KERJA MAKIN SULIT, HIDUP MAKIN BERAT: POTRET BURAM SISTEM KAPITALISME


Oleh: Lisa Ummu Hafshah
Penulis Lepas

Peringatan Hari Buruh Internasional kembali menjadi momentum mengemukanya berbagai tuntutan kesejahteraan dan perlindungan pekerja. Pemerintah pun merespons dengan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK, rencana pembangunan satu juta rumah untuk buruh, penyediaan tempat penitipan anak (daycare) bagi anak pekerja, hingga dorongan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pekerja gig. Namun di balik berbagai janji tersebut, realitas dunia kerja Indonesia justru menunjukkan kondisi yang semakin memprihatinkan.

Struktur ketenagakerjaan Indonesia hingga kini masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan rendah serta minim perlindungan. Pedagang kaki lima, buruh tani, pekerja lepas (freelancer), asisten rumah tangga, pengemudi transportasi daring, pedagang keliling, hingga pemulung menjadi gambaran nyata sulitnya masyarakat memperoleh pekerjaan formal yang layak dan stabil.

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa tingginya jumlah pekerja informal ini menunjukkan lemahnya kemampuan negara dalam menyediakan lapangan kerja formal yang berkualitas. Posisi tawar buruh juga semakin rendah akibat ketimpangan ekstrem antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan.

Di sisi lain, perkembangan gig economy atau ekonomi berbasis platform digital memang dianggap membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda. Namun, seperti yang dilansir oleh Antara News, para pekerja gig menghadapi banyak kerentanan. Mulai dari tidak adanya hubungan kerja yang jelas, minimnya jaminan sosial, hingga ketidakpastian pendapatan. Kondisi ini mendorong DPR mendesak pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU pekerja gig sebagai bentuk perlindungan hukum bagi mereka.

Apalagi dalam peringatan Hari Buruh tahun ini, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan terbaru. Sebagaimana diberitakan Tribunnews, kebijakan tersebut mencakup pembentukan Satgas PHK serta rencana pembangunan satu juta rumah untuk buruh yang nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas pendidikan dan daycare.

Sayangnya, berbagai kebijakan tersebut sejatinya belum menyentuh akar persoalan. Problem utama ketenagakerjaan saat ini bukan sekadar kurangnya regulasi atau lemahnya perlindungan hukum, melainkan akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri.

Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator pasar dan fasilitator investasi. Pembangunan ekonomi diarahkan untuk menjaga pertumbuhan serta keuntungan pemilik modal, bukan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat. Akibatnya, penciptaan lapangan kerja sangat bergantung pada investasi swasta dan kepentingan korporasi.

Ketika perusahaan ingin meningkatkan keuntungan, efisiensi dilakukan dengan menekan biaya tenaga kerja. Lahirlah sistem alih daya (outsourcing), kontrak kerja fleksibel, hingga gig economy yang membuat perusahaan terbebas dari tanggung jawab besar terhadap pekerja. Buruh akhirnya diposisikan sekadar sebagai alat produksi yang dapat digunakan dan dilepas sewaktu-waktu.

Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan lapangan kerja juga menyebabkan posisi tawar pekerja semakin lemah. Rakyat dipaksa menerima pekerjaan apa pun demi bertahan hidup meskipun upahnya rendah, jam kerja panjang, dan tanpa jaminan kesejahteraan. Alternatif membuka usaha mandiri atau UMKM pun tidak mudah karena lemahnya daya beli masyarakat membuat banyak usaha kecil sulit berkembang. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi yang terjadi bersifat struktural, bukan sekadar masalah individu yang malas bekerja atau kurang keterampilan.

Kapitalisme juga menyebabkan pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada korporasi swasta dan asing. Padahal, kekayaan alam yang melimpah seharusnya dapat menjadi sumber utama penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat. Akibatnya, negara kehilangan kemampuan besar untuk membangun industri strategis yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah masif.

Islam memandang persoalan ketenagakerjaan secara berbeda. Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator, melainkan raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda:

فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
Penguasa adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, negara dalam Islam wajib menyediakan mekanisme agar setiap laki-laki dewasa mampu bekerja dan menafkahi keluarganya. Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam pengangguran dan kesulitan ekonomi. Islam memiliki sistem ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja secara luas dan berkelanjutan melalui empat pilar utama:

Pertama, Islam menetapkan sumber daya alam strategis seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan energi sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Pengelolaan ini akan membuka banyak lapangan kerja di sektor pertambangan, energi, pertanian, industri, dan infrastruktur. Hasil pengelolaannya pun dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dinikmati segelintir oligarki.

Kedua, sistem ekonomi Islam bertumpu pada sektor riil, bukan ekonomi ribawi dan spekulatif. Negara akan mendorong berkembangnya industri produktif yang menyerap tenaga kerja besar dan menghasilkan barang maupun jasa nyata untuk kebutuhan masyarakat.

Ketiga, Islam mengatur hubungan pekerja dan pemberi kerja melalui akad ijarah yang jelas dan adil. Jenis pekerjaan, upah, waktu kerja, dan tanggung jawab masing-masing pihak wajib disepakati sejak awal sehingga tidak menimbulkan kezaliman. Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Islam juga melarang eksploitasi tenaga kerja dan penundaan upah. Negara wajib memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam hubungan kerja.

Keempat, sistem pendidikan Islam dibangun untuk mencetak manusia berkepribadian Islam sekaligus memiliki keterampilan dan keahlian sesuai kebutuhan masyarakat. Pendidikan tidak diarahkan sekadar mencetak buruh murah untuk industri, melainkan membangun generasi yang mampu berkontribusi dalam pembangunan peradaban.

Selain itu, negara dalam sistem Islam juga wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, rakyat tidak dibiarkan berjuang sendiri menghadapi tekanan ekonomi.

Persoalan ketenagakerjaan hari ini sejatinya menunjukkan kegagalan kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Selama sistem ini dipertahankan, masyarakat akan terus menghadapi pengangguran, kerja informal, eksploitasi, dan ketidakpastian hidup.

Islam menawarkan solusi menyeluruh karena Islam bukan hanya agama ibadah ritual, melainkan juga ideologi yang memiliki aturan lengkap dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan. Penerapan Islam secara kaffah akan menjadikan negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat, bukan pelayan kepentingan oligarki dan pemilik modal.

Wallahua’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar