
Oleh: Amirah Desi
Penulis Lepas
Pada 30 Maret 2026, Parlemen Nasional Israel atau Knesset mengesahkan undang-undang yang memerintahkan mahkamah militer untuk menetapkan hukuman mati bagi rakyat Palestina yang membunuh warga Israel dengan alasan melakukan aksi terorisme.
Warga Palestina yang dituntut hukuman mati harus dieksekusi dalam waktu 90 hari dengan cara digantung. Mereka juga tidak dapat mengajukan banding ataupun memperoleh opsi pengurangan hukuman. Bahkan, hukuman penjara seumur hidup hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu.
Undang-undang ini tidak berlaku bagi warga Israel yang justru kerap mengkhianati perjanjian gencatan senjata dengan menyerang warga sipil, perempuan, bahkan anak-anak Palestina yang tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan. Undang-undang ini disahkan dengan persetujuan 62 anggota Knesset, sementara 48 anggota menolak dan satu anggota tidak menggunakan hak suara.
Menurut Menteri Keamanan Nasional Israel sekaligus Ketua Partai Otzma Yehudit, Itamar Ben-Gvir, undang-undang ini merupakan bentuk keadilan bagi warga Israel yang terbunuh dan menjadi ancaman keras bagi para musuh. Sementara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengecam undang-undang tersebut sebagai pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dan bentuk intimidasi terhadap warga Palestina. (DIP, 31/3/2026).
Tidak hanya itu, undang-undang ini juga disinyalir melanggar hukum internasional karena Israel tidak memiliki kedaulatan di wilayah Tepi Barat. Asosiasi Keadilan Sosial Israel juga menyatakan bahwa mereka telah mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung Israel untuk menentang undang-undang tersebut karena dinilai diskriminatif dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina telah berlangsung lama, dengan kekerasan dan serangan yang terus berlanjut. Israel mengklaim bahwa tahanan yang dijatuhi hukuman mati telah melakukan serangan terhadap warga Israel dan menuduh warga Palestina sebagai teroris. Padahal, teroris yang sebenarnya adalah Israel yang ingin menguasai tanah Palestina. Maka, wajar jika Palestina melakukan perlawanan terhadap penjajah.
Di sisi lain, Israel menganggap hukuman mati sebagai salah satu cara untuk meningkatkan keamanan nasional dan mencegah serangan lebih lanjut dari warga Palestina. Salah satu dorongannya berasal dari partai politik sayap kanan yang memandang kebijakan tersebut sebagai cara untuk menunjukkan kekuatan dan ketegasan terhadap Palestina dan dunia.
Namun, penetapan hukuman mati ini dikecam oleh dunia internasional dan organisasi hak asasi manusia karena dianggap melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia. Alasannya, hukuman mati dinilai melanggar hak untuk hidup. Terlebih, hukuman mati tersebut hanya diterapkan kepada tawanan Palestina, sementara tawanan Israel yang melakukan kejahatan serupa tidak dijatuhi hukuman mati. Selain itu, proses hukum yang tidak adil dan tidak transparan dapat menyebabkan kesalahan serta ketidakadilan.
Islam adalah agama yang sempurna. Dengannya, kemuliaan agama dan umat akan terjaga dengan baik. Akan tetapi, hari ini jutaan kaum muslim justru terusir dari negeri sendiri dan hidup dalam pengungsian yang tidak layak. Ketika saudara muslim Palestina terluka, para pemimpin muslim seolah merasa telah menjadi pahlawan hanya dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan, lalu diam terhadap ketidakadilan.
Padahal, dalam Islam, kaum muslim ibarat satu tubuh. Jika sebagian sakit, anggota tubuh lain turut merasakannya. Jangankan nyawa dan darah, sekeping dinar milik umat pun akan dijaga agar tetap berada pada pemiliknya. Akan tetapi, saat ini hal tersebut sulit dilaksanakan karena negara tidak menerapkan hukum Islam. Jangankan melindungi kehormatan kaum muslimin, sekadar menjaga kewajiban salat lima waktu pun sulit dilakukan secara menyeluruh.
Sebagaimana dikatakan Imam al-Ghazali, agama dan kekuasaan ibarat saudara kembar. Agama adalah pokok, sedangkan kekuasaan adalah penjaga. Apa pun yang tidak memiliki penjaga akan binasa.
Maka, sudah saatnya kaum muslim kembali kepada Islam, agama yang pernah menjadikan mereka mulia, agar umat dapat merasakan kembali peradaban emas Islam di bawah naungannya.
Semua itu adalah janji Allah ﷻ dalam firman-Nya:
وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًاۗ يَعْبُدُوْنَنِيْ لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـًٔاۗ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar keadaan mereka, setelah mereka berada dalam ketakutan, menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang tetap kafir sesudah janji itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55).
Wallahualam bishawab.

0 Komentar