
Oleh: Endang Setyowati
Penulis Lepas
Fenomena judi online (judol) kian hari kian masif dan mengkhawatirkan. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menjadi hulu dari berbagai tindak kriminalitas berat, mulai dari pencurian hingga pembunuhan. Adiksi yang dihasilkan dari aktivitas ini terbukti mampu melumpuhkan nalar sehat pelakunya.
Tragedi memilukan baru-baru ini mengguncang warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Seorang pemuda bernama Ahmad Fahrozi (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun dekat rumah.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga karena korban tidak terlihat selama sepekan. Kecurigaan menguat saat warga mencium aroma tidak sedap dari area perkebunan.
"Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban memicu masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran. Dari hasil tersebut, ditemukan karung berisi potongan tubuh manusia," ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto, Kamis (9/4/2026).
Penyelidikan cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang tinggal mengontrak sejauh 20 kilometer dari rumah ibunya tersebut, pelaku mengaku nekat melakukan aksi keji itu karena emosi. Pemicunya sederhana namun fatal: korban menolak memberikan uang yang diminta pelaku untuk bermain judi online slot. (Kompas, 10/04/2026).
Disfungsi Sistemik dan Kebebasan yang Merusak
Kecanduan judi online merupakan kondisi hilangnya kontrol diri seseorang terhadap dorongan berjudi, meski ia menyadari risiko destruktif yang mengintai. Fenomena ini dipicu oleh gaya hidup hedonis yang mendambakan kekayaan instan tanpa kerja keras. Namun, di level yang lebih dalam, maraknya judi online adalah potret kelam sistem kapitalisme.
Dalam sistem ini, segala sesuatu yang menghasilkan materi cenderung diberikan ruang untuk tumbuh, selama ada permintaan pasar. Prinsip kebebasan individu dan pasar sering kali mengabaikan standar moralitas. Akibatnya, platform digital yang memfasilitasi perjudian berkembang pesat dengan sokongan iklan yang provokatif, mendorong masyarakat masuk ke dalam pola hidup konsumtif yang merusak.
Kesenjangan sosial yang lebar dan sulitnya menjangkau kebutuhan dasar akibat tekanan ekonomi kapitalistik kian mendorong rakyat kecil mencari jalan pintas. Ironisnya, hukum yang ada seolah tumpul dan tidak memberikan efek jera, terutama ketika oknum pejabat pun turut terlibat di dalamnya. Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah menggeser standar perbuatan dari "halal-haram" menjadi sekadar "manfaat-materi".
Islam: Solusi Sistemis dan Perlindungan Hakiki
Islam hadir dengan paradigma yang fundamental berbeda, yakni menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan syariat (halal-haram) sebagai standar berperilaku. Keimanan bukan sekadar ritual, melainkan benteng pertama bagi individu dalam bertindak.
Allah ﷻ berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90).
Dalam sistem ekonomi Islam, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu melalui pengelolaan kepemilikan umum yang amanah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi kesenjangan sosial dan menghilangkan motif ekonomi di balik tindak kriminal. Pemimpin dalam Islam diposisikan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang bertanggung jawab atas keselamatan fisik dan mental rakyatnya.
Pemberantasan judi online dalam Islam dilakukan secara total hingga ke akarnya, bukan sekadar pemblokiran parsial. Negara akan menerapkan sanksi yang tegas (uqubat). Sanksi ini bersifat zawajir (pencegah bagi orang lain) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Dengan penegakan hukum yang berwibawa dan berasaskan keadilan ilahi, rantai kejahatan dapat diputus secara efektif.
Hanya dengan kembali pada sistem yang memanusiakan manusia dan menjunjung tinggi hukum Sang Pencipta, masyarakat dapat terlindungi dari kerusakan moral akibat perjudian dan kekerasan. Islam membangun peradaban yang berlandaskan ketakwaan, empati, dan keadilan yang hakiki.

0 Komentar