KEKERASAN SEKSUAL VERBAL: CERMIN KERUSAKAN SISTEM SOSIAL


Oleh: Hifza al-Jannat
Penulis Lepas

Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas tersebut. Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Dugaan pelecehan seksual ini pertama kali diungkap ke publik oleh akun media sosial X (dahulu Twitter), @sampahfhui.

Akun tersebut pada Minggu (12/4/2026) membagikan tangkapan layar percakapan para terduga pelaku yang isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan (BBC Indonesia, 15/4/2026). Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Peristiwa ini menambah daftar panjang fenomena kelam di dunia pendidikan saat ini. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, pada Selasa (14/4/2026) menyatakan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan sekadar kasus per kasus, melainkan telah menjadi pola sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari internal lembaga pendidikan itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman bagi warganya.

Tragedi ini merupakan salah satu konsekuensi dari sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu tanpa batas. Akibatnya, sebagian masyarakat cenderung bertindak sesuka hati tanpa landasan nilai moral maupun agama. Kerusakan sistem sosial ini akhirnya memicu maraknya kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal.

Kekerasan seksual verbal berupa objektifikasi perempuan adalah tindakan pelecehan berupa kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan martabat perempuan. Dalam pola pikir ini, perempuan hanya dijadikan sebagai objek pemuas hasrat, bukan sebagai manusia utuh yang harus dihargai. Kasus ini disinyalir sudah berlangsung lama, namun baru tertangani secara serius setelah viral di media sosial.

Dalam pandangan Islam, seluruh perbuatan manusia harus selaras dengan hukum syarak, termasuk dalam interaksi antar sesama. Lisan adalah bagian dari perbuatan di mana setiap kata yang terucap tidak boleh mengandung unsur maksiat. Seorang Muslim harus senantiasa menjaga lisannya dengan berkata baik yang dapat mendekatkan diri kepada Allah ï·» demi meraih rida-Nya.

Kekerasan seksual verbal jelas diharamkan karena mengandung perkataan buruk yang merugikan orang lain. Pelaku kemaksiatan semacam ini harus dikenakan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Islam mengatur interaksi antarmanusia secara rinci dalam sistem pergaulan (nizhamul ijtima'i). Islam melarang adanya ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa tujuan syar'i), mewajibkan laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhul bhashar), serta mewajibkan perempuan menutup aurat secara sempurna. Aturan-aturan ini hanya dapat diterapkan secara komprehensif dalam sistem Islam, bukan dalam sistem sekuler yang memuja kebebasan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar