KECANDUAN JUDOL, NYAWA IBU DI LAHAT MELAYANG


Oleh: Ina Febri Anti, S.Pd.
Aktivis Muslimah

Tragedi demi tragedi terus berulang ketika judi online mengubah anak menjadi pelaku kejahatan terhadap keluarganya sendiri. Hal ini tergambar dalam peristiwa yang mengejutkan masyarakat Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, ketika seorang anak dengan kejam menghilangkan nyawa ibu kandungnya. Pelaku berusia 23 tahun, yang tinggal mengontrak sekitar 20 kilometer dari rumah korban, mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi setelah permintaannya untuk diberi uang guna bermain judi online slot ditolak. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil emas seberat 6 gram milik korban. (Metrotvnews, 09/04/2026)

Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari meluasnya fenomena judi online yang semakin mengkhawatirkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah membekukan 5.011 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online dengan total transaksi mencapai Rp633 miliar.

Selain itu, perputaran uang dari praktik ini diperkirakan melonjak hingga Rp1.200 triliun pada 2025, meningkat tajam dibandingkan Rp359,8 triliun pada 2024. Pada saat yang sama, jumlah pemain juga mengalami kenaikan signifikan, dari 3,3 juta pada 2023 menjadi 16,4 juta pada 2024. Data ini menunjukkan bahwa dampak judi online tidak hanya merusak kondisi ekonomi individu, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial yang semakin luas. (Katadata, 01/05/2025)

Sebelumnya, telah banyak terjadi kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi kecanduan judi online. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena tersebut bukan lagi perkara individu semata, melainkan telah berkembang menjadi ancaman sosial yang serius. Ketergantungan pada judi online sering kali memicu tekanan ekonomi, emosi yang tidak terkendali, hingga hilangnya rasionalitas, yang pada akhirnya mendorong pelaku melakukan tindakan kriminal, bahkan terhadap orang terdekatnya sendiri.

Pemahaman sekularisme memisahkan agama dari kehidupan dan menempatkan nilai kebebasan sebagai dasar dalam bertindak tanpa memperhatikan nilai agama dan moral. Akibatnya, orientasi hidup manusia kebanyakan hanya untuk mengejar materi sebesar-besarnya, sekaligus menjadikan asas manfaat atau keuntungan sebagai standar utama dalam berperilaku.

Sekularisme melahirkan sistem ekonomi kapitalisme, yaitu sistem ekonomi yang hanya berorientasi pada kelompok tertentu, yakni oligarki. Akibatnya, kebijakan lebih berpihak kepada elite pemilik modal dibandingkan kepada rakyat. Kesenjangan sosial pun tercipta, terutama ketika distribusi kekayaan tidak berjalan seimbang dan akses terhadap sumber daya hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Dalam kondisi ini, kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, dan biaya hidup menjadi semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat. Tekanan ekonomi yang terus meningkat kemudian mendorong sebagian individu mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang secara instan. Salah satu fenomena yang mencerminkan hal tersebut adalah maraknya judi online yang sering dipandang sebagai cara cepat meraih keuntungan tanpa usaha yang panjang.

Mirisnya, kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya seakan menghalalkan segala cara, termasuk membiarkan lahirnya praktik judi online. Judi tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga merugikan masyarakat karena menguras harta para pelakunya. Kondisi ini menunjukkan bahwa fenomena tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan sistem yang melatarbelakanginya. Tekanan kebutuhan hidup dan kesenjangan sosial turut berkontribusi terhadap munculnya berbagai bentuk kriminalitas di tengah masyarakat.

Realitas ini membuktikan bahwa negara kapitalisme gagal dalam menjalankan perannya sebagai junnah atau pelindung bagi rakyat. Judol dibiarkan tumbuh subur, seolah dimaklumi karena dianggap berkontribusi terhadap perputaran ekonomi, padahal dampak destruktifnya jauh lebih besar bagi masyarakat.

Regulasi yang diambil pun cenderung reaktif dan parsial. Regulasi hanya muncul ketika kasus-kasus besar mencuat ke publik, tanpa menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Lemahnya pengawasan, tekanan ekonomi, serta mudahnya akses terhadap platform judi online terus dibiarkan tanpa solusi mendasar. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik, yaitu negara tidak hadir secara utuh untuk melindungi masyarakat dari kerusakan yang terus berulang.

Keadaan ini semakin diperburuk oleh sanksi yang diberikan kepada pelaku kriminal yang kerap tidak menimbulkan efek jera, sehingga kasus serupa terus berulang. Hukuman yang cenderung ringan dan tidak menyentuh akar persoalan membuat pelaku tidak merasakan konsekuensi yang tegas, sekaligus tidak memutus rantai kejahatan. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam mencegah kriminalitas secara tuntas.

Berbeda dengan Islam, Islam menempatkan akidah sebagai asas kehidupan, yaitu setiap aktivitas manusia berlandaskan pada keimanan kepada Allah, bukan semata-mata pada pertimbangan materi. Dalam kerangka ini, standar berperilaku ditentukan oleh halal dan haram, sehingga ukuran benar dan salah tidak bergantung pada untung-rugi atau manfaat sesaat. Dengan demikian, keimanan berfungsi sebagai benteng pertama bagi individu dalam bertindak, yang mampu mengendalikan hawa nafsu serta mencegah seseorang terjerumus pada perbuatan yang merusak.

Sistem ekonomi Islam menjamin bahwa kebutuhan dasar setiap individu dipenuhi secara langsung melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Negara berperan aktif sebagai pengelola kepemilikan umum, seperti sumber daya alam dan aset publik, yang hasilnya didistribusikan langsung untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan pengelolaan ini, akses terhadap kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan tidak diserahkan sepenuhnya pada kekuatan pasar, melainkan dijamin oleh negara. Mekanisme ini bertujuan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir pihak, sehingga kesenjangan sosial dapat ditekan dan kesejahteraan lebih merata di tengah masyarakat.

Negara khilafah hadir sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi masyarakat. Dengan demikian, praktik judi online tidak sekadar dibatasi, tetapi diharamkan dan diberantas secara tuntas, bukan sekadar diblokir secara parsial. Negara juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal, baik judi online maupun pembunuhan, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah masyarakat lain melakukan tindakan serupa.

Wallahu ‘alam bisshawab.

Posting Komentar

0 Komentar