SWASEMBADA PANGAN PILAR UTAMA NEGARA


Oleh: Halimah
Penulis Lepas

Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengimpor beras dari AS sebesar 1.000 ton. Jumlah ini sangat kecil, yakni sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada tahun 2025 (BBC, 26/02/2025).

Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia dan Presiden AS memuat persetujuan bahwa Indonesia akan mengimpor 1.000 ton beras kategori beras khusus per tahun dari AS sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian dagang. Meskipun sempat ada pernyataan untuk menghentikan impor beras, kesepakatan ini diklaim untuk memenuhi kebutuhan industri restoran tertentu, seperti restoran Jepang.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bima Yudhistira, menyayangkan adanya perjanjian tersebut. Menurutnya, rencana impor itu dapat mengganggu swasembada beras Indonesia yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah. Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap peredaran beras khusus tersebut karena dikhawatirkan dapat bocor ke pasaran umum dan mengganggu stabilitas harga beras lokal (Detik, 25/02/2026).

Meskipun jenis beras yang diimpor dikategorikan sebagai beras khusus dan bukan beras konsumsi umum, kebijakan impor tetap sering dikritik karena dinilai akan berdampak negatif pada petani lokal. Terlebih ketika beras impor masuk ke dalam negeri saat terjadi panen raya. Kondisi ini dapat menyebabkan harga jual gabah anjlok.

Beras merupakan bahan pokok yang sangat berpengaruh terhadap kebijakan politik suatu negara. Kebijakan untuk mengimpor produk pertanian, termasuk beras, sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal atau timbal balik dengan AS menjadi bukti bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih lemah.

Swasembada pangan merupakan pilar utama yang mutlak diperlukan oleh suatu negara, terutama untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan tidak bergantung pada luar negeri atau impor. Indonesia sesungguhnya mampu menyediakan kebutuhan pangannya sendiri melalui pemanfaatan sumber daya alam yang melimpah di negeri ini.

Kebijakan politik ekonomi negara seperti AS, termasuk melalui perjanjian dagang resiprokal atau timbal balik, sering kali dipakai sebagai alat kepentingan ekonomi neokolonialisme terhadap negara-negara berkembang. Akibatnya, negara berkembang kehilangan kedaulatan untuk mengatur perekonomian dalam negerinya karena harus tunduk dan patuh pada kebijakan yang ditetapkan negara-negara adidaya.

Dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, negara hanya berperan sebagai regulator, yaitu pembuat kebijakan yang sering kali menyesuaikan diri dengan kepentingan pemilik modal. Penguasa tidak bertindak sebagai penjaga sekaligus pengurus rakyat. Padahal, beras dan bahan pokok lainnya merupakan kebutuhan mendasar. Jika hal ini tidak diurus negara untuk kemaslahatan umat, akan timbul berbagai kerusakan, seperti naiknya harga kebutuhan pokok, kelangkaan bahan pangan, menurunnya daya beli masyarakat, bahkan potensi terjadinya kelaparan.

Sementara itu, Islam mengharamkan tunduk kepada negara-negara kafir penjajah dalam bidang apa pun, termasuk bidang ekonomi. Islam memiliki sistem ekonomi tersendiri. Ada empat kebijakan negara Islam untuk mewujudkan kedaulatan pangan, yaitu negara menjamin ketersediaan lahan pertanian, mewujudkan kemandirian alat-alat yang menunjang sektor pertanian, menyediakan anggaran sesuai syariat Islam tanpa menggunakan riba, serta membangun lahan pertanian tanpa merusak ekosistem alam.

Negara Islam juga bertanggung jawab mengelola sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum untuk kemaslahatan umat. Hasil pengelolaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendasar dan menyediakan fasilitas umum. Pengelolaan tersebut tidak diserahkan kepada swasta ataupun pihak asing. Dengan demikian, negara memiliki peran aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar