
Oleh: Janna
Penulis Lepas
Penduduk Indonesia mayoritas memeluk agama Islam dan menjadi negara dengan mayoritas muslim terbanyak sedunia. Ironisnya, negara ini juga menjadi ladang subur bagi kaum sodom alias pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Dikutip dari Antaranews, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jawa Barat melakukan rapat daerah guna menindaklanjuti berbagai kasus penyimpangan seksual, di mana Provinsi Jawa Barat merupakan daerah dengan kasus penyimpangan seksual terbanyak se-Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan pada anak-anak hingga ranah keluarga. Kasus penyimpangan ini bahkan dilakukan secara terang-terangan dan disebarluaskan melalui media sosial.
Menurut akun Instagram @Purwokerto24jam_, yang diunggah pada hari Selasa, 5 Mei 2026, menyatakan bahwa terdapat beberapa akun Facebook sesama jenis (grup FB Gay) di sekitar wilayah Banyumas-Purwokerto.
Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor. Pertama, faktor teknologi dan informasi. Paparan pornografi yang mudah diakses bagi anak-anak maupun orang dewasa dapat memicu perilaku eksploratif yang menyimpang. Penyebaran konten viral seksual menjadi tren, sehingga membuat orang yang melihatnya melakukan hal serupa demi popularitas.
Kedua, faktor lingkungan dan sosial. Kurangnya edukasi seksual sejak dini mengakibatkan seseorang mencari informasi sendiri tanpa tahu benar atau salah. Hilangnya peran orang tua, baik ibu maupun ayah, juga berdampak pada perilaku anak. Indonesia menempati posisi ke-3 negara fatherless (hilangnya peran ayah), sehingga berdampak pada perilaku anak yang kemayu, tidak percaya diri, haus kasih sayang, dan sebagainya. Pengaruh teman sebaya dalam pergaulan juga memengaruhi risiko penyimpangan seksual.
Ketiga, faktor psikologis. Trauma masa lalu korban kekerasan seksual mendorong dirinya menjadi pelaku di masa depan. Gangguan emosional pada seseorang seperti stres, rendahnya kepercayaan diri, dan hilangnya identitas diri memicu perilaku menyimpang sebagai bentuk pelampiasan.
Keempat, faktor budaya. Masuknya berbagai budaya luar, terutama melalui media sosial, sangat berdampak pada perilaku individu. Media hiburan seperti film, musik, game, dan sebagainya juga tak lepas dari hal-hal yang berkaitan dengan LGBT. Dan terkadang tidak disadari menjadi konsumsi harian, terutama bagi anak-anak.
Kelima, faktor hukum. Hukuman yang tidak jelas dan tidak menimbulkan efek jera memicu peningkatan kasus penyimpangan seksual di berbagai wilayah. Hal ini juga memicu oknum penegak hukum untuk melakukan perilaku seksual yang menyimpang.
Maraknya perilaku seksual menyimpang di masyarakat menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan. Pertama, dampak bagi kesehatan. Perilaku menyimpang dapat memengaruhi kesehatan fisik dan mental, misalnya terkena penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, sifilis, gonore, dan lainnya, gangguan stres atau trauma, hingga risiko bunuh diri karena tak kuat menahan malu.
Kedua, dampak sosial. Hilangnya fungsi ketahanan keluarga, pergeseran nilai budaya sehingga menormalisasi perilaku menyimpang, dan memberikan citra negatif bagi suatu wilayah yang memiliki kasus penyimpangan terbanyak.
Ketiga, dampak bagi generasi masa depan. Perilaku penyimpangan seksual dapat mengganggu perkembangan anak dan menyebabkan anak kehilangan arah moral sehingga mudah terbawa arus tren viral tanpa tahu benar atau salah.
Keempat, dampak hukum. Meningkatnya kriminalitas seksual seperti pelecehan seksual, pornografi, dan sebagainya, menjadi beban penegak hukum dalam upayanya memberantas penyimpangan seksual.
Kebijakan yang ada tidak mampu mengatasi perilaku menyimpang. Pelaku bersembunyi di balik kata kebebasan dalam melakukan aksinya, sehingga banyak orang meniru hal yang sama. Dahulu, hal yang serupa terjadi di zaman Nabi Luth as., di mana kaumnya adalah kaum sodom, penyuka sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki). Dan akhirnya diazab oleh Allah ï·». Istri nabi pun tak luput dari azab-Nya karena diam atas kemungkaran kaumnya. Sebagai muslim, kita yakini bahwa Allah ï·» menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan, seperti dalam firman-Nya:
ÙˆَØ£َÙ†َّÙ‡ُÛ¥ Ø®َÙ„َÙ‚َ ٱلزَّÙˆۡجَÙŠۡÙ†ِ ٱلذَّÙƒَرَ ÙˆَٱلۡØ£ُنثَÙ‰ٰ
“dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan,” (QS. An-Najm: 45).
Islam menawarkan solusi untuk mengatasi penyimpangan seksual, berupa upaya preventif (pencegahan) dan kuratif (penyelesaian masalah). Upaya preventif dilakukan dengan cara: Pertama, penguatan pemahaman akidah sejak dini bahwa kita dilahirkan sesuai fitrahnya, laki-laki dan perempuan. Kedua, memberikan edukasi seksual sejak dini agar anak tahu identitas dirinya yang benar, serta menyaring segala hal yang dilihat maupun didengar oleh anak. Ketiga, perkuat peran orang tua. Orang tua sebagai pertahanan pertama harus menyadari perannya dalam melindungi anak-anak dari perilaku menyimpang. Sedangkan upaya kuratif adalah peran negara dalam menerapkan hukum sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah. Pelaku penyimpangan seksual dihukum qisas atau rajam, agar menimbulkan efek jera dan memutus rantai dosa jariyah.
Notes: Manusia seharusnya hidup sesuai fitrahnya. Sebagai muslim, kita harus berpegang teguh pada syariat-Nya dengan menjaga diri dan lingkungan dari hal-hal yang menimbulkan penyimpangan seksual. Jangan diam di atas kemungkaran dan kemaksiatan. Selalu meminta perlindungan-Nya agar kita terhindar dari perilaku menyimpang.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar