
Oleh: Ummi Dzikri
Penulis Lepas
Kasus tragis kembali terjadi di Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pemuda, Ahmad Fahrozi (23), tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan cara memutilasi dan membakar jasad korban. Pelaku emosi lantaran sang ibu tidak mau memberikan uang untuk bermain judi online slot (MetroTV News, 9/4/2026).
Kapitalisme Menciptakan Judol Tumbuh Subur
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan cerminan krisis yang lebih dalam: krisis moral, sosial, dan sistemik. Fakta bahwa kasus serupa sering berulang menunjukkan bahwa persoalan judi online bukan lagi masalah individu semata. Akarnya bukan sekadar "individu lemah iman", melainkan ada sistem yang menyuburkan.
Sekularisme telah memisahkan agama dari pengaturan hidup. Standar halal-haram diganti dengan untung-rugi. Ketika kepuasan materi menjadi tujuan, maka judi online (judol) terlihat seperti jalan pintas. Apalagi aksesnya begitu mudah: bermodal ponsel, deposit Rp10 ribu, ilusi kaya instan langsung ditawarkan.
Kondisi ekonomi yang serba sulit turut memperparah keadaan. Tekanan hidup dan sulitnya memenuhi kebutuhan dasar membuat sebagian orang mencari jalan pintas, termasuk melalui judi online. Alih-alih menjadi solusi, hal ini justru memperdalam masalah dan membuka pintu pada tindak kriminal yang lebih besar.
Peran negara dalam hal ini juga patut dipertanyakan. Penanganan judi online yang cenderung setengah hati (sekadar pemblokiran situs tanpa pemberantasan menyeluruh) tidak menyentuh akar persoalan. Ditambah lagi, sanksi terhadap pelaku yang tidak memberikan efek jera membuat kejahatan serupa terus berulang.
Solusi Islam Mencabut Sampai Akar
Dalam sistem Islam, masalah judol ditangani tidak hanya dengan memblokir situs, tetapi memberantas hingga ke akarnya melalui langkah-langkah berikut:
1. Mengembalikan Akidah sebagai Fondasi Kehidupan Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku. Keimanan menjadi benteng pertama bagi individu. Judi telah ditetapkan haram dengan dalil qath'i:
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan” (QS. Al-Maidah: 90).
Ketika akidah ini hidup, pencegahan dimulai dari individu. Seorang Muslim akan takut berjudi bukan karena takut ditangkap polisi, tetapi karena takut kepada Allah. Keluarga akan menjaga anaknya bukan karena takut miskin, tetapi paham bahwa judi menghancurkan akhirat. Masyarakat pun akan aktif amar makruf nahi mungkar. Inilah benteng pertama yang hari ini runtuh karena sekularisme.
2. Ekonomi Islam Memutus Motif Ekonomi di Balik Judol Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial dapat dicegah. Pemimpin wajib menjamin kebutuhan pokok setiap individu: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Caranya adalah dengan mengelola kepemilikan umum seperti tambang, hutan, laut, migas, dan sumber energi sebagai milik rakyat yang dikelola negara. Hasilnya dikembalikan untuk layanan publik gratis atau murah serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Riba dihapus agar modal usaha tidak mencekik, dan harga kebutuhan pokok dijaga dari permainan spekulan.
3. Negara Hadir sebagai Junnah Negara hadir sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara tidak berhenti pada pemblokiran situs, tetapi memberantas judol dari hulu hingga hilir. Bandar, penyedia peladen (server), penyedia sistem pembayaran, hingga pemengaruh (influencer) yang ikut mempromosikan, semuanya ditindak tegas.
4. Sanksi yang Tegas Islam memiliki sistem sanksi yang khas dengan tujuan ganda: Zawajir (pencegah agar orang lain takut melakukan kejahatan serupa) dan Jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat jika ia bertobat).
Untuk bandar dan penyokong (backing), sanksi bisa sampai hukuman mati jika terbukti merusak masyarakat secara luas. Untuk pemain yang menjadi pelaku kriminal, dikenai uqubat pembunuhan sesuai syariat, ditambah ta'zir atas judinya. Prosesnya cepat dan disaksikan publik sehingga memberikan efek jera yang nyata.
Selama sekularisme masih eksis dan negara hanya menjadi regulator, bukan junnah, maka bandar akan selalu selangkah di depan. Solusinya bukan menunggu korban berikutnya, melainkan mengganti sistem yang melahirkan judol dengan sistem Islam yang memiliki akidah sebagai fondasi dan negara sebagai pelindung sejati.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar