
Oleh: Santi Susanti
Penulis Lepas
Teror terhadap aktivis mahasiswa akhir-akhir ini semakin meningkat, yang menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap suara kritis di lingkungan kampus. Hal ini diungkapkan oleh Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang melaporkan bahwa ia telah menerima intimidasi setelah bersurat kepada UNICEF terkait hak pendidikan menyusul tragedi anak SD di NTT yang bunuh diri karena tak mampu membeli alat tulis seharga Rp 10.000.
Menjelang pemilihan Ketua Januari 2026, sejumlah mahasiswa BEM UI telah mengalami penyebaran data pribadi secara ilegal hingga pengiriman paket yang misterius. Bahkan, bentuk teror tidak hanya menyerang ranah personal saja, tetapi juga telah mengganggu dinamika demokrasi kampus. Di berbagai daerah lain pun mengalami hal yang sama, di mana penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis yang vokal dalam mengkritik kebijakan pemerintah semakin menguatkan kesan pada masyarakat bahwa kebebasan berpendapat tengah tertekan.
Situasi ini semakin memantik respons dari BEM SI Kerakyatan yang menggelar konsolidasi nasional dengan isu "darurat polisi pembunuh", "stop brutalitas aparat", dan "Reformasi Polri". Kasus-kasus tersebut tidak hanya menyentuh keamanan individu mahasiswa, tetapi juga telah menimbulkan pertanyaan yang lebih luas mengenai kualitas demokrasi dan hubungan antara negara dengan warganya yang berani bersuara.
Dengan demikian, dari segi perspektif kritik terhadap sistem sekuler, tindakan represif aparat bukan sekadar kesalahan individu, melainkan akibat logis dari sistem yang telah memisahkan agama dari pengelolaan negara. Oleh karena itu, ketika nilai-nilai agama tidak menjadi dasar hukum dan kebijakan, maka aparat akan cenderung bertindak semaunya tanpa landasan moral yang kuat.
Sekularisme akan menempatkan kedaulatan di tangan manusia melalui politik dan legislasi, sehingga hukum akan dijadikan produk kompromi kepentingan saja, bukan ketundukan pada wahyu. Orientasi yang dijaga sering kali hanya pada stabilitas rezim dan kelangsungan kekuasaan semata, bukan untuk melindungi hak rakyat. Kritik publik pun mudah dipersepsikan sebagai sebuah ancaman, sehingga respons aparat cenderung represif.
Sistem sekuler telah membangun profesionalisme aparat di atas standar administratif dan prosedural, akan tetapi tidak menanamkan kesadaran spiritual. Moralitas aparat hanya bergantung pada pengawasan eksternal, seperti kamera, komisi etik, dan regulasi internal, yang bersifat reaktif. Maka, ketika pengawasan melemah, penyalahgunaan kekuasaan akan mudah terjadi.
Dalam Islam, akar masalah bukan hanya lemahnya kontrol struktural saja, tetapi kurangnya kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Tanpa adanya kesadaran ini, maka aparat akan lebih rentan bertindak sewenang-wenang.
Dalam sistem sekuler demokratis, hubungan penguasa dan rakyat bersifat kontraktual politik, bukan amanah syar'i. Kekuasaan hanya ditentukan melalui pemilihan, yang seringkali membuat kebijakan disesuaikan demi kemenangan politik dan popularitas. Akibatnya, aparat keamanan lebih fokus mengontrol opini publik atau membatasi gerakan sosial yang dianggap mengancam stabilitas pemerintah.
Sebaliknya, berbeda dalam Islam, penguasa adalah ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
الإمام راع و مسؤول عن ر عينه
"Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, bukan hanya sekadar mandat politik yang bisa dinegosiasikan. Kritik terhadap sistem sekuler juga menyoroti mekanisme akuntabilitas yang tidak menyentuh pada akar keadilan. Karena banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat selalu berakhir tanpa kejelasan hukum, karena aparat hanya diadili oleh struktur yang masih berada dalam lingkaran kekuasaan yang sama.
Dalam Islam, peradilan (qadha') berdiri independen dari penguasa, dan hakim terikat sepenuhnya pada hukum syara', tidak terikat pada tekanan politik. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini menjadi fondasi etis dan hukum, agar setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah akan selalu berlandaskan pada keadilan dan kebaikan.
Dalam perspektif Islam, pembangunan institusi kepolisian berbeda jauh dengan pendekatan sekuler. Dalam kitab Ajhizah Daulah Al-Khilafah, kepolisian ditempatkan di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian hanya berperan sebagai alat utama negara dalam menjaga keamanan, dan seluruh tugas dan fungsinya telah diatur sesuai dengan undang-undang khusus yang selaras dengan ketentuan hukum syara'.
Untuk menjalankan setiap tugasnya, seorang polisi harus memiliki karakter yang sangat unik dan terpuji, bukan hanya sekedar profesionalisme administratif. Karakter ini harus mencakup keikhlasan, akhlak yang baik, sikap tawadhu', rendah hati, kasih sayang, murah senyum, memberi salam, menjauhi perkara yang syubhat, bijaksana, lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa, dan tegas.
Tindakan polisi untuk mencegah dan menindak kejahatan dilakukan melalui mekanisme pengawasan, penyadaran masyarakat, dan eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku kejahatan, sehingga penegakan hukum menjadi proses yang sangat adil dan terkontrol.
Dengan demikian, Islam sangat menjamin keadilan bagi setiap korban kejahatan. Misalnya dalam kasus pembunuhan, penguasa diwajibkan menegakkan diyat, yaitu merupakan ganti rugi berupa 100 ekor unta, sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban yang telah terenggut. Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya bersifat struktural saja, melainkan juga berlandaskan pada syariat Islam dan nilai moral. Oleh karena itu, problem represivitas aparat dalam sistem sekuler bersifat paradigmatik dan sistemik yang berakar pada pemisahan agama dari kehidupan, kedaulatan hukum yang dibuat oleh manusia, dan juga orientasi kekuasaan yang politis.
Oleh karena itu, selama fondasi ini tidak berubah, maka reformasi institusional hanya akan menyentuh permukaan saja. Bahkan dari perspektif Islam, penerapan Islam secara kaffah menjadi solusi mendasar yang akan menjadikan akidah sebagai asas negara, syariat sebagai sumber hukum, dan ketakwaan sebagai fondasi dalam pembentukan karakter aparat, sehingga keadilan dapat dijaga dengan baik bukan hanya oleh mekanisme struktural saja, tetapi oleh kesadaran iman yang sangat mendalam.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.

0 Komentar