
Oleh: Midayati
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Suasana audiensi di DPRD Kabupaten Serang berubah menjadi penuh haru ketika ribuan tenaga pendidik dan kependidikan tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan aspirasi mereka. Mereka menuntut kejelasan pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang hingga kini belum juga diterima, padahal para tenaga pendidikan tersebut telah resmi dilantik dan telah mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatan (Jawapos, 12/02/2026).
Di lain tempat, persoalan ini semakin memprihatinkan setelah hasil rapat kerja yang menindaklanjuti kepastian pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu menunjukkan bahwa besaran gaji mereka disetarakan dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing. Namun, kenyataannya, gaji guru PPPK paruh waktu hanya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Ironisnya, jumlah yang sangat minim itu pun masih mengalami keterlambatan pembayaran karena adanya peralihan alokasi penggajian (Radarbandung, 20/02/2026).
Rendahnya gaji guru paruh waktu serta tertundanya pembayaran tersebut menjadi bukti nyata kegagalan sistem sekuler kapitalis dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama. Padahal, pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam melahirkan generasi yang berkualitas. Akan tetapi, dalam sistem sekuler kapitalis, peran strategis pendidikan justru kerap diabaikan.
Akar persoalan ini terletak pada kebijakan sistem sekuler kapitalis itu sendiri, yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem seperti ini, negara cenderung berlepas tangan dari tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat. Guru pun tidak ditempatkan pada kedudukan yang semestinya, yaitu sebagai pendidik generasi yang seharusnya dipenuhi hak-haknya secara layak.
Karena itu, solusi atas persoalan ini tidak cukup hanya dengan perbaikan administratif, melainkan harus melalui perubahan sistem secara menyeluruh, dari sekularisme kapitalisme menuju sistem Islam. Sistem Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk pendidikan, berdasarkan aturan Allah ï·» secara menyeluruh. Dengan penerapan sistem Islam, setiap persoalan kehidupan, termasuk problem kesejahteraan guru, diyakini akan memperoleh penyelesaian yang mendasar. Hal ini akan terwujud dalam khilafah yang menerapkan hukum-hukum Allah ï·» secara kaffah.
Dalam sistem khilafah, negara berkewajiban memberikan upah yang layak sesuai standar kehidupan yang pantas. Sumber pembiayaannya berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang sepenuhnya dikelola negara untuk kepentingan rakyat melalui Baitulmal. Khalifah sebagai pemimpin memegang amanah kepemimpinan yang tidak hanya bertanggung jawab kepada rakyat, tetapi juga kepada Allah ï·». Dengan demikian, kesejahteraan guru sebagai pilar peradaban akan menjadi kewajiban yang harus ditunaikan, bukan sekadar kebijakan administratif yang mudah diabaikan.

0 Komentar