
Oleh: Ida Yani
Penulis Lepas
Indonesia bersedia mengimpor 1.000 ton beras dalam perjanjian perdagangan resiprokal. Padahal, saat ini Indonesia tengah mengklaim telah mencapai kondisi swasembada pangan. Menurut Haryo Limanseto, jumlah beras yang diimpor itu sangat kecil dibandingkan dengan capaian produksi beras nasional, yakni hanya 0,00003 persen dari 34,69 juta ton hasil produksi beras tahun 2025 (BBC, 26/02/2026).
Menurut Bhima Yudhistira selaku Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), sungguh disayangkan jika ada rencana impor beras 1.000 ton di tengah gencarnya program swasembada beras. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat yang selama ini digaungkan pemerintah (Detik, 25/02/2026).
Kebijakan tersebut terasa janggal. Di tengah gaung swasembada beras yang begitu besar, Indonesia justru mengimpor beras dari Amerika Serikat. Yang lebih aneh, beras yang diimpor itu diketahui juga berasal dari impor Amerika Serikat dari Myanmar, Thailand, dan India. Jika memang Indonesia membutuhkan beras tersebut, seharusnya impor bisa dilakukan langsung dari Myanmar, Thailand, atau India. Namun, pada dasarnya Indonesia sebenarnya tidak membutuhkan impor beras itu.
Said Abdullah dari Koordinator Koalisi Kedaulatan Pangan menyampaikan bahwa meskipun beras yang diimpor merupakan beras khusus dengan jumlah kecil, kebijakan itu tetap memberi pengaruh penting terhadap produksi dalam negeri. Terlebih bagi petani kecil, kebijakan impor tersebut sangat memengaruhi pendapatan dan kesejahteraan mereka. Hal ini tentu memberikan dampak besar bagi rakyat kecil yang tidak mampu bersaing dengan produk yang didatangkan negara dari luar negeri (BBC, 26/02/2026).
Masih menurut Said Abdullah, begitu besarnya upaya pemerintah untuk mencapai glorifikasi ketahanan pangan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni pangan yang mandiri, berdaulat, memiliki ketahanan nasional, serta mengutamakan swasembada dan kesejahteraan petani.
Bahkan, demi proyek tersebut, telah dikorbankan 2,47 juta hektare hutan alam, lahan basah, dan sabana di Merauke. Greenpeace Indonesia menyebutnya sebagai proyek deforestasi terbesar di dunia. Dengan pengorbanan sebesar itu, kebijakan impor beras justru terkesan merugikan rakyat hanya demi menyenangkan Amerika Serikat. Selain itu, Khudori dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia menyatakan bahwa keputusan impor ini akan mencoreng reputasi pemerintah dan menunjukkan bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan atas pangan meskipun diklaim mampu berswasembada.
Kebijakan impor yang tampak kecil ini pada dasarnya berpengaruh besar terhadap stabilitas politik ekonomi dalam negeri. Banyak dampak negatif yang sebenarnya dapat dibaca sejak awal kebijakan ini diputuskan. Yang lebih utama, posisi politik suatu negara menjadi taruhannya.
Resiprokal merupakan bentuk perjanjian perdagangan timbal balik yang bertumpu pada sistem ekonomi kapitalisme. Dari sini tampak bahwa Indonesia berada dalam posisi tertekan oleh Amerika Serikat. Padahal, banyak komoditas yang diimpor sebenarnya mampu diproduksi sendiri, baik produk peternakan maupun pertanian. Sebagai negeri berpenduduk mayoritas muslim, kondisi ini dipandang bertentangan dengan syariat Islam karena melakukan kerja sama dengan negara kafir harbi fi’lan yang dianggap haram.
Islam memandang negara sebagai pengurus rakyat. Karena itu, swasembada pangan menjadi hal yang harus diutamakan. Kebutuhan pangan seluruh penduduk negara Islam wajib dipenuhi secara mandiri dan berdaulat, tanpa campur tangan negara asing, apalagi negara kafir harbi fi’lan. Negara memiliki mekanisme yang mampu mengatur ketersediaan pangan agar dapat dijangkau oleh seluruh penduduk hingga ke pelosok negeri.
Amerika Serikat sebagai pengemban kapitalisme global tentu akan selalu berupaya mencengkeramkan pengaruhnya ke seluruh dunia dengan berbagai cara. Resiprokal hanyalah salah satu kebijakan politik ekonomi yang digunakan untuk mengokohkan penjajahannya di negeri ini. Para ahli di negeri ini pun sebenarnya telah menyadari dampak buruk dari perjanjian tersebut, meskipun baru saja disepakati.
Jika kebijakan negeri ini bertumpu pada syariat Islam, perjanjian seperti ini tidak akan pernah terjadi. Pertama, dari sisi mitra kerja sama, negara akan memilih pihak yang layak untuk diajak bekerja sama. Kedua, kebijakan seperti ini jelas bertentangan dengan visi dan misi negara, apalagi efek jangka panjangnya akan menimbulkan ketergantungan pada negara lain. Ketiga, kebijakan ini jelas merugikan rakyat kecil, padahal kewajiban negara adalah memenuhi seluruh kebutuhan rakyat serta memberikan kesejahteraan bagi setiap individu tanpa kecuali.
Dengan berpegang pada syariat Islam, swasembada pangan yang menopang kedaulatan akan terwujud. Hal itu dijalankan melalui Sistem Politik Ekonomi Islam yang bersinergi dengan Sistem Politik Dalam Negeri Islam dan Sistem Politik Luar Negeri Islam. Dengan sistem politik Islam yang khas dan kokoh, akan terwujud sebuah negara yang berdaulat di berbagai lini serta disegani di seluruh penjuru dunia.
Allahu Akbar.

0 Komentar