SOLUSI DALAM DEMOKRASI HANYA ILUSI


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang menolak hukuman kebiri bagi Kiai Ashari, tersangka pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah, memicu gelombang kemarahan di media sosial.

Sikap Komnas Perempuan yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM) dan martabat pelaku justru dianggap melukai rasa keadilan publik, terutama para korban dan keluarganya (Suara, 15/05/2026).

Padahal, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum kiai (AS/Ashari) di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang.

Miris membaca berita ini, seorang oknum yang mengaku kiai yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi muridnya, namun sebaliknya justru merusak para santriwatinya. Banyak yang menginginkan pelaku dihukum berat, tetapi ada pihak yang mengedepankan HAM untuk pelaku namun lupa dengan HAM untuk para korban. Sebenarnya HAM berlaku bagi rakyat yang mana? Tentu saja bagi mereka yang duduk di atas dan punya kuasa.

Inilah sistem demokrasi, di mana suara rakyat menjadi pembuat hukum. Manusia yang lemah dan serba terbatas berusaha menjadi pengatur untuk dirinya dan kehidupan. Hasilnya bisa kita lihat selama 100 tahun ini kejahatan semakin meningkat, rakyat semakin susah, dan alam semakin rusak. Sebab, sistem demokrasi lahir dari kecacatan, yaitu mereka membuat aturan untuk manusia, padahal itu adalah tugas Sang Khalik sebagai pencipta dan juga Pengatur.

Lemahnya hukum bagi pelaku pemerkosaan akan membuat munculnya pelaku-pelaku baru, dikarenakan sanksi yang diterima tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Maka, kejadian serupa akan terus berulang. Padahal, perbuatan pelaku sungguh biadab, berkedok keturunan Nabi untuk mendoktrin semua korbannya.

Tidak bisa dipungkiri, sistem demokrasi berakidah sekuler, yaitu pemisahan agama dari kehidupan, merupakan pangkal dari segala masalah di negeri kita. Jauhnya umat dengan ajaran agamanya sendiri membuat mereka tidak paham bahwa setiap umat muslim mempunyai kewajiban, yaitu menuntut ilmu agama. Bukan hanya anak saja, tetapi juga para orang tua, agar bisa menjadi madrasah utama bagi anak mereka.


Solusi dalam Islam

Dalam hukum Islam, pemerkosa dijatuhi hukuman berat berupa takzir (kebijakan hakim) atau had (hukuman mutlak) karena perbuatan tersebut dikategorikan sebagai dosa besar, kezaliman (hirabah), serta kerusakan moral yang melanggar hak asasi dan kehormatan manusia.
  • Hukuman Pidana (Takzir hingga Had): Mayoritas ulama menyamakan pemerkosaan dengan zina paksa (jarimah zina). Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan hukuman cambuk atau rajam (hukuman mati) sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
  • Kewajiban Materi: Pelaku diwajibkan membayar mahar misil (mahar yang layak) kepada korban, terutama jika korban adalah perempuan merdeka dan terjadi kerusakan fisik.
  • Korban Tidak Berdosa: Berbeda dengan kasus zina suka sama suka, korban pemerkosaan berada dalam kondisi terpaksa sehingga sama sekali tidak menanggung dosa maupun hukuman.
  • Perlindungan Korban: Dalam Islam, aib korban harus ditutupi, dan ia berhak mendapatkan keadilan serta pemulihan trauma.


Pembuktian (Tsubut)

Dalam syariat Islam, menetapkan hukuman had memerlukan pembuktian yang sangat ketat berupa empat saksi laki-laki yang adil atau pengakuan pelaku. Namun, untuk melindungi korban dan memberikan efek jera, para ulama memberikan wewenang kepada hakim (qadhi) untuk menjatuhkan hukuman takzir (seperti penjara hingga hukuman mati) berdasarkan bukti modern, visum, dan kesaksian ahli.

Perlunya menerapkan pendidikan Islam yang kaffah, karena sangat penting diberikan kepada umat muslim agar mereka memahami batasan syariat. Sehingga, mereka tidak mudah percaya saat ada doktrin yang mengatasnamakan agama. Bukan hanya belajar Islam tentang aspek ibadah saja, tetapi juga tentang keseluruhan.

Pendidikan dalam Daulah Islam adalah pilar utama pembentukan peradaban. Sistem ini sepenuhnya dijamin dan dikelola oleh negara, bertujuan ganda, yaitu membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah) serta membekali individu dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam tata kelola pemerintahan Islam, pendidikan memiliki karakteristik dan komponen utama berikut:
  • Tujuan Pendidikan: Membentuk karakter individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang islami, serta penguasaan ilmu untuk mencetak ulama, ilmuwan, dan profesional yang mampu menjawab tantangan zaman dan memakmurkan bumi.
  • Komponen Kurikulum: Ilmu keislaman (tsaqafah) sebagai fondasi yang wajib dipelajari di seluruh jenjang pendidikan agar setiap muslim memahami hukum syarak dan pedoman hidup, serta sains dan terapan berupa pengembangan ilmu alam, matematika, kedokteran, dan teknologi untuk kemaslahatan umat.
  • Jenjang dan Institusi: Pendidikan dasar/kuttab sebagai lembaga pendidikan awal yang mengajarkan membaca, menulis, menghafal Al-Qur'an, dan dasar-dasar agama, serta tingkat menengah dan tinggi/madrasah sebagai pusat kajian spesifik di berbagai kota untuk mengkaji tafsir, hadis, fikih, hingga filsafat dan kedokteran. Contoh bersejarahnya meliputi Nizamiyyah di Baghdad atau Al-Qarawiyyin di Maroko.
  • Prinsip Pembiayaan dan Akses: Negara (daulah) memikul tanggung jawab penuh atas penyediaan fasilitas. Pendidikan diberikan secara gratis dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial atau ekonomi.


Batasan Interaksi dan Pergaulan

Selain tentang pendidikan, kita sebagai umat muslim harus tahu tentang pergaulan bagi laki-laki dan perempuan yang diatur dalam syariat. Jika dalam konsep pesantren, tetap harus diterapkan batasan bagi laki-laki dan perempuan. Bahkan, telah jelas larangan dalam syariat bagi umat muslim untuk tidak berikhtilat apalagi berkhalwat, sekalipun dengan kiai pemilik pesantren.

Sabda Rasulullah ï·º, “Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri dengan wanita kecuali ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah saw. menegaskan bahwa orang ketiga dalam khalwat adalah setan, yang dapat membisikkan syahwat dan menggoda untuk melakukan maksiat.

Tentang ikhtilat (bercampur baur), ikhtilat memiliki hukum yang lebih fleksibel, namun menjadi haram apabila menimbulkan fitnah atau membuka peluang terjadinya pelanggaran syariat.
  • Kondisi Haram: Terjadi campur baur tanpa batas, tidak ada penjagaan aurat, terjadinya kontak fisik (bersentuhan), dan obrolan yang tidak sopan atau berlebihan.
  • Kondisi Dibolehkan: Aktivitas yang sifatnya darurat atau kebutuhan umum, seperti pasar, jual beli, ibadah haji, atau proses belajar-mengajar. Namun, kebolehan ini bersyarat harus menjaga pandangan, menutup aurat, dan tidak berdesak-desakan.

Islam memberikan batasan pergaulan agar kehormatan dan kesucian tetap terjaga. Jika terpaksa harus berada dalam satu lingkungan (seperti tempat kerja atau ruang kelas), berikut prinsip pencegahan yang harus diterapkan:
  • Menghidupkan Ghadhul Bashar: Memalingkan pandangan dari hal-hal yang tidak halal dilihat.
  • Menutup Aurat: Berpakaian longgar dan sesuai syariat.
  • Menghindari Kontak Fisik: Tidak bersalaman atau bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
  • Pembatasan Interaksi: Komunikasi hanya sebatas pada keperluan yang mendesak dan profesional.

Namun, semua tahapan di atas tidak akan maksimal dilakukan selama sistem Islam belum diterapkan. Sebab, siapa pun pemimpinnya, selama sistem kapitalis yang dipakai, hasilnya tetap sama, cacat. Solusi dalam demokrasi hanyalah ilusi, dan tidak akan tercapai keadilan serta kemajuan bagi manusia sampai syariat Islam diterapkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar