
Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas
Mendekati hari raya Iduladha, sebuah pertanyaan klasik namun esensial kembali mencuat di tengah masyarakat: “Bolehkah kita menyembelih hewan kurban atas nama orang tua atau keluarga yang telah tiada?” Fenomena ini bukan sekadar urusan teknis ibadah, melainkan manifestasi dari kerinduan dan keinginan anak untuk terus berbakti (birrul walidain) kepada orang tua mereka meskipun maut telah memisahkan.
Dalam kajian Ngaji Subuh yang ditayangkan pada 30 April 2026, Ustadz K.H. Muhammad Siddiq Al-Jawi membedah persoalan ini melalui kacamata lintas mazhab. Realitasnya, terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama yang seringkali membuat jemaah awam bingung. Ada yang membolehkan secara mutlak, ada yang memakruhkan, dan ada pula yang memberikan syarat ketat berupa wasiat.
Membedah Dialektika Fikih dan Usul Fikih
Perbedaan pendapat dalam masalah ini berakar pada cara para ulama menarik kesimpulan dari dalil (istimbatul ahkam). Secara terstruktur, kita dapat memetakan pandangan tersebut sebagai berikut:
1. Pemetaan Pendapat Empat Mazhab
- Mazhab Hanafi dan Hanbali: Berpendapat bahwa berkurban untuk orang meninggal hukumnya boleh secara mutlak, baik almarhum berwasiat maupun tidak. Pahalanya diyakini sampai kepada si mayit.
- Mazhab Maliki: Hukumnya makruh. Alasan utamanya adalah kekhawatiran munculnya sifat riya (pamer) atau berbangga-bangga dari pihak keluarga yang masih hidup, serta anggapan kurangnya dalil yang spesifik.
- Mazhab Syafi'i: Berpandangan tidak boleh, kecuali ada wasiat dari almarhum sebelum meninggal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa ibadah adalah tanggung jawab personal.
2. Pertarungan Logika Usul Fikih
Salah satu poin menarik yang diangkat adalah penggunaan metode Mafhum Mukhalafah (pemahaman kebalikan). Ulama Syafi’iyah merujuk pada hadis Ali bin Abi Thalib yang berkurban untuk Rasulullah ﷺ karena adanya wasiat. Logikanya: Jika ada wasiat boleh, maka jika tidak ada wasiat tidak boleh.Namun, analisis yang lebih kuat (rajih) menepis logika ini. Mengapa? Karena terdapat nas (teks) yang lebih umum dan eksplisit. Hadis Aisyah r.a. meriwayatkan doa Nabi saat menyembelih: "Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad." Kata "umat" di sini bersifat umum (lafaz umum), mencakup mereka yang masih hidup maupun yang sudah wafat, tanpa membedakan ada wasiat atau tidak.Dalam kaidah usul fikih:لا يُعْمَلُ بِمَفْهُومِ الْمُخَالَفَةِ إِذَا عَارَضَ دَلَالَةَ نَصٍّ أَقْوَى، وَخَاصَّةً إِذَا أَبْطَلَهُ نَصٌّ مِنَ الْكِتَابِ أَوِ السُّنَّةِ“Mafhum mukhalafah tidak diamalkan jika ada nas Al-Qur'an atau As-Sunnah yang membatalkannya.”
Kurban sebagai Jembatan Pahala
Secara filosofis, Islam memandang kematian bukanlah akhir dari kesempatan untuk mendapatkan pahala. Kurban untuk orang meninggal diposisikan serupa dengan sedekah jariyah. Sebagaimana kita boleh bersedekah uang, membangun masjid, atau membadalkan haji untuk orang tua, maka menyembelih hewan kurban pun merupakan bagian dari perluasan amal saleh tersebut.
Keputusan untuk membolehkan kurban tanpa wasiat memberikan ruang bagi anak-anak yang mungkin saat orang tuanya hidup belum memiliki kemampuan ekonomi, namun kini ingin mengirimkan "hadiah" terbaik berupa pahala kurban. Ini adalah bentuk moderasi Islam yang tidak mempersempit peluang kebaikan selama ada landasan dalil yang mendukung.
Solusi dan Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan yang komprehensif, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat (rajih) adalah membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia secara mutlak. Adapun hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Luruskan Niat: Pastikan niatnya adalah sedekah pahala untuk almarhum, bukan untuk pamer status sosial.
- Bentuk Bakti: Jadikan momen kurban sebagai bagian dari birrul walidain.
- Hormati Perbedaan: Meskipun kita mengikuti pendapat yang membolehkan, tetaplah menghormati lingkungan yang mungkin memegang teguh standar wasiat (seperti tradisi kuat Mazhab Syafi'i di Indonesia).
- Patuhi Syarat Kurban: Pastikan hewan yang dikurbankan sehat dan sesuai syariat, baik dilakukan secara mandiri maupun melalui lembaga yang amanah.
Pada akhirnya, ibadah kurban mengajarkan kita tentang ketundukan kepada Allah sekaligus kasih sayang kepada sesama, baik yang masih ada di sisi kita maupun yang telah mendahului kita menuju alam barzah.

0 Komentar