
Oleh: Murni Supirman
Aktivis Muslimah
Agresi brutal Zionis di Jalur Gaza telah memasuki babak baru yang kian melampaui batas kemanusiaan dan hukum internasional. Tindakan terbaru Zionis yang menyita kapal-kapal bantuan kemanusiaan di perairan internasional dekat Yunani, disertai penangkapan ratusan aktivis dan jatuhnya korban luka, menjadi bukti nyata pengabaian supremasi hukum.
Insiden ini terjadi di Laut Mediterania, dekat Pulau Kreta, Yunani, lokasi yang berjarak lebih dari 1.000 kilometer dari daratan entitas Zionis. Sekitar 175 hingga 211 aktivis dilaporkan telah ditahan oleh pihak militer. Dengan dalih klasik mengaitkan bantuan dengan Hamas, Zionis melegitimasi tindakan kriminal tersebut untuk memperketat blokade yang telah menghancurkan 90 persen infrastruktur sipil di Gaza.
Di sisi lain, data OHCHR memverifikasi kematian hampir 300 jurnalis sejak Oktober 2023. Angka mengerikan juga mencatat lebih dari 72.000 jiwa syahid dan 172.000 luka-luka dalam dua tahun terakhir. Fakta ini menunjukkan bahwa apa yang terjadi di Gaza bukan sekadar perang, melainkan genosida sistematis. Label "teroris" yang terus disematkan Zionis hanyalah justifikasi palsu untuk mengkriminalisasi setiap bentuk solidaritas global dan membungkam kebenaran di lapangan.
Kegagalan Sistem Nation-State
Namun, di balik tragedi ini, terpampang kenyataan pahit yang menjadi akar masalah. Negeri-negeri Muslim seakan mengalami kelumpuhan total. Tidak ada satu pun angkatan laut dari negara berpenduduk Muslim yang bergerak melindungi kapal-kapal kemanusiaan tersebut di perairan internasional.
Fenomena ini membuktikan bahwa sistem negara-bangsa (nation-state) yang diadopsi saat ini telah gagal total dalam melindungi umat Islam. Sistem ini justru terjebak dalam kepentingan pragmatis dan diplomatik yang secara tidak langsung menjaga eksistensi penjajah. Sementara di sisi lain, Palestina dibiarkan menjadi sasaran empuk penjajahan kapitalis Barat karena ketiadaan kepemimpinan yang berlandaskan akidah Islam.
Secara syar'i, Gaza adalah bagian tak terpisahkan dari tanah kaum Muslimin yang wajib dilindungi. Membiarkan blokade ini berlanjut tanpa tindakan militer yang nyata adalah sebuah kemungkaran besar.
Khilafah sebagai Solusi Fundamental
Solusi fundamental bagi krisis ini tidak lagi bisa digantungkan pada kecaman lisan atau diplomasi di meja PBB yang mandul. Urgensi tegaknya Khilafah Islamiyah menjadi niscaya, karena hanya institusi inilah yang secara hukum Islam memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memobilisasi perlindungan demi menjaga nyawa kaum Muslimin dari kezaliman.
Oleh karena itu, kemarahan umat atas penyitaan kapal bantuan dan genosida di Gaza harus bertransformasi menjadi kesadaran politik yang mendalam. Perjuangan tidak boleh berhenti pada aksi kemanusiaan semata, melainkan harus diarahkan pada aktivitas dakwah yang mengikuti manhaj Rasulullah ï·º dalam mewujudkan kembali kepemimpinan politik Islam yang berdaulat.
Hanya dengan tegaknya Khilafah sebagai junnah (perisai), umat Islam akan memiliki kemuliaan untuk mengakhiri blokade, mengusir penjajah, dan menjaga setiap jengkal tanah kaum Muslimin dengan kekuatan yang nyata.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar