SWASEMBADA BERAS DI TENGAH BAYANG-BAYANG IMPOR


Oleh: Dewi
Pegiat Literasi

Pemerintah Indonesia selama ini kerap menyampaikan optimisme mengenai keberhasilan program swasembada pangan, khususnya beras. Produksi beras nasional disebut terus meningkat sehingga kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi.

Namun, di tengah klaim tersebut, muncul kabar bahwa Indonesia menyepakati impor beras dari Amerika Serikat dalam jumlah tertentu sebagai bagian dari perjanjian dagang timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade).

Dilansir dari BBC Indonesia, Indonesia disebut akan mengimpor komoditas pertanian dari Amerika Serikat senilai 4,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp75 triliun.

Pemerintah juga menyatakan akan mengimpor sekitar 1.000 ton beras dari Amerika Serikat setiap tahun. Impor ini bukan untuk konsumsi umum, melainkan beras dengan klasifikasi khusus yang digunakan untuk kebutuhan tertentu.

Jumlah tersebut memang sangat kecil (sekitar 0,00003 persen) jika dibandingkan dengan total produksi beras nasional yang pada tahun 2025 mencapai sekitar 34,69 juta ton.

Namun, kebijakan ini tetap menuai kritik dari sejumlah pengamat ekonomi. Seperti diberitakan Detik, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan impor ini berpotensi mengganggu program swasembada beras yang sedang dijalankan pemerintah. Ia juga menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi dalam kebijakan pangan nasional.

Di satu sisi, pemerintah menyatakan bahwa Indonesia mampu mencapai swasembada beras. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap membuka keran impor. Meskipun jumlahnya kecil dan hanya untuk jenis beras khusus, kebijakan ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam menjaga kemandirian pangan.

Dalam konteks politik pangan, setiap kebijakan impor kerap dipandang sensitif karena menyangkut nasib petani dan stabilitas harga.

Selain itu, kekhawatiran lain muncul terkait kemungkinan dampak tidak langsung terhadap harga gabah petani. Meskipun beras yang diimpor diklaim berbeda dengan beras konsumsi umum, tetap terdapat potensi kebocoran distribusi di pasar.

Jika hal ini terjadi, harga beras dalam negeri dapat terpengaruh dan pada akhirnya merugikan petani sebagai tulang punggung produksi pangan nasional.

Lebih jauh, kebijakan impor yang menjadi bagian dari perjanjian dagang resiprokal dengan negara besar seperti Amerika Serikat menunjukkan bahwa sektor pangan tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh politik dan ekonomi global.

Perjanjian dagang tersebut juga menjadi indikasi bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih menghadapi tantangan.

Impor komoditas, meskipun dalam skala kecil, dapat menjadi celah bagi negara-negara besar untuk memberikan tekanan ekonomi yang lebih luas kepada negara pengimpor.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, perjanjian dagang sering kali menjadi instrumen untuk memperluas pengaruh ekonomi suatu negara terhadap negara lain. Oleh karena itu, komoditas strategis seperti beras kerap dipandang sebagai bagian dari kekuatan politik suatu negara.

Dalam perspektif Islam, kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi tanpa ketergantungan yang berbahaya pada pihak luar.

Dengan demikian, negara seharusnya memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai ra’in (pengurus rakyat). Ketergantungan pada negara lain, terutama dalam komoditas strategis seperti pangan, berpotensi melemahkan kedaulatan suatu negara.

Allah ﷻ mengingatkan dalam Al-Qur’an agar kaum Muslim tidak berada dalam posisi yang memungkinkan mereka dikuasai oleh pihak yang tidak beriman. Allah ﷻ berfirman:

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS An-Nisa: 141)

Ayat ini dipahami sebagai peringatan agar umat Islam menjaga kemandirian dan tidak memberikan peluang dominasi kepada pihak lain.

Islam juga mengatur bahwa kebutuhan pokok wajib dijamin oleh negara secara tidak langsung, yakni melalui penciptaan lapangan pekerjaan, keterjangkauan harga bahan pokok, ketersediaan barang di pasar, serta penghilangan distorsi pasar.

Dengan mekanisme ini, negara dituntut untuk mengatur pemenuhan kebutuhan warga negaranya melalui produksi dalam negeri dan distribusi yang adil.

Karena itu, pengelolaan ekonomi dan pangan dalam Islam diatur melalui sistem politik ekonomi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat secara mandiri. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya, mendukung produksi pertanian, serta memastikan distribusi yang adil sehingga kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi tanpa ketergantungan pada negara lain.

Dengan demikian, kedaulatan pangan dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Posting Komentar

0 Komentar