
Oleh: Kurnia Dewi
Penulis Lepas
Malang, kota dengan gelar Kota Pendidikan ini sedang memutar otak bagaimana agar toko minuman keras (miras) tertib peredarannya dan tidak bertambah jumlahnya dari toko-toko yang sudah dilegalkan sebelumnya. Toko miras yang berdiri di Malang harus mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) Kota Malang.
Tidak hanya itu, Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 mengatur agar penjualan minuman beralkohol di Kota Malang memenuhi jarak radius minimal 500 meter dari instansi/lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Tetapi, kebijakan-kebijakan tersebut masih bisa dibobol oleh para pengusaha toko miras yang mencoba peruntungannya. Mereka berdalih telah mengantongi izin dari pusat melalui Online Single Submission (OSS). Kondisi ini mendorong DPRD Kota Malang mendesak agar peredaran toko miras di Kota Pendidikan ini berhenti bertambah.
Pembasmian Total, Bukan Pembatasan Kuota dan Zonasi
Gelar Kota Pendidikan tidak boleh dimaknai sekadar kota dengan jumlah lembaga pendidikan yang besar semata. Ada makna lain yang mendalam yang harus dipahami oleh pemerintah dan masyarakat, yaitu adanya harapan besar bagi terciptanya generasi kompeten yang mampu membawa negara pada kebangkitan yang hakiki. Apa daya, kapitalisme menuntut segala kebijakan yang berdiri di tengah masyarakat mengarahkan mereka pada perolehan materi atau keuntungan. Inilah yang kemudian mereka sebut “bermanfaat”. Selama toko miras itu legal (yang artinya mendapat izin berdiri serta membayar bea dan cukai kepada pemerintah setempat 'legal versi kapitalisme') maka mereka masih dikategorikan sebagai pemberi manfaat.
Keberadaan toko miras memang memberikan profit pada daerah. Namun, jika dibandingkan dengan dampaknya, jumlah profit tersebut tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Nyatanya, generasi cemerlang pembawa perubahan tidak akan lahir di lingkungan yang menormalisasi keharaman. Yang ada hanyalah generasi lemah fisik, mengalami gangguan kepribadian dan perilaku, menormalisasi penyimpangan, menggeser nilai sosial, serta menjadi sasaran empuk bagi pasar kapitalisme yang berseberangan dengan syariat Islam.
Belum lagi jika dihantam dengan kemiskinan ekonomi, generasi pecandu miras tak jarang terlibat tindak pidana kriminal yang mengharuskan mereka mendekam di penjara. Dengan gambaran demikian, membebaskan diri dan pemikiran saja mereka tak sanggup, lantas bagaimana mereka akan membawa negara pada kebangkitan?
Maka, yang harus dipikirkan oleh penguasa seharusnya bukan bagaimana menertibkan toko miras yang beredar, melainkan bagaimana agar generasi tidak menyentuh dan tersentuh oleh minuman keras. Bukan hanya untuk Malang, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Karena, kebangkitan negara tidak bisa diperjuangkan oleh salah satu atau sebagian masyarakat saja.
Islam dan Kebijakan Terkait Miras
Indonesia adalah negeri kaum muslim dengan sistem pemerintahan yang berakidah sekularisme. Akidah yang berorientasi pada pemisahan agama dari kehidupan yang diemban oleh demokrasi kapitalisme ini berdampak besar pada gaya hidup muslimnya. Jika Indonesia serius peduli pada generasi, pendidikan, dan kebangkitannya, maka Indonesia harus berani melepas kapitalisme sebagai motor penggerak pemerintahan secara total, kemudian beralih pada penerapan syariat Islam di seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam mengatur keberadaan minuman keras.
Islam melarang keras aktivitas produksi, distribusi, dan penjualan miras. Aktivitas pengawasannya dilaksanakan oleh qadhi hisbah yang dibantu oleh syurthah (polisi). Mereka berhak menyita, menutup usaha, bahkan memusnahkan miras yang dijumpai dikonsumsi oleh muslim atau sedang diperjualbelikan. Islam tidak akan berkompromi dengan keberadaan miras melalui kebijakan pembatasan kuota, zonasi (jarak toko miras dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, dll.), dan manfaat pendapatan daerah. Islam memastikan pemusnahan secara permanen seluruh tempat penjualan miras, baik yang tersembunyi maupun terang-terangan.
Sanksi yang diterapkan bagi konsumen, produsen, pejabat yang memuluskan distribusi miras, kurir, dan penjual adalah berupa cambuk (40–80 kali), digunduli, perampasan aset, denda besar, dan penjara. Besaran sanksi-sanksi tersebut ditentukan oleh khalifah (pemimpin negara Islam).
Sedangkan bagi non-muslim yang tinggal di negara Islam, mereka tetap diperbolehkan membuat dan mengonsumsi miras dengan ketentuan bahwa miras tersebut hanya untuk kalangan mereka secara privat dan tidak memperjualbelikannya, meski hanya di lingkungan mereka sendiri. Jika non-muslim melanggar kebijakan ini, maka negara memberikan sanksi yang tegas.
Islam senantiasa membangun lingkungan masyarakat dengan suasana ketakwaan, baik di lingkungan pendidikan maupun di tengah masyarakat sebagai kontrol sosial. Masyarakat di negara Islam dididik untuk bertakwa dan ber-amar makruf nahi mungkar. Pendidikan bagi Islam adalah salah satu aspek terpenting dalam membawa perubahan. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Mujadilah ayat 11:
يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ
“...Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat...”
Oleh karena itu, Islam tidak akan membiarkan generasi dilemahkan akalnya dengan miras demi memperoleh keuntungan materi. Cara ini wajib diadopsi oleh Indonesia. Dengan demikian, Indonesia bisa terlepas dari cengkeraman miras dan Kota Pendidikan akan terbantu untuk mengaplikasikan gelarnya dengan mencetak generasi yang cemerlang, memiliki ketakwaan, dan membawa perubahan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar