
Oleh: Umul Bariyah
Aktivis Muslimah
Laporan “Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025” oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) yang mencapai 73,81 persen. Sementara itu, mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi keagamaan 7,74 persen. Sisanya berasal dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen.
Fenomena ini terjadi akibat subsidi untuk pendidikan tinggi yang makin menyusut sehingga biaya kuliah melonjak tajam. Minimnya subsidi pendidikan tinggi berdampak langsung pada tingginya biaya operasional yang dibebankan kepada mahasiswa. Imbasnya, banyak mahasiswa yang terpaksa angkat kaki dari bangku perkuliahan.
Kondisi ini lebih mencekik pada lingkungan PTS yang sumber pemasukannya murni mengandalkan uang kuliah mahasiswa. Institusi swasta seolah didorong untuk mencari keuntungan demi bertahan hidup. Di sisi lain, PTN pun saat ini dituntut untuk 'mandiri' melalui skema PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Tidak heran jika rektorat dikejar target pemasukan dengan cara membuka kelas pekerja berbiaya mahal, menerima mahasiswa jalur mandiri dengan tarif ratusan juta rupiah, hingga menaikkan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal). Dalih yang digunakan selalu sama, yaitu 'meningkatkan mutu', tetapi pada praktiknya justru menjadi beban finansial yang menjerat mahasiswa. Inilah kondisi riil dunia pendidikan di negara kita.
Ironi Negeri Kaya Sumber Daya Alam
Sangat miris melihat kenyataan bahwa di tengah usia kemerdekaan yang sudah puluhan tahun, rakyat (khususnya generasi muda) masih harus berjibaku dengan biaya pendidikan yang selangit. Padahal, Indonesia sangat layak untuk menjadi negara maju, terutama dalam aspek pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Negara ini dikaruniai sumber daya alam yang luar biasa: hamparan tanah luas nan subur, lautan yang kaya akan hasil laut, serta hutan yang menyimpan berbagai sumber kehidupan. Dari potensi sosiogeografis ini, Indonesia memiliki modal yang lebih dari cukup untuk menyejahterakan rakyatnya lewat pendidikan gratis.
Sayangnya, sistem kapitalisme yang dianut saat ini justru menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Mereka yang memiliki dana mumpuni dapat mengenyam pendidikan tinggi sesuka hati. Sementara itu, mereka yang berkantong tipis harus gigit jari dan mengubur mimpi, meskipun memiliki kecerdasan intelektual di atas rata-rata.
Kapitalisme memangkas peran negara hanya sebatas regulator atau pengawas pasar. Akibatnya, kampus-kampus di Indonesia terjebak dalam arus liberalisasi pendidikan karena napas utama operasional mereka bergantung pada tarikan uang UKT mahasiswa.
Sengkarut Alokasi APBN dan Kebocoran Anggaran
Padahal, postur APBN negara saat ini sangat besar. Tercatat pada tahun 2026, anggaran belanja negara menembus angka Rp3.700 triliun. Namun, alokasi wajib untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen terbukti masih sangat kurang. Mengapa? Karena dana sebesar itu mengalami 'kebocoran' dan salah sasaran di berbagai lini.
Dana APBN terkuras untuk belanja pegawai dan pensiun, pembayaran bunga utang negara, dana transfer ke daerah, hingga subsidi energi. Sisa anggaran kemudian dipecah lagi untuk pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, pertahanan, serta riset.
Alokasi 20 persen yang sejatinya untuk pendidikan tersebut masih harus dibagi rata mulai dari jenjang PAUD hingga S-3. Jika dikalkulasikan:
Total Anggaran Pendidikan = Rp3.700 triliun x 20% = Rp740 triliun
Dana sebesar Rp740 triliun itu harus menghidupi 45 juta siswa (SD hingga SMA), 9 juta mahasiswa, gaji guru dan dosen, pembangunan fisik sekolah, dana BOS, PIP, KIP-Kuliah, hingga anggaran riset nasional. Jika dirata-rata, satu orang mahasiswa hanya menerima subsidi sekitar Rp12 juta sampai Rp15 juta per tahun dari negara.
Padahal, biaya riil kuliah untuk jurusan teknik di PTN berkisar antara Rp35 juta sampai Rp50 juta per tahun. Selisih biaya nyata inilah yang kemudian dibebankan kepada mahasiswa dalam bentuk UKT yang mencekik.
Kondisi ini diperparah oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya yang menunjukkan adanya dana pendidikan triliunan rupiah yang tidak tepat sasaran atau rawan dikorupsi. Misalnya, proyek pembangunan gedung yang dianggarkan sebesar Rp10 miliar, tetapi fakta di lapangan hanya menghabiskan Rp6 milar, sementara sisanya menguap tanpa jejak. Ada pula dana riset yang cair tetapi nihil output. Ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih marak terjadi di berbagai lini birokrasi pendidikan.
Komparasi dengan Negara Tetangga
Jika kita menengok negara tetangga seperti Malaysia yang merdeka pada tahun 1957 (selisih kemerdekaan hampir 12 tahun dengan Indonesia) sistem dan infrastruktur pendidikan mereka jauh lebih maju. Malaysia berhasil mencetak banyak universitas kelas dunia yang bertengger di peringkat global, seperti Universiti Malaya (UM), Universiti Sains Malaysia (USM), dan Universiti Teknologi Malaysia (UTM).
Biaya pendidikan PTN di sana tergolong murah, yakni berkisar antara Rp27 juta sampai Rp51 juta per tahun. Bahkan, pemerintah Malaysia mampu membuka program beasiswa bagi mahasiswa di kawasan ASEAN.
Biaya pendidikan di Malaysia bisa ditekan karena subsidi pemerintah yang sangat besar. PTN di sana murni diposisikan sebagai fasilitas milik negara. Uang kuliah yang dibayar oleh mahasiswa hanya mencakup 20–30 persen dari biaya asli, sedangkan selebihnya ditutup penuh oleh APBN mereka. Fokus negara mereka adalah membangun kualitas sumber daya manusia (SDM), bukan mencari keuntungan finansial dari sektor publik. Universitas dirancang untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap memajukan industri strategis negara.
Hal serupa dapat dilihat di Taiwan. Pemerintah Taiwan sengaja mematok biaya kuliah yang sangat murah pada PTN mereka agar anak muda lokal maupun asing bersedia mengambil kuliah di jurusan teknik. Langkah taktis ini diambil karena Taiwan membutuhkan pasokan insinyur (engineer) dalam jumlah besar untuk menyokong perusahaan raksasa TSMC (Taiwan Semiconductor Manufacturing Company) yang bergerak di industri teknologi global.
Kondisi ini tentu berbanding terbalik dengan Indonesia yang saat ini justru lebih memprioritaskan program jaminan makan gratis yang menelan anggaran fantastis tetapi tidak menyentuh akar pemecahan problem SDM strategis jangka panjang.
Solusi Sistemis dalam Paradigma Islam
Dari sekian banyak sistem politik di dunia, sistem Islam memberikan jawaban yang paling sempurna. Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar publik (al-hajah al-asasiyyah) sekaligus faktor utama penentu maju mundurnya peradaban masyarakat. Tujuan utama pendidikan dalam Islam adalah membentuk generasi saleh yang berkepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) sekaligus menguasai kepakaran di bidang sains dan teknologi.
Islam melarang keras segala bentuk komersialisasi pendidikan. Negara wajib berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (tameng/pelindung) rakyat. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berkualitas bagi seluruh warga negara secara gratis tanpa memungut biaya sepeser pun, termasuk pada jenjang pendidikan tinggi. Dengan jaminan mutlak ini, kasus putus kuliah atau drop out (DO) karena kendala finansial tidak akan pernah terjadi.
Seluruh pendanaan sektor pendidikan ini ditanggung sepenuhnya oleh Baitulmal yang memiliki pos pemasukan melimpah, salah satunya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) berupa kekayaan sumber daya alam seperti minyak, gas, minerba, dan hasil bumi lainnya. Hasil pengelolaan kekayaan alam ini diharamkan masuk ke kantong korporasi swasta, melainkan wajib dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik gratis.
Sekolah atau kampus swasta yang berdiri di dalam sistem Islam (Khilafah) juga akan diintegrasikan agar tidak membebani rakyat. Skema pembiayaan institusi swasta didorong melalui optimalisasi dana wakaf produktif masyarakat, bukan dari eksploitasi uang kuliah. Selain itu, kurikulum yang digunakan oleh lembaga swasta wajib disamakan dengan standar kurikulum negara. Dengan demikian, kualitas pendidikan akan merata secara adil di seluruh wilayah tanpa ada kesenjangan sosial.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar