
Oleh: Nunung Sulastri
Penulis Lepas
Tanggal 1 Mei merupakan Hari Buruh Sedunia atau Hari Buruh Internasional yang dikenal sebagai May Day. Pada tahun 2026, Hari Buruh jatuh pada hari Jumat. Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional sejak masa kepemimpinan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 yang mulai berlaku pada 2014.
Peringatan May Day ditujukan bagi para pekerja di seluruh dunia sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka sekaligus upaya menyebarkan kesadaran akan hak-hak pekerja. Hari Buruh biasanya diperingati di berbagai negara melalui unjuk rasa untuk menuntut hak serta menentang berbagai bentuk eksploitasi terhadap buruh.
Beberapa Poin Tuntutan Buruh
Dalam aksi unjuk rasa pada Jumat, 1 Mei 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya:
- Mendesak pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
- Menolak sistem outsourcing (alih daya).
- Menuntut perlindungan terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Said Iqbal, selaku Presiden KSPI, menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat dalam May Day tahun ini sebagian besar merupakan pengulangan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan belum adanya prioritas serius dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan buruh (Bisnis, 27/04/2026). Fenomena demonstrasi besar-besaran ini terus berulang setiap tahun di berbagai negara karena kebijakan yang ada dianggap belum selaras dengan perbaikan nasib buruh.
Sejarah May Day
Hari Buruh lahir di kawasan Eropa dan Amerika pada abad ke-19, tepatnya 1 Mei 1886. Di Amerika Serikat, terjadi demonstrasi besar yang dipicu oleh minimnya upah, buruknya kondisi kerja di pabrik, serta tuntutan pengurangan jam kerja. Para buruh menyuarakan slogan: "8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi".
Pada saat itu, jam kerja sangat tidak manusiawi, berkisar antara 18 hingga 20 jam per hari. Peristiwa yang dikenal sebagai Kerusuhan Haymarket tersebut berlangsung selama empat hari dan memakan banyak korban jiwa serta luka-luka akibat bentrokan. Tiga tahun kemudian, pada 1889, Kongres Sosialis Dunia di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia dan menyepakati standar 8 jam kerja per hari bagi para pekerja di seluruh dunia.
Persoalan Sistem yang Diterapkan
Fenomena demonstrasi tahunan ini menunjukkan bahwa nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera. Hal ini berakar dari kesenjangan hidup, biaya hidup yang tinggi, serta perlindungan sosial yang sangat minim. Semua permasalahan ini diakibatkan oleh sistem ekonomi kapitalisme, di mana nasib buruh ditentukan oleh pemilik modal. Prinsip ekonomi kapitalis adalah "pengeluaran modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya". Dengan paradigma ini, nasib pekerja sulit mengalami perbaikan hakiki.
Sistem kapitalisme menciptakan kemiskinan struktural melalui:
- Akumulasi Modal: Pemilik modal menginvestasikan surplus untuk keuntungan pribadi, bukan untuk kebutuhan masyarakat.
- Eksploitasi Nilai Lebih: Meminimumkan biaya produksi dan upah buruh demi memaksimalkan laba.
- Kesenjangan Pendapatan: Pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir pemilik modal.
Regulasi seperti UU PPRT sering kali dipandang hanya sebagai "tambal sulam" untuk meredam gejolak sosial tanpa menyelesaikan akar masalah. Jika pemilik modal merasa terbebani, para pekerja justru terancam kehilangan pekerjaan. Dalam sistem ini, aturan sering kali ditetapkan berdasarkan kepentingan ekonomi penguasa dan pengusaha, bukan berlandaskan syariat Islam. Allah ﷻ berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di bumi terjadi akibat ulah tangan manusia agar mereka kembali ke jalan yang benar.
Keadilan dalam Sistem Islam
Dalam Islam, solusi kehidupan berbasis pada wahyu, bukan sekadar asas manfaat. Islam memandang persoalan ini sebagai masalah manusia secara utuh. Terkait hubungan kerja, termasuk bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Islam memberikan beberapa ketentuan:
- Ijarah (Upah-mengupah): Merupakan transaksi atas manfaat jasa.
- Objek Akad: Manfaat pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak terjadi gharar (ketidakjelasan).
- Larangan Kezaliman: Majikan dilarang keras menzalimi pekerja.
- Standar Upah: Upah ditentukan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan, bukan sekadar UMR/UMK.
- Keadilan Akad: Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang jujur dan adil.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya" (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).
Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara melalui mekanisme syariat tanpa adanya dikotomi kelas. Hak dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin oleh negara. Sudah saatnya dakwah Islam kaffah terus diserukan agar terjadi perubahan sistem yang menyeluruh, sehingga keadilan dan kesejahteraan bagi para buruh dapat terwujud secara nyata.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar