
Oleh: Abu Ghazi
Followers Om Joy
Tanggal 3 Maret 1924 M bertepatan dengan 28 Rajab 1342 H. Sebuah hari yang mungkin luput dari peringatan banyak kaum Muslim. Tidak ada bendera setengah tiang. Tidak ada orasi kenegaraan. Tidak ada sirene yang berbunyi. Namun pada hari itulah, dunia Islam kehilangan sesuatu yang tak tergantikan.
Khilafah Utsmaniyah (institusi kepemimpinan tertinggi umat Islam yang telah berdiri lebih dari enam abad) resmi dibubarkan. Majelis Nasional Turki yang dipimpin Mustafa Kemal menghapus jabatan khalifah. Abdul Majid II, khalifah terakhir, diusir dari tanah airnya sendiri. Berakhirlah sudah mata rantai kepemimpinan Islam yang menyatukan umat sejak masa Rasulullah ﷺ.
Satu abad telah berlalu. Namun pertanyaan yang tersisa tidak kunjung terjawab, apakah kita benar-benar memahami apa yang telah hilang? Lebih dari itu, apakah kita menyadari bahwa tragedi itu tidak berhenti pada tahun 1924, melainkan terus berlangsung hingga hari ini, bahkan bertambah parah?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus menyusuri empat tingkatan tragedi yang terjadi pasca-runtuhnya Khilafah. Sebab, tanpa memahami kedalaman musibah ini, mustahil kita dapat menemukan jalan keluar yang hakiki.
Ketika Umat Kehilangan Pengurus dan Perisai
Tragedi pertama adalah runtuhnya Khilafah itu sendiri. Ini bukan sekadar kejatuhan sebuah kekaisaran di antara kekaisaran lain yang berguguran di awal abad ke-20. Ini adalah kehancuran institusi yang memiliki kedudukan syar’i dalam ajaran Islam.
Rasulullah ﷺ dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari menyatakan:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”
Dalam riwayat lain yang juga diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya al-Imam (khalifah) itu adalah junnah (perisai). Orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung (dari musuh) dengan kekuasaannya.”
Dua sabda ini menggambarkan dua fungsi utama Khilafah. Pertama, sebagai raa’in yaitu pengurus yang mengatur urusan rakyat dengan syariat Islam secara menyeluruh. Kedua, sebagai junnah, perisai yang melindungi umat dari serangan dan penjajahan kafir. Dengan runtuhnya Khilafah, kaum Muslim kehilangan kedua fungsi itu sekaligus.
Mereka kehilangan pengurus yang mengatur kehidupan mereka dengan hukum Allah. Sejak saat itu, negeri-negeri Muslim satu per satu jatuh ke tangan penjajah Barat. Hukum syariat digantikan oleh hukum buatan manusia, kapitalis, sosialis, atau campuran keduanya. Pendidikan, ekonomi, politik, dan kebijakan publik diatur bukan lagi oleh wahyu, melainkan oleh akal yang terbatas dan kepentingan yang egois.
Mereka juga kehilangan perisai. Palestina yang sebelumnya berada di bawah perlindungan Khilafah, setelah runtuhnya institusi itu, jatuh ke tangan zionis. Negeri-negeri Muslim di Asia, Afrika, dan Balkan menjadi ladang perebutan kekuasaan asing. Tidak ada lagi kekuatan yang menyatukan umat untuk menghadapi agresi. Tidak ada lagi komando tunggal yang mampu menggerakkan dua miliar umat Islam dalam satu barisan. Inilah tragedi pertama. Namun tragisnya, ini baru permulaan.
Tiga Tingkatan Tragedi Lanjutan yang Tak Disadari
Tragedi Kedua: Tidak Merasakan Kehilangan. Seorang anak yang kehilangan ibunya akan menangis. Seorang petani yang kehilangan ladangnya akan berusaha mendapatkannya kembali. Seorang nelayan yang kehilangan perahunya akan mencari penggantinya.
Namun anehnya, ketika Khilafah runtuh, sebagian besar kaum Muslim tidak merasakan kehilangan. Mereka melanjutkan hidup seolah-olah tidak ada yang berubah. Mereka merayakan “kemerdekaan” dari penjajah, tanpa menyadari bahwa kemerdekaan itu justru menjauhkan mereka dari syariat. Mereka berbangga dengan negara-bangsa yang baru terbentuk, tanpa bertanya: apakah sistem ini mampu menggantikan fungsi raa’in dan junnah?
Inilah tragedi kedua yang jauh lebih berbahaya dari yang pertama. Bila kaum Muslim tidak merasa kehilangan Khilafah, tentu mereka tidak akan mencari atau menegakkannya kembali. Padahal, segala kerusakan yang menimpa kaum Muslim di segala aspek kehidupan saat ini (kemiskinan, keterbelakangan, konflik berkepanjangan, intervensi asing, dan penghinaan) berpangkal dari satu akar: tidak ditegakkannya syariat Islam secara kaffah. Dan syariat Islam secara kaffah mustahil tegak tanpa adanya Khilafah yang berfungsi sebagai raa’in dan junnah.
Dengan kata lain, sikap tidak peduli terhadap runtuhnya Khilafah membuka jalan bagi berbagai masalah dan kelemahan yang dialami umat Islam hingga saat ini. Peristiwa ini bukan hanya sebuah tragedi, tetapi tragedi yang dampaknya berlipat ganda.
Tragedi Ketiga: Tidak Berjuang Menegakkannya Kembali. Tragedi tidak berhenti di situ. Secara syar’i, menegakkan syariat Islam secara kaffah adalah fardhu kifayah. Bahkan, banyak ulama menyebutnya sebagai mahkota dari seluruh kewajiban. Karena tanpa adanya Khilafah, banyak kewajiban dalam Islam (seperti jihad, penerapan hudud, pengelolaan zakat, dan perlindungan terhadap wilayah Islam) tidak dapat ditegakkan secara sempurna.
Namun yang lebih memilukan, kewajiban yang sudah jelas ini justru diabaikan. Alih-alih berjuang, sebagian kaum Muslim bahkan menganggap perjuangan ini sebagai sesuatu yang asing, tidak relevan, atau sekadar mimpi masa lalu.
Secara faktual, tidak memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah berarti membiarkan kaum Muslim terus menerus dirundung kenestapaan dalam segala aspek kehidupannya. Ini berarti membiarkan umat tanpa raa’in dan junnah serta rela menjalani hidup tanpa perlindungan dan tanpa pengaturan yang berasal dari Allah ﷻ. Inilah tripel tragedi.
Tragedi Keempat: Jika tiga tragedi di atas belum cukup, ada satu tingkatan lagi yang paling parah yaitu memusuhi perjuangan penegakan Khilafah.
Bayangkan seorang yang sakit parah, kemudian datang tabib menawarkan obat. Namun alih-alih berterima kasih, ia justru memaki dan mengusir tabib itu. Ia lebih memilih sakit daripada sembuh. Ia lebih memilih kehinaan daripada kemuliaan.
Inilah yang terjadi ketika seorang Muslim, atas nama nasionalisme, atas nama demokrasi, atas nama stabilitas, atau atas nama berbagai alasan lainnya, memusuhi saudaranya yang sedang berjuang menegakkan kembali Khilafah. Ia tidak merasa kehilangan, ia tidak melaksanakan kewajiban, dan ia bahkan menghalangi orang lain yang melaksanakan kewajiban dari agama yang dianutnya sendiri.
Bukan saja ia membiarkan umat tanpa raa’in dan junnah, ia juga ikut serta dalam upaya mempertahankan sistem yang justru menjadi penyebab kehinaan umat. Inilah kuartet tragedi, puncak dari musibah yang menimpa umat Islam pasca-runtuhnya Khilafah.
Menjadi Bagian dari Jalan Keluar, Bukan Bagian dari Tragedi
Menyadari empat tingkatan tragedi ini bukan untuk membuat kita larut dalam kesedihan. Sebaliknya, kesadaran ini harus menjadi titik tolak untuk bangkit.
Pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi “apakah Khilafah akan kembali?” karena janji Allah dan kabar gembira Rasulullah ﷺ telah menjawabnya. Pertanyaan yang harus diajukan adalah: apakah kita akan menjadi bagian dari solusi, atau justru menjadi bagian dari tragedi?
Menjadi solusi tidak harus dengan mengangkat senjata. Tidak semua orang ditakdirkan menjadi pejuang di medan perang. Namun setiap Muslim, dalam kapasitasnya masing-masing, dapat berkontribusi untuk menyadarkan umat akan kewajiban menegakkan kembali Khilafah.
Para pendidik dapat menanamkan kesadaran ini sejak dini di bangku sekolah. Para akademisi dapat menulis riset tentang keunggulan sistem Khilafah dibanding sistem lainnya. Para jurnalis dapat menulis opini dan feature news yang mengungkap fakta sejarah yang sengaja ditutupi. Para dai dapat menyampaikan dakwah tentang kewajiban menegakkan syariat secara kaffah. Para ekonom dapat merancang sistem keuangan Islam yang tidak bergantung pada riba kapitalis. Para politisi dapat memperjuangkan agar syariat menjadi sumber hukum tertinggi.
Setiap Muslim, dalam profesi dan keahliannya masing-masing, memiliki peran untuk menyadarkan umat. Karena menyadarkan umat akan kewajiban menegakkan Khilafah adalah bentuk jihad pemikiran yang tidak kalah penting dari jihad fisik.
Yang terpenting adalah kesadaran kolektif bahwa kita tidak boleh membiarkan tragedi ini berlarut-larut. Kita tidak boleh menjadi bagian dari mereka yang tidak merasa kehilangan. Kita tidak boleh menjadi bagian dari mereka yang enggan berjuang. Dan kita tidak boleh (sekali-kali tidak boleh) menjadi bagian dari mereka yang memusuhi perjuangan penegakan Khilafah.
Menyongsong Janji yang Pasti
Allah ﷻ berfirman dalam surah an-Nur ayat 55:
وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ
“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa.”
Janji ini pasti. Namun janji ini menuntut syarat: iman yang benar dan amal saleh yang nyata. Dan salah satu bentuk amal saleh yang paling urgen secara kolektif adalah kesungguhan untuk menegakkan kembali Khilafah, institusi yang akan menjadi raa’in bagi umat dan junnah dari serangan musuh.
Satu abad telah berlalu sejak Khilafah runtuh. Satu abad umat Islam hidup tanpa raa’in dan junnah. Satu abad kehinaan, keterbelakangan, dan penjajahan berulang. Pertanyaannya sekarang: akan kita biarkan satu abad berikutnya berlalu dengan tragedi yang sama, atau kita akan menjadi generasi yang mengakhiri tragedi ini dan menyambut kembali kejayaan yang dijanjikan?
Jangan menjadi bagian dari tragedi. Jadilah bagian dari solusi. Karena di barisan itulah (barisan yang berjuang menyambut kembali Khilafah) letak kemuliaan dunia dan akhirat.
Wallahu’alam bish-shawwab.

0 Komentar