
Oleh: Yuli Ummu Raihan
Muslimah Peduli Generasi
Siapa yang tidak marah dan geram membaca berita tentang balita yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang? Tempat tersebut tidaklah gratis karena ada biaya yang harus dikeluarkan dengan harapan balita yang dititipkan mendapatkan perhatian memadai ketika orang tua, khususnya ibu, tidak mampu melakukannya karena berbagai alasan.
Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Yogyakarta, digerebek oleh polisi pada Jumat (24/4/2026) karena diduga melakukan tindakan kekerasan kepada sejumlah balita yang dititipkan di sana. Kondisi balita ditemukan sangat memprihatinkan; tangan dan kaki terikat, bahkan ada yang tidak berbusana dan hanya memakai popok. Selama dititipkan, mereka ditidurkan di lantai. Setidaknya ada 13 tersangka kekerasan anak dalam kasus ini, dengan verifikasi bahwa 53 dari total 103 anak menjadi korban kekerasan dan penelantaran (BBC, 27/04/2026).
Kasus tempat penitipan anak (daycare) bermasalah bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, terdapat beberapa kasus yang viral dan menyita perhatian publik, seperti di Depok (2023), Jakarta Timur (2022), Surabaya (2021), dan Tangerang (2020). Hal ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua bahwa keamanan anak tidak boleh dianggap remeh. Masyarakat harus lebih selektif, dan pemerintah wajib memperketat regulasi untuk mencegah kasus serupa terulang.
Jejak Sejarah dan Fenomena Daycare
Daycare muncul pertama kali di Eropa, khususnya Prancis, saat masa Revolusi Industri sekitar tahun 1840-an. Tren ini muncul karena banyak perempuan mulai bekerja di pabrik dan membutuhkan tempat aman untuk mengasuh anak. Konsep ini kemudian berkembang menjadi penyedia pendidikan anak usia dini. Di Indonesia, tren ini semakin pesat; per April 2026, tercatat ada 2.593 daycare berizin yang mayoritas dikelola swasta, dengan Jawa Tengah sebagai provinsi pemilik jumlah terbanyak.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah masyarakat sudah memahami amanah besar terkait anak? Apa penyebab daycare semakin menjamur? Apakah ini murni kebutuhan atau ada pengaruh paradigma kapitalistik di dalamnya?
Cengkeraman Kapitalisme dan Stigma Sosial
Kita harus jujur bahwa paradigma masyarakat hari ini dipengaruhi oleh sistem kapitalis yang menomorsatukan materi. Sistem ini tidak memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok individu secara memadai. Sistem penggajian berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) nyatanya sering kali hanya cukup untuk kebutuhan pangan, sementara kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, dan hunian layak sulit dipenuhi. Kondisi ini memaksa para istri ikut mencari nafkah, sehingga anak pun terpaksa dititipkan.
Bagi sebagian pemilik daycare, hal ini dipandang sebagai lahan bisnis yang menggiurkan. Mirisnya, tanpa landasan iman dan nurani, fokus pelayanan hanya berorientasi pada keuntungan. Semakin banyak anak yang dititipkan, semakin besar pundi-pundi rupiah yang didapat, namun sering kali tidak dibarengi dengan penambahan tenaga pengasuh yang kompeten. Akhirnya, anaklah yang menjadi korban.
Selain itu, terdapat stigma di masyarakat terhadap perempuan yang memutuskan menjadi ibu rumah tangga penuh waktu. Mereka kerap dianggap tidak produktif atau menjadi beban keluarga. Pandangan sebelah mata ini mendorong banyak ibu memilih bekerja di ruang publik dan menitipkan anak di daycare demi pembuktian diri.
Pandangan Islam Terkait Anak
Dalam Islam, anak adalah amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Allah ﷻ berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (QS. At-Tahrim: 6). Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa bukan bagian dari golongan umatnya orang yang tidak menyayangi anak kecil.
Islam membagi tugas secara adil: suami menanggung nafkah, sementara istri berperan sebagai ibu, pengatur rumah tangga, dan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Jika kondisi memaksa untuk menitipkan anak, orang tua harus sangat selektif melihat akhlak, rekam jejak, dan lingkungan pengasuhan, serta tidak boleh lepas tangan dalam memberikan kedekatan emosional.
Peran Negara
Negara harus hadir dengan kebijakan tegas terkait perizinan dan pengawasan tempat penitipan anak. Regulasi harus mendukung terwujudnya layanan berkualitas dan memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan. Lebih dari itu, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu dan menciptakan iklim ekonomi yang kondusif agar peran ibu tidak terpasung oleh tuntutan ekonomi.
Hanya dalam sistem yang menempatkan keimanan sebagai landasan, fitrah ibu untuk merawat anak dan ayah sebagai tulang punggung dapat terjaga dengan baik. Tragedi daycare ini menjadi bukti nyata bahwa sistem kapitalis telah memasung peran fitrah seorang ibu.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar