
Oleh: Umma Sabilillah
Penulis Lepas
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pada Rabu (25/3/2026) bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tetap berlangsung secara tatap muka setelah libur panjang Idulfitri 2026. Wacana pembelajaran hybrid usai Lebaran 2026 yang sempat mencuat akhirnya dibatalkan. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus mencegah penurunan capaian belajar siswa (Kompas, 25/03/2026).
Alasan di balik kebijakan ini terkait dengan kajian pemerintah terhadap opsi sekolah daring mulai April 2026, yang menjadi bagian dari strategi nasional untuk menghemat konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).
Meski rencana hybrid learning sudah diurungkan, penting bagi kita untuk merenungkannya. Apakah metode ini efektif dan solutif jika suatu saat kembali diwacanakan, atau justru berdampak menurunkan kualitas pendidikan generasi mendatang? Penting pula bagi masyarakat untuk tidak panik ketika ada masukan terkait kebijakan publik agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Hybrid learning, yang menggabungkan tatap muka dan daring, memang merupakan solusi teknis. Namun, pemberitaan sering menyoroti kesenjangan digital yang tajam di Indonesia. Di sisi lain, negara perlu mengambil langkah serius agar pendidikan tidak dikorbankan ketika muncul tantangan energi. Padahal, sumber daya energi kita sebenarnya memadai. Terlebih lagi, penerapan program mercusuar seperti MBG tidak selalu berdampak signifikan bagi rakyat. Efisiensinya pun sering berpindah, misalnya dari program MBG ke subsidi BBM.
Inilah yang mencerminkan model kebijakan pemerintahan kapitalistik. Kekayaan alam negeri ini melimpah, namun pengelolaannya banyak diserahkan kepada pihak swasta. Contohnya, ExxonMobil menguasai minyak bumi di Indonesia, begitu pula Shell dari Belanda. Alih-alih memberdayakan rakyat, kebijakan seperti ini justru membuat masyarakat berusaha menyesuaikan diri, misalnya melalui penghematan energi dengan hybrid learning, meski BUMN mengelola sebagian sumber daya, porsinya tetap kecil dan terbatas.
Dalam forum publik, Presiden Prabowo menyatakan, “Negara kita sesungguhnya tidak perlu impor BBM dari manapun. Kita impor BBM hampir 40 miliar dolar AS satu tahun,” ujarnya. Menurut Prabowo, di masa kepemimpinannya, Indonesia wajib mampu berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak asing. “Nanti akan ada yang bertanya, apa bisa? Harus bisa. Nah ini semangat yang ditanamkan oleh angkatan 45, semangat tidak mengenal menyerah, harus bisa. Merdeka atau mati. Berdiri di atas kaki sendiri, kita tidak mau jadi kacungnya bangsa lain,” katanya (Antara, 06/05/2025).
Namun, fakta di lapangan berbeda. Pernyataan ini menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan nyata yang diterapkan. Bagaimana mungkin swasembada energi tercapai dalam sistem demokrasi kapitalisme yang membuka pintu lebar bagi pihak asing atau swasta untuk menguasai sepenuhnya sumber energi negeri ini?
Dalam perspektif Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok umat yang wajib dipenuhi negara dengan sebaik-baiknya. Negara harus berusaha mengelola sumber daya untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Islam menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam oleh pihak swasta adalah bentuk ketidakadilan. Ketika kebijakan pengelolaan negara diserahkan kepada hawa nafsu manusia, kerusakanlah yang terjadi. Inilah yang membuat kebijakan hemat energi terjadi, meski energi dalam negeri melimpah, namun pengelolaannya tidak optimal.
Islam juga mengajarkan bahwa pendidikan daring tidak boleh diberlakukan sembarangan. Setiap kebijakan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat (Tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah). Jika kebijakan mengorbankan hak siswa untuk memperoleh pengajaran terbaik, hal ini bisa dianggap sebagai pengabaian amanah. Faktanya, metode hybrid learning yang diterapkan tanpa persiapan matang dapat mengurangi kualitas pendidikan yang seharusnya diterima rakyat.
Wallahu a'lam bishshawab

0 Komentar