakiki bukan hanya memperbaiki kebijakan teknis, tetapi juga mengakhiri sistem yang melahirkan ketergantungan tersebut, yaitu dengan menegakkan syariat Islam secara kaffah.

Dakwah Islam kaffah juga menjadi jalan untuk menyatukan negeri-negeri Islam dalam satu kepemimpinan sehingga kekayaan alamnya tidak dikuasai penjajah dan tidak hanya dinikmati segelintir orang. Umat Islam dan para pemimpin negeri-negeri muslim harus menyadari bahwa selama mereka berpaling dari petunjuk Allah ﷻ, yang akan diperoleh hanyalah penderitaan dan kehinaan. Padahal, Al-Qur’an telah menjadi petunjuk hidup yang sempurna dalam menyelesaikan berbagai persoalan umat, termasuk persoalan pengelolaan energi dan kesejahteraan masyarakat.

Allah ﷻ berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ
Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Taha: 124)

Ayat ini menegaskan bahwa berpaling dari aturan Allah ﷻ hanya akan melahirkan kehidupan yang sempit dan penuh kesulitan. Karena itu, kedaulatan energi sejatinya tidak cukup dibangun hanya dengan jaminan stok atau kebijakan sesaat, melainkan harus diletakkan di atas sistem yang benar. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, pengelolaan sumber daya alam akan benar-benar berpihak kepada umat dan mampu mewujudkan kesejahteraan yang hakiki.

Posting Komentar

0 Komentar