NASIB BURUH DALAM CENGKERAMAN KAPITALISME: MENGAPA SOLUSI PARSIAL TAK PERNAH CUKUP?


Oleh: Murni Supirman
Aktivis Muslimah

Peringatan Hari Buruh 2026 kembali diwarnai oleh gelombang protes yang dipelopori KSPI. Enam tuntutan utama disuarakan, mulai dari desakan pengesahan UU Ketenagakerjaan pasca-putusan MK, penolakan outsourcing dan upah murah, perlindungan dari badai PHK, reformasi pajak (kenaikan PTKP), hingga pengesahan RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset (Bisnis, 30/04/2026).

Namun, jika kita melihat ke belakang, narasi ini adalah pengulangan ritual tahunan yang menunjukkan satu fakta pahit, yakni nasib buruh sedang dalam kondisi darurat pertolongan (SOS). Omnibus Law telah menampakkan taringnya terhadap nasib buruh di negeri ini terkait penghapusan upah minimum sektoral, pengurangan pesangon, dan ketidakpastian status kerja (kontrak seumur hidup).

Demonstrasi besar-besaran yang terjadi secara global membuktikan bahwa kesejahteraan buruh tetap menjadi fatamorgana. Akar masalahnya bukan sekadar kebijakan yang salah arah, melainkan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadi pondasinya. Dalam paradigma kapitalis, buruh dipandang sebagai komponen biaya produksi. Prinsip ekonomi kapitalis "pengeluaran sekecil-kecilnya untuk hasil sebesar-besarnya" secara inheren menempatkan nasib pekerja di bawah kendali pemilik modal.

Sistem ini meniscayakan kesenjangan yang kian lebar dan kemiskinan struktural. Regulasi yang muncul, seperti wacana UU PPRT, sering kali hanya berfungsi sebagai "obat penawar" sementara untuk meredam gejolak sosial dan menjaga citra populis penguasa dengan aroma sosialis. Namun, ini hanyalah perbaikan tambal sulam.

Jika aturan tersebut dianggap memberatkan pemilik modal, dampaknya justru berbalik pada pekerja, seperti ancaman PHK atau sulitnya lapangan kerja baru. Hal ini terjadi karena aturannya tidak berpijak pada keadilan hakiki, melainkan kepentingan pragmatis penguasa dan pengusaha. Ketimpangan terjadi karena aturan yang lahir tidak berlandaskan pada syariat, melainkan pada asas manfaat kelompok tertentu. Tanpa standar moral, hukum menjadi elastis mengikuti kepentingan modal. Inilah yang menyebabkan buruh terus terjebak dalam dikotomi kelas yang tidak seimbang.

Islam menawarkan solusi kehidupan berbasis wahyu yang memandang permasalahan ini sebagai masalah manusia, bukan sekadar masalah teknis antara buruh dan majikan. Dalam sistem politik dan ekonomi Islam, ada beberapa poin fundamental bagaimana pekerja (ajir) dan majikan (musta'jir) diatur.

Pertama, adanya akad ijarah yang jelas, di mana dalam hal upah-mengupah adalah transaksi atas manfaat jasa. Jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus didefinisikan secara eksplisit untuk menghindari ketidakpastian (gharar). Selanjutnya, standar upah berbasis jasa; upah tidak ditentukan oleh standar minimum (UMR/UMK) yang sering kali di bawah kelayakan hidup, melainkan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan melalui kesepakatan yang jujur dan adil. Kemudian penghapusan kezaliman; majikan haram menzalimi pekerja, dan negara menjamin tidak ada penindasan dalam negosiasi kontrak kerja.

Perbedaan fundamental Islam terletak pada jaminan kesejahteraan warga negara. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dasar berupa pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi seluruh individu, baik ia buruh maupun pengusaha. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar oleh negara, posisi tawar pekerja menjadi kuat dan tidak bisa dieksploitasi oleh pemilik modal.

Maka, tuntutan perubahan tidak boleh berhenti pada kebijakan parsial atau sekadar revisi undang-undang. Diperlukan dakwah Islam kaffah secara masif untuk melakukan transformasi sistemik. Mengembalikan hukum pada syariat Allah adalah satu-satunya jalan untuk menghapus dikotomi kelas dan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar