PELAJAR JADI PENGEDAR NARKOBA: POTRET BURAM GENERASI DALAM SISTEM SEKULARISME


Oleh: Rengga Lutfiyanti
Penulis Lepas

Baru-baru ini masyarakat kembali disuguhkan dengan berita kurang mengenakkan dari dunia pendidikan dan generasi. Dua warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SH (26) dan KF ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Sementara itu, bandar alias pemasok barang haram tersebut masih diburu. Kasat Resnarkoba, AKP Jahyadi Sibawah, menjelaskan bahwa terduga pengedar SH tidak bekerja, sedangkan KF masih berstatus pelajar.

Kasus narkoba yang menjerat pelajar seperti yang terjadi di NTB bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, banyak kasus serupa telah terungkap. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa bahaya narkoba masih mengintai masyarakat Indonesia, terutama generasi muda. Berdasarkan data yang dirilis BNN tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, dengan peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15–24 tahun. Kondisi lingkungan sosial menjadi faktor utama dari penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat.

Kondisi ini merupakan indikasi serius dari krisis sistemik dalam masyarakat. Keterlibatan pelajar dengan narkoba tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan individu semata, melainkan cerminan dari sistem kehidupan yang membentuk pola pikir generasi muda. Para remaja hari ini hidup dalam sistem sekularisme, sebuah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, hidup mereka jauh dari batasan syariat. Akal tidak lagi memandang perbuatan berdasarkan standar halal atau haram, melainkan untung atau rugi. Standar kebahagiaan pun bergeser menjadi materi dan kesenangan jasmani semata.

Selain itu, lemahnya penanaman pemahaman agama dalam sistem pendidikan menyebabkan terbentuknya generasi yang cenderung pragmatis dan materialistik. Akibatnya, pelajar kehilangan kendali diri. Sabu tidak lagi dipandang sebagai barang haram perusak akal, melainkan komoditas yang menghasilkan uang cepat. Ini bukan sekadar akibat kesempitan ekonomi, melainkan kesempitan berpikir sehingga menempuh jalan haram demi eksistensi materi.

Di sisi lain, sistem hukum yang diterapkan saat ini lemah karena merupakan hasil kesepakatan manusia yang akalnya terbatas. Hal inilah yang memperparah kondisi remaja hingga mereka terlibat narkoba dan terjerat hukum. Keduanya berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi tumbuhnya generasi berakhlak mulia.

Supaya para remaja menjadi pribadi yang bertakwa dan menjauhi narkoba, mereka harus dibentuk agar memiliki kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah). Kepribadian Islam menjadikan pola pikir dan pola sikap seseorang sesuai dengan Islam sehingga memiliki pengendalian diri untuk tidak berbuat amoral. Namun, pembentukan ini tidak bisa dilakukan secara personal saja, melainkan butuh peran terintegrasi dari keluarga, masyarakat, dan sistem pendidikan dalam sebuah sistem kepemimpinan Islam.

Negara yang menerapkan sistem Islam memposisikan dirinya sebagai ra'in (pengurus urusan rakyat). Negara memastikan pendidikan tidak sekadar mentransfer ilmu, tetapi membangun kepribadian Islam yang menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan bersikap. Dengan fondasi ini, generasi memiliki standar jelas dalam menentukan benar dan salah sehingga mampu menjaga diri dari berbagai penyimpangan.

Namun, pembentukan kepribadian tersebut tidak hanya bertumpu pada institusi formal. Islam mewajibkan keluarga berperan sentral sebagai lingkungan pertama anak mengenal akidah. Dalam surah At-Tahrim ayat 6, Allah ﷻ berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.

Pendidikan di keluarga dan sekolah akan saling menguatkan dalam proses pembentukan kepribadian anak. Di sisi lain, masyarakat bertanggung jawab menciptakan lingkungan kondusif melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar sebagai kontrol eksternal. Allah ﷻ berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ
Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar” (QS. Ali Imran: 110).

Lingkungan yang permisif justru membuka ruang bagi penyimpangan. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat krusial dalam menjaga kualitas generasi. Selain itu, negara akan menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas (uqubat) yang memberikan efek jera, baik bagi produsen, distributor, maupun pengguna narkoba.

Sanksi tegas bukan semata untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) agar pelanggaran tidak terulang. Dengan sistem ini, lahirnya generasi cemerlang bukanlah khayalan semata.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar