ISLAM MENGATASI PROBLEM PERBURUHAN


Oleh: Siti Aisyah
Muslimah Peduli Umat

Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional. Peringatan ini diwarnai dengan berbagai persoalan yang belum terselesaikan, salah satunya pengangguran. Pengangguran di Indonesia masih sangat besar; BPS mencatat jumlah pengangguran mencapai 7,3 juta orang. Berbagai hasil survei ketenagakerjaan dan psikologi industri juga menunjukkan bahwa jutaan pencari kerja mengalami tekanan mental akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan, persaingan kerja yang ketat, serta sempitnya lapangan kerja.

Dan mereka yang sudah bekerja pun belum mendapat upah yang layak, apalagi sejahtera. Contohnya guru honorer; mereka hanya menerima upah beberapa ratus ribu per bulan, jauh dari standar kebutuhan hidup layak. Beberapa media juga memberitakan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK); ribuan buruh kehilangan pekerjaan akibat tekanan ekonomi global. Selain PHK, isu upah juga terus menjadi sumber konflik; buruh menuntut kenaikan upah yang layak.

Di tengah meningkatnya biaya hidup, perusahaan justru tidak bisa memenuhi tuntutan para buruh karena usaha yang tidak stabil. Fakta ini menunjukkan problem sistematik terus berulang dari waktu ke waktu.

Problem perburuhan yang terus berulang merupakan buah dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Negara hanya sebagai regulator yang berpihak pada pemilik modal, bukan sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Akibatnya, buruh menuntut upah tinggi bukan sekadar imbalan kerja, tetapi untuk menutup seluruh kebutuhan hidup yang seharusnya dijamin oleh negara.

Akar masalah yang terjadi saat ini yaitu hilangnya peran negara sebagai penjamin kebutuhan dasar rakyat. Beban kehidupan dalam memenuhi kebutuhan dasar sepenuhnya dialihkan kepada individu, termasuk buruh. Hubungan kerja menjadi sebatas transaksi ekonomi yang kering dari nilai keadilan.

Islam memiliki pandangan yang jelas dan adil terkait hubungan kerja. Hubungan antara buruh dan majikan disebut sebagai akad ijarah (akad atas suatu manfaat/jasa dengan adanya imbalan). Islam tidak membebankan kepada majikan/perusahaan untuk menjamin seluruh kebutuhan hidup buruh; kewajiban perusahaan adalah memberikan upah sesuai kesepakatan akad dengan buruh.

Maka dalam hal ini, perusahaan tidak boleh menunda atau mengurangi hak buruh. Islam telah menetapkan bahwa negara adalah penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, serta menyediakan layanan publik yang layak.

Islam menetapkan beberapa mekanisme, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bisa menciptakan lapangan kerja dan mengatasi pengangguran, yaitu:
  • Menghidupkan tanah mati. Jutaan hektare tanah mati (kosong) bisa dikelola oleh rakyat dengan dukungan negara. Misalnya: memberikan berbagai subsidi untuk pengelolaan lahan pertanian, seperti alat-alat pertanian, bibit, pupuk, dan lain-lainnya. Maka, tanah mati ini bisa dikelola.
  • Pemberian pinjaman modal. Negara memberikan pinjaman modal usaha tanpa bunga secara merata kepada rakyat yang membutuhkan.
  • Pengelolaan SDA. Pengelolaan SDA oleh negara, bukan oleh negara asing atau swasta. Maka, negara bisa menyejahterakan jutaan rakyatnya.
  • Akses laut. Negara membuka akses laut seluas-luasnya untuk rakyat; tidak boleh dikapling-kapling oleh segelintir oligarki.
  • Sektor riil. Negara membuka sektor riil berbasis kebutuhan umat, bukan sekadar mengikuti pasar global. Maka, lapangan kerja tercipta secara stabil dan berkelanjutan.
  • Penyelesaian konflik. Negara berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara adil berdasarkan syariat. Islam tidak hanya menetapkan prinsip keadilan, tetapi memberikan ancaman keras terhadap kezaliman, termasuk dalam hal ketenagakerjaan.

Islam yang begitu sempurna menawarkan solusi secara menyeluruh atas segala problem kehidupan, termasuk perburuhan. Dengan penerapan Islam secara kaffah, masalah perburuhan akan terselesaikan dengan baik, kesejahteraan akan terjamin, dan keadilan akan benar-benar terwujud.

Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar