TIGA MAZHAB BERBEDA SOAL HUKUM KURBAN UNTUK MAYIT, PAKAR FIKIH: PENDAPAT PALING KUAT BOLEH TANPA WASIAT


Oleh: Bambang S.
Jurnalis Lepas

Jakarta — Menjelang Idul Adha, pertanyaan seputar hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal kembali mengemuka. Pakar fikih dan ushul fikih, Kiai Muhammad Siddiq Aljawi, menegaskan bahwa terdapat tiga pendapat berbeda di kalangan ulama, namun pendapat yang paling kuat membolehkan kurban untuk mayit tanpa wasiat.

Dalam kajian Ngaji Subuh yang disiarkan secara daring, Kamis (30/4/2026), Kiai Siddiq menjelaskan bahwa persoalan ini (dalam istilah fikih disebut al-udhiyah ‘an al-mayyit) menjadi perdebatan lintas mazhab.

Ada tiga pendapat. Pertama, mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan boleh, baik orang yang meninggal itu berwasiat maupun tidak. Kedua, mazhab Maliki mengatakan makruh karena khawatir riya’ dan tidak ada dalil yang jelas. Ketiga, mazhab Syafi’i mengatakan tidak boleh kecuali ada wasiat dari almarhum ketika masih hidup,” ujar Kiai Siddiq.

Menurutnya, perbedaan pendapat ini bersumber dari perbedaan pemahaman terhadap dalil. Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, mendasarkan pendapatnya pada surah An-Najm ayat 39 dan hadis riwayat Abu Dawud serta Tirmidzi dari sahabat Hanas yang menyaksikan Ali bin Abi Thalib menyembelih kurban untuk Rasulullah atas dasar wasiat.

Mereka menarik mafhum mukhalafah (pemahaman sebaliknya), bahwa jika tidak ada wasiat maka tidak boleh,” jelasnya.

Namun Kiai Siddiq (yang juga pengasuh Pesantren Al-Jawami dan penulis buku Fiqh Milik Kafa) menguatkan pendapat Hanafi dan Hambali. Dalil utamanya adalah hadis riwayat Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad dari Aisyah radhiallahu anha, bahwa ketika Nabi Muhammad ď·ş hendak menyembelih kurban, beliau berdoa: “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammadin wa ali Muhammadin wa min ummati Muhammad.

Lafaz ‘umat Muhammad’ adalah lafal umum (sighat ‘amm), mencakup yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, baik yang berwasiat maupun tidak,” terang Kiai Siddiq.

Ia juga menjelaskan kaidah usul fikih yang menyatakan bahwa mafhum mukhalafah tidak dapat diamalkan jika bertentangan dengan nash (teks) lain yang lebih kuat. Dalam kasus ini, hadis Aisyah yang bersifat umum menjadi nash yang membatalkan pemahaman mafhum dari hadis Ali.

Ini pendapat yang paling rajih (kuat). Jadi hukum asalnya, menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal itu boleh, baik ada wasiat maupun tidak. Tidak perlu dipersyaratkan wasiat,” tegasnya.

Kiai Siddiq mencontohkan bahwa sedekah atas nama mayit, membayarkan utang, dan mendoakannya juga termasuk bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua) setelah wafat. Kurban pun demikian.

Sementara itu, ia juga meluruskan praktik kurban kolektif yang salah. Menurutnya, kurban sapi boleh diiur maksimal tujuh orang. Lebih dari itu tidak sah. Adapun kambing hanya boleh untuk satu orang. Jika terjadi iuran massal untuk membeli kambing, maka kambing harus dihibahkan kepada satu orang agar kurbannya sah.

Kalau tidak, itu hanya menjadi sembelihan biasa, bukan kurban,” ujarnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam yang ingin berkurban untuk orang tua atau kerabat yang telah tiada, tanpa harus terbebani syarat wasiat yang tidak ditemukan dalam dalil utama.


Narasumber: Kiai Muhammad Siddiq Aljawi, pakar fikih dan ushul fikih.

Posting Komentar

0 Komentar