
Oleh: Umul Bariyah
Aktivis Muslimah
Dalam siaran pers peringatan Hari Buruh Sedunia 2026, Komnas Perempuan mencatat adanya 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja sepanjang tahun 2025. Perempuan pekerja menghadapi kekerasan berlapis, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, hingga psikologis. Fenomena ini menjadi penanda kuat bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja merupakan masalah sistemis yang terus berulang (Komnas Perempuan, 01/05/2026).
Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menuturkan bahwa masih banyak jenis pekerjaan perempuan yang tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal. Akibatnya, mereka tidak masuk dalam skema perlindungan keselamatan, keamanan, dan kesehatan kerja (K3).
“Sejalan dengan itu, Komnas Perempuan dalam temuan awal pemantauan juga menemukan adanya eksploitasi kerja yang bersifat masif dan ekstrem, baik dalam hal pengakuan, status kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja, maupun kekerasan berbasis gender,” ujar Irwan.
Fakta Keterpaksaan Perempuan di Ruang Publik
Kekerasan pada perempuan pekerja adalah sebuah potret kengerian yang nyata di ruang publik. Fakta ini menjadi saksi tertulis betapa rapuhnya perlindungan terhadap perempuan di negara kita. Kondisi ini menunjukkan bahwa kaum perempuan saat ini sedang berada dalam kondisi yang tidak baik-baik saja akibat kompleksnya permasalahan hidup yang mereka hadapi.
Dari tahun ke tahun, jumlah perempuan yang memasuki pasar kerja terus meningkat secara signifikan. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2023 tercatat sebesar 54,52%, lalu meningkat menjadi 56,42% pada 2024, dan naik lagi menjadi 56,63% pada 2025 (Good Stats, 04/05/2026). Artinya, dari setiap 10 perempuan Indonesia, sekitar 6 di antaranya aktif di pasar tenaga kerja.
Meningkatnya partisipasi perempuan di dunia kerja ini sering kali diklaim oleh para pengusung gender sebagai keberhasilan atas beberapa faktor, seperti akses pendidikan tinggi, keterampilan profesional yang lebih baik, kebutuhan mencapai kemandirian finansial, hingga dorongan aktualisasi diri. Namun realitas di lapangan berbicara lain. Pendorong utama perempuan turun ke jalan mencari nafkah saat ini murni karena himpitan faktor ekonomi, bukan sekadar pergeseran pemikiran masyarakat.
Hal ini tampak jelas dari struktur ketenagakerjaan yang digeluti perempuan pekerja. Sebagian besar pekerja perempuan di Indonesia ternyata berada di sektor informal yang minim perlindungan hukum dan jaminan sosial. Good Stats (04/05/2026) mencatat per 2025 sebanyak 34,68% perempuan bekerja sebagai buruh, karyawan, atau pegawai. Bahkan, sekitar 22,70% berperan sebagai pekerja keluarga yang berisiko tinggi tidak dibayar. Hanya 22,06% pekerja perempuan yang memiliki usaha sendiri, itu pun mayoritas berada dalam skala mikro-kecil.
Anak-Anak yang Menanggung Beban Generasi
Fenomena ini membawa dampak turunan yang mengancam ketahanan keluarga. Penelitian yang dilakukan oleh Universitas Airlangga (Unair) dan dipublikasikan dalam jurnal Pediatria Medycyna Rodzinna memberikan temuan yang patut menjadi renungan mendalam.
Penelitian tersebut melibatkan 193 anak berusia 3 hingga 72 bulan yang dibagi menjadi dua kelompok: anak yang diasuh langsung di rumah dan anak yang dititipkan di tempat penitipan anak (TPA). Hasilnya menunjukkan bahwa anak-anak yang terpisah dari ibu mereka karena dititipkan di TPA atau kepada pengasuh lain memiliki kecenderungan mengalami hambatan perkembangan emosional dan psikologis (UNAIR, 03/02/2021).
Angka-angka dan fakta ini dihadirkan bukan untuk menghakimi para ibu yang terpaksa bekerja. Dalam banyak kasus, para ibu pekerja adalah korban dari sebuah sistem ekonomi yang tidak memberi mereka pilihan lain untuk bertahan hidup. Fakta-fakta ini justru menjadi gugatan terbuka kepada sistem kapitalisme yang sukses menciptakan kondisi memilukan bagi perempuan pekerja.
Peneliti Celios, Isnawati Hidayah, memaparkan bahwa para ibu pekerja ini menanggung beban berlipat (double burden): bekerja mencari nafkah, mengurus rumah tangga, sekaligus harus menyisihkan pendapatan bulanan yang tidak seberapa untuk membayar biaya penitipan anak.
Masyarakat kelas menengah, sebut Isnawati, bahkan menyumbang rata-rata 4,53 persen dari penghasilan bulanan mereka hanya dalam bentuk komponen pajak (JakartaSatu.com). Di sinilah letak ironisnya, perempuan didorong memeras keringat di ruang publik untuk menambal ekonomi keluarga, tetapi di sisi lain peran domestik mereka sebagai pendidik generasi (al-ummu madrasatul ula) menjadi telantar.
Akar Masalah: Kontradiksi Fitrah dan Eksploitasi Kapitalistik
Sengkarut ini tidak akan bisa diurai jika kita hanya melihat masalah di permukaan. Terdapat dua akar masalah ideologis yang melatarbelakangi fenomena ini:
1. Ide Kebebasan yang Bertentangan dengan Fitrah
Dalam peradaban Barat yang berasaskan sekularisme dan liberalisme, kebebasan individual ditempatkan sebagai nilai tertinggi. Pandangan turunannya menganggap bahwa perempuan yang "maju" adalah perempuan yang bebas dari segala peran domestik yang dianggap "membatasi", termasuk peran sebagai ibu rumah tangga.Dalam kitab Nizhamul Ijtima'i fil Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, situasi ini menggambarkan fenomena tafrith (meremehkan/melampaui batas). Kaum liberal menganggap tidak ada aturan syariat yang boleh membatasi perempuan, sehingga mereka bebas meluncur ke ruang publik tanpa batas. Akibatnya, perempuan terlempar ke dalam arena persaingan pasar yang kejam tanpa perlindungan, menanggung beban fiskal yang jauh melebihi kapasitas fitrahnya.
2. Sistem Kapitalis yang Mengeksploitasi Perempuan
Seperti yang dijelaskan dalam buku Hukum Ketenagakerjaan Islam karya Dr. H. Dwi Condro Triono, posisi buruh dalam ekonomi kapitalisme diletakkan semata-mata sebagai komponen faktor produksi. Prinsip kapitalistis tidak mengenal gender; laki-laki dan perempuan dipandang sama, yaitu komoditas yang harus diperas outputnya dengan biaya (cost) seminimal mungkin.Ketika perempuan masuk ke pasar kerja secara massal, yang terjadi bukan emansipasi melainkan penambahan suplai tenaga kerja (labor supply). Kondisi ini sangat menguntungkan pemilik modal karena upah bisa ditekan serendah mungkin, sementara beban reproduksi sosial (merawat anak dan mengurus keluarga) tetap dipikul sendiri oleh perempuan tanpa kompensasi yang adil dari negara.
Ilusi PDB dan Kehilangan Esensi Kemuliaan
Kementerian Keuangan mencatat bahwa sektor UMKM menyumbang kontribusi sebesar 60,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, di mana mayoritas pelakunya adalah kaum perempuan. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah ukuran kemuliaan dan keberdayaan seorang perempuan hanya ditentukan oleh seberapa besar kontribusi angka-angka statistiknya pada PDB?
Apakah seorang ibu yang berhasil mendidik anak-anaknya menjadi generasi pemimpin yang bertakwa tidak dianggap memberikan "kontribusi" bagi negara? Mengapa negara kapitalis hanya menghitung nilai seorang perempuan dari fungsi ekonomi, sementara fungsi strategisnya dalam mencetak peradaban diabaikan dari kalkulasi manapun?
Akibat arus liberalisasi ini, perempuan hari ini telah kehilangan esensi kemuliaannya. Mereka dipaksa bersaing, dipaksa produktif secara materi, dan dipaksa mandiri, sementara hak mereka untuk dilindungi dan dinafkahi secara makruf telah dirampas oleh sistem sekuler.
Jalan Kembali Menuju Kemuliaan Syariat
Langkah pertama untuk mengakhiri penderitaan ini adalah dengan mengembalikan standar penilaian kepada aturan Allah Swt. (Aqliyah Islamiyah). Islam memandang manusia (baik laki-laki maupun perempuan) sebagai khalifah di muka bumi (QS Al-Baqarah [2]: 30). Namun, cara menunaikan misi kekhalifahan tersebut dibagi secara adil sesuai dengan cetak biru fitrah masing-masing.
Rasulullah ﷺ secara tegas telah membagi peran domestik yang agung bagi perempuan dalam sebuah hadis sahih:
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“...dan seorang istri adalah pengurus/pemimpin di dalam rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya tersebut...” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam benteng syariat Islam, kedudukan dan hak perempuan diatur dengan mekanisme jaminan yang kokoh:
- Hukum Bekerja yang Bersifat Mubah (Bukan Kewajiban): Islam tidak pernah mengharamkan perempuan untuk bekerja di ruang publik. Hukum asal wanita bekerja adalah mubah. Namun, bekerja bukanlah kewajiban bagi perempuan karena tanggung jawab nafkah mutlak dibebankan kepada suami atau wali laki-lakinya. Jika perempuan bekerja saat ini karena "terpaksa" demi menyambung hidup, maka kesalahan berada pada sistem ekonomi negara yang gagal menyediakan lapangan kerja bagi kaum laki-laki.
- Syarat Terikat Hukum Syarak: Ketika seorang muslimah memilih untuk bekerja (mengaktualisasikan ilmunya), aktivitas tersebut tidak boleh melalaikan kewajiban utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah (al-ummu wa rabbatul bait), serta wajib menjaga batasan syar'i seperti menutup aurat secara sempurna, menghindari khalwat (berdua-duaan dengan nonmahram), dan ikhtilah (mencampurbaurkan interaksi tanpa hajat yang syar'i).
- Jaminan Struktural Negara (Khilafah): Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai). Negara memutus rantai kapitalisme dengan mengelola sumber daya alam milik umum (al-milkiyyah al-ammah) melalui institusi Baitulmal. Hasil pengelolaan alam ini dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis, sehingga para kepala keluarga tidak kesulitan memenuhi nafkah dan kaum perempuan tidak perlu memeras keringat di luar rumah.
Sejarah telah membuktikan kegemilangan peradaban Islam dalam memuliakan intelektualitas perempuan tanpa mencopot fitrahnya. Dalam makalah ilmiah karya Prof. Dr. Elmira Akhmetova yang berjudul Women in Islamic Civilisation: Their Rights and Contributions, tercatat bagaimana kaum perempuan memegang peran kunci dalam pelestarian ilmu-ilmu Islam, khususnya periwayatan hadis.
Imam Syafi’i, misalnya, mempelajari ilmu hadis di Mesir langsung di bawah bimbingan ulama perempuan terkemuka, Sayyidah Nafisah binti al-Hasan. Begitu pula Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani yang tercatat memiliki 53 guru perempuan, serta Imam as-Sakhawi yang memperoleh ijazah mengajar dari 68 ulama perempuan.
Menerapkan kembali syariat Islam dalam institusi negara (Khilafah kaffah) adalah satu-satunya jalan keluar yang sahih bagi kaum perempuan dari kepungan luka dan eksploitasi global hari ini. Dakwah memperjuangkan sistem ini adalah amanah yang Allah ﷻ bebankan di pundak umat. Hanya dalam naungan Islam, perempuan akan mendapatkan kemuliaan yang hakiki, bukan sekadar komoditas kemajuan ekonomi, melainkan mulia dan terhormat di hadapan Allah ﷻ.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar