
Oleh: Putri Pratiwi, S.Pd., Gr.
Penulis Lepas
Dunia peradilan internasional terguncang oleh tindakan provokatif Knesset. Pada Senin, 30 Maret 2026, parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati yang secara langsung ditujukan kepada penduduk Palestina yang dituduh menyerang warga atau militer Israel.
Menurut saya, regulasi ini lebih dari sekadar revisi pasal pidana biasa. Ini adalah tanda kematian moralitas hukum modern dan menunjukkan runtuhnya etika universal yang selama ini menjadi dasar hubungan antarnegara.
Keputusan sepihak ini langsung memicu penolakan di berbagai belahan dunia. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, segera mendorong PBB untuk melakukan intervensi nyata. Seperti dilaporkan Kompas pada 1 April 2026, Indonesia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merampas hak atas peradilan yang adil.
Komunitas internasional pun memandang undang-undang ini sebagai bentuk legalisasi pembunuhan sistematis. Secara formal, tindakan ini merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, khususnya Pasal 68 yang membatasi penggunaan hukuman mati di wilayah pendudukan.
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, dalam rilis resminya pada 31 Maret 2026, menyebut aturan ini sebagai pelanggaran berat karena menutup jalan untuk pengampunan atau grasi (Ohchr, 31/03/2026). Padahal, pengampunan merupakan salah satu unsur penting dalam hukum HAM internasional. Ironisnya, penolakan juga datang dari sekutu tradisional Israel. Sindonews mencatat kemarahan sejumlah anggota Kongres AS yang menyebut kebijakan ini sebagai “langkah selanjutnya dalam genosida terhadap warga Palestina” dan tindakan apartheid (Sindonews, 31/03/2026).
Jika ditelaah lebih dalam, praktik fasisme dan apartheid dalam undang-undang tersebut terlihat sangat jelas. Warga Israel di wilayah itu diadili dengan hukum sipil, sedangkan warga Palestina harus tunduk pada peradilan militer.
Dari sudut pandang hukum Islam, kebijakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip Al Musawah fil Qanun, yaitu kesetaraan di depan hukum. Ajaran Islam melarang penggunaan standar ganda dalam peradilan. Ketika hukum diterapkan secara diskriminatif berdasarkan etnis, hukum telah berubah menjadi zhulm atau kezaliman yang disahkan oleh negara.
Kekhawatiran ini sejalan dengan pernyataan Direktur Eksekutif B’Tselem, Yuli Novak. Dalam laporannya yang berjudul Our Genocide, ia menyatakan bahwa Israel telah mencapai titik terendah dehumanisasi dengan menormalisasi pencabutan nyawa melalui kekuatan hukum. Dalam kaidah peradilan Islam, sedikit keraguan atau syubhat seharusnya cukup untuk membatalkan hukuman maksimal. Namun, undang-undang ini justru mempermudah pencabutan nyawa dan bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa atau hifzhun nafs dalam maqashid syariah.
Lebih jauh, pakar hukum internasional Prof. Noura Erakat menganalisis fenomena ini sebagai bentuk legalitas yang dipersenjatai untuk menindas eksistensi politik sebuah bangsa. Hukuman mati di sini bukan lagi alat penegakan keadilan, melainkan telah berubah menjadi teror legal dan mekanisme intimidasi yudisial.
Mengutip laporan Spirit of Aqsa pada 31 Maret 2026, dunia kini menjadi saksi bagaimana Israel melegitimasi diskriminasi ekstrem di hadapan hukum global dengan menutup jalan bagi pengampunan pidana.
Regresi Hukum dan Frustrasi Politik
Lahirnya aturan ini menandai pergeseran besar dari tradisi hukum Israel yang sebelumnya cukup selektif dalam menerapkan hukuman maksimal. Perubahan ini tidak muncul tanpa alasan, melainkan mencerminkan frustrasi politik yang mendalam.
Ketika pendekatan militer, tekanan ekonomi, dan blokade terbukti gagal meredam semangat perlawanan Palestina, hukum akhirnya digunakan untuk melegitimasi kekerasan. Hukum kehilangan maknanya sebagai sarana mencari keadilan dan berubah menjadi alat intimidasi. Namun, sejarah menunjukkan bahwa hukuman mati yang diskriminatif tidak akan pernah mampu membunuh ideologi perlawanan. Praktik apartheid semacam ini justru hanya akan memperpanjang siklus kekerasan tanpa akhir.
Krisis Otoritas Hukum Internasional
Keberanian Israel untuk melanggar norma-norma internasional secara terang terangan menunjukkan adanya anarki global. Kita hidup di era paradoks, ketika hukum internasional sangat ketat terhadap negara berkembang, tetapi tumpul dan lumpuh saat berhadapan dengan kekuatan negara adidaya.
Dunia terus menunjukkan standar ganda. Komunitas internasional cepat menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kedaulatan di tempat lain, tetapi hanya mampu memberikan kecaman retoris terhadap rasisme legal Israel. Ketidakadilan ini mengikis kredibilitas lembaga seperti PBB. Jika hukum global tidak mampu melindungi pihak yang tertindas, moralitas hukum itu sendiri patut dipertanyakan.
Restorasi Kepemimpinan dan Diplomasi Aksi
Menghadapi kenyataan pahit ini, kita harus beranjak dari diplomasi yang biasa saja. Sudah saatnya bergerak dari sekadar rutinitas mengutuk menuju diplomasi yang nyata. Langkah konkret seperti meninjau ulang kerja sama bilateral, meningkatkan tekanan di Majelis Umum PBB, dan mendorong isolasi diplomatik harus segera dilakukan secara bersama sama.
Krisis ini menunjukkan adanya kekosongan kepemimpinan moral di panggung dunia. Dalam prinsip siyasah syar’iyyah, pemangku kebijakan memiliki tanggung jawab moral dan setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan publik. Undang-undang hukuman mati Knesset ini tidak memiliki nilai kemaslahatan. Aturan ini justru dirancang untuk menebar kebencian, bukan untuk menghadirkan perdamaian yang sejati.
Membangun Kesadaran Global
Sebagai penutup, mengatasi krisis ini memerlukan perubahan cara pandang yang mendasar. Masyarakat sipil global harus bersatu untuk menjelaskan bahwa isu Palestina bukanlah konflik lokal. Ini adalah ancaman bagi peradaban kemanusiaan. Membiarkan diskriminasi legal ini tanpa sanksi sama saja dengan membuka pintu bagi tirani serupa di berbagai belahan dunia lain.
Menolak undang-undang hukuman mati Israel bukan hanya bentuk solidaritas, melainkan juga upaya menyelamatkan moralitas hukum internasional. Kita membutuhkan tatanan dunia yang menegakkan hukum untuk menghormati martabat manusia, bukan untuk melegalkan pembunuhan.
Jika kita memilih diam hari ini, moralitas hukum yang kita banggakan akan tinggal menjadi deretan kata tanpa makna di rak buku sejarah masa depan.

0 Komentar