KEZALIMAN DI TENGAH PENDERITAAN RAKYAT


Oleh: Aulia Zuriyati
Aktivis Muslimah

Tidak habis pikir, di tengah penderitaan rakyat akibat bencana, masih muncul berbagai praktik korupsi dan penyelewengan dana bantuan. Dana yang seharusnya menjadi penyelamat bagi para korban justru dijadikan ladang keuntungan oleh sejumlah oknum tertentu. Mirisnya lagi, kasus seperti korupsi terus berulang, meski berbagai standar aturan dan pengawasan telah ditetapkan.

Seperti bencana yang melanda wilayah Sumatra Utara beberapa bulan lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti adanya tindakan pelanggaran HAM dan praktik korupsi dalam penanggulangan bencana tersebut. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah daerah di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Langkat masih mengalami kerusakan parah, sementara infrastruktur umum belum sepenuhnya berfungsi. LBH Medan mengungkap dugaan adanya penyelewengan bantuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa di tengah penderitaan korban bencana, masih ada pihak yang diduga memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi (Waspada, 29/04/2026).

Dampak peristiwa tersebut tidak hanya dirasakan dalam bentuk kerugian materi, tetapi juga kondisi sosial dan psikologis para korban bencana. Mereka kehilangan rumah, kesulitan memperoleh kebutuhan pokok, dan harus bertahan dalam kondisi yang tidak layak akibat kezaliman yang terjadi. Praktik ini juga mengakibatkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penyalur bantuan. Ketika rakyat melihat dana bantuan untuk bencana pun masih bisa disalahgunakan, maka rasa percaya terhadap institusi negara perlahan akan hilang. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan mengakibatkan munculnya sikap apatis sosial dan ketidakpedulian masyarakat terhadap program-program pemerintah.

Lebih dari itu, korupsi bantuan bencana menunjukkan adanya krisis akhlak dalam kehidupan berbangsa. Jabatan yang seharusnya menjadi amanah berubah menjadi alat mencari keuntungan pribadi. Dalam perspektif Islam, kondisi ini menunjukkan bagaimana satu tindakan zalim dapat memperpanjang penderitaan banyak orang sekaligus merusak nilai kemanusiaan yang telah diajarkan agama.

Islam secara tegas telah melarang perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Arti ayat di atas menunjukkan bahwa mengambil keuntungan dari penderitaan masyarakat, terlebih lagi dalam kondisi bencana, merupakan perbuatan zalim yang sangat bertentangan dengan nilai Islam. Bantuan untuk korban bencana seharusnya menjadi amanah yang wajib dijaga, bukan dijadikan peluang untuk memperkaya diri.

Bila kita lihat lebih dalam, akar persoalan kasus seperti korupsi ini tidak lepas dari sistem kehidupan yang mengatur manusia saat ini. Sistem kapitalisme mengukur keberhasilan dari keuntungan, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi. Akibatnya, jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai amanah untuk melayani rakyat, tetapi sebagai peluang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Sistem sekuler hari ini memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dijadikan sebagai urusan pribadi, bukan sebagai pengatur kehidupan. Pengelolaan negara tidak berlandaskan moral dan ketakwaan kepada Allah ﷻ. Akibatnya, banyak pejabat yang lebih takut pada hukum administratif daripada memikirkan dosa yang diperoleh atas tindakannya.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Sistem Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan menyentuh akar persoalan manusia. Melalui pembentukan tatanan kehidupan yang adil, seluruh aturan yang dibuat harus memikirkan kemaslahatan umat. Pemimpin dipilih berdasarkan amanah dan kemampuannya, bukan berdasarkan kekayaan atau kepentingan politik. Pengelolaan harta publik juga diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.

Dalam sistem Islam, hukum yang diterapkan harus adil tanpa memandang jabatan, kekayaan, atau kedudukan seseorang. Korupsi dalam Islam dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan termasuk perbuatan zalim yang merugikan masyarakat. Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa hukum dalam sistem Islam tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, pelaku korupsi akan mendapatkan efek jera sehingga penyimpangan dapat dihapuskan.

Pada dasarnya, akar dari seluruh permasalahan seperti korupsi hari ini bukanlah semata-mata krisis akhlak individu, melainkan kesalahan dalam tatanan sistem kehidupan manusia. Karena itu, kasus korupsi yang terjadi hari ini tidak akan bisa terselesaikan dengan terus menerapkan sistem yang rusak, melainkan dengan beralih kepada sistem yang benar, yang bersumber dari aturan Allah ﷻ. Dengan demikian, berbagai problematika kehidupan manusia dapat terselesaikan.

Wallahu a’lam bisshawab.

Posting Komentar

0 Komentar