DARURAT KECANDUAN JUDOL MENGANCAM GENERASI


Oleh: Tyas Ummu Amira
Penulis Lepas

Tren judi online (judol) di kalangan anak muda, khususnya Gen Z, kian diminati meski telah banyak memakan korban akibat kecanduan. Salah satu peristiwa yang menggegerkan terjadi di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kasus pembunuhan sadis terungkap setelah seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.

Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi (23). Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad ibunya sebelum menguburkannya di area kebun dekat rumah korban (MetroTV News, 09/04/2025).

Kasus serupa sejatinya telah banyak terjadi di berbagai wilayah negeri ini; peristiwa di Lahat hanyalah salah satu yang terungkap ke publik. Fenomena judol telah memicu keresahan dan kecanduan di semua kalangan. Mulai dari anak usia sekolah dasar yang awalnya hanya iseng bermain game, namun ternyata di dalamnya terdapat unsur judi yang menawarkan keuntungan materi. Hal ini mendidik anak-anak untuk mengejar kebahagiaan materi secara instan tanpa kerja keras.

Realita ini lahir dari paradigma kehidupan sekuler-kapitalistik, di mana tujuan hidup manusia hanya untuk mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya. Dalam sistem ini, standar agama dipisahkan dari kehidupan (sekularisme), sehingga aktivitas judol dianggap sah-sah saja meski memberikan dampak negatif yang nyata dan bertentangan dengan nilai-nilai religius.

Atmosfer kapitalisme menjadikan kehidupan kian sulit dan memperlebar jurang kesenjangan sosial. Jarak yang teramat jauh antara kalangan menengah ke atas dan menengah ke bawah memperkeruh tatanan sosial, yang pada gilirannya mengakibatkan tindak kriminal semakin brutal.

Dalam hal ini, negara kapitalis dinilai lemah dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung (periayah) rakyat. Regulasi yang ditelurkan cenderung ambigu dan parsial, sehingga tidak mampu mengatasi masalah hingga ke akarnya. Ditambah lagi dengan sanksi yang tidak tegas, menyebabkan kasus serupa terus berulang. Oleh karena itu, diperlukan upaya membangun kesadaran di tengah umat bahwa sistem yang berjalan saat ini penuh dengan kecacatan.

Umat membutuhkan solusi fundamental yang mampu menyelesaikan problematika manusia secara menyeluruh, yakni sistem Islam yang mencakup aturan ekonomi, pergaulan, hingga pendidikan. Dalam sistem ekonomi Islam, negara (Khilafah) memastikan kebutuhan primer setiap individu terpenuhi melalui pengelolaan kepemilikan umum dan negara secara tepat. Alhasil, kesenjangan sosial dapat diminimalisir.

Negara hadir meriayah rakyatnya dengan menetapkan regulasi yang mengatasi problematika umat secara menyeluruh. Khilafah menerapkan sanksi tegas yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku pelanggaran hukum.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

Islam memandang judi sebagai masalah besar yang merusak tatanan keluarga dan ketertiban masyarakat. Judi merupakan perbuatan terlarang dan termasuk kategori kejahatan yang pelakunya dikenakan sanksi ta'zir (sanksi yang ditetapkan oleh hakim/qadhi maupun Khalifah sesuai hasil ijtihad).

Terkait kadar sanksi ta'zir, hal tersebut merupakan hak bagi Khalifah. Sanksi ini dapat ditetapkan berdasarkan ijtihad seorang qadhi, atau Khalifah yang menentukan batasannya secara langsung (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat, hlm. 219). Untuk praktik judi, sanksi dapat berupa penjara atau cambuk sesuai hasil ijtihad. Sementara itu, untuk pembunuhan akan dikenakan qishash atau diyat. Eksekusi hukuman dilaksanakan di depan umum untuk memberikan efek jera (zawajir).

Demikianlah gambaran sistem Islam. Standar seluruh aktivitas manusia didasarkan pada akidah Islam, sehingga mendatangkan kemaslahatan jika diterapkan secara kaffah. Sudah saatnya kita beralih dari sistem yang rusak menuju sistem yang benar demi mewujudkan rahmatan lil 'alamin.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar