
Oleh: Roudhotul Jannah
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah yang ditengarai terjadi akibat perundungan (bullying) oleh seniornya kembali menyita perhatian publik. Peristiwa tragis ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan berasrama (boarding school) yang selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan ilmu dan akhlak. Lebih menyedihkan lagi, tragedi tersebut diduga berawal dari praktik perundungan yang telah berlangsung lama. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius dan bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa.
Kasus ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan dengan 358 korban dan 126 pelaku. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 36 kasus, dan tahun 2023 yang hanya 15 kasus. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan bukan lagi sekadar kasus insidental, melainkan sebuah fenomena sistemik yang terus berulang dan kian mengkhawatirkan.
Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan besar. Mengapa lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi berilmu dan berakhlak justru menjadi lokus terjadinya berbagai tindakan sadis? Mengapa praktik senioritas negatif, intimidasi, hingga penganiayaan fisik terus langgeng terjadi meskipun berbagai aturan dan kampanye antiperundungan telah digalakkan? Jawabannya tidak cukup dicari pada tingkat individu pelaku semata, tetapi harus ditelisik dari sistem makro yang membentuk pola pikir dan perilaku generasi saat ini.
Dalam sistem kehidupan sekuler yang diterapkan hari ini, agama dipisahkan dari ranah publik. Islam hanya ditempatkan sebagai urusan ibadah ritual dan moral pribadi, sementara aturan kehidupan, pendidikan, pergaulan, hingga sistem sosial diatur berdasarkan produk pemikiran manusia. Akibatnya, pendidikan kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana pembentukan kepribadian yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah ï·».
Sistem pendidikan sekuler cenderung menitikberatkan pencapaian akademik, prestasi, kompetisi, dan keberhasilan material. Ukuran keberhasilan peserta didik sering kali hanya ditentukan oleh nilai, peringkat, kelulusan, serta kemampuan bersaing di dunia kerja. Sementara itu, pembentukan syakhshiyah islamiyah (kepribadian Islam) tidak dijadikan sebagai orientasi utama. Alhasil, lahirlah generasi yang mungkin unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi miskin empati, lemah dalam pengendalian diri, serta tidak memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ï·».
Tidak mengherankan jika di tengah lingkungan pendidikan yang tampak religius sekalipun masih ditemukan perilaku perundungan. Sebab, persoalannya bukan sekadar keberadaan pelajaran agama atau kuantitas aktivitas ibadah, melainkan apakah akidah Islam benar-benar diinternalisasikan menjadi dasar pembentukan pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) peserta didik. Ketika keimanan tidak tertanam kuat, seseorang dapat dengan mudah meremehkan, menghina, menyakiti, bahkan melakukan kekerasan terhadap orang lain demi kepuasan ego atau menunjukkan dominasi atas pihak yang lebih lemah.
Praktik senioritas negatif yang sering terjadi di lembaga pendidikan berasrama merupakan salah satu buah dari rusaknya cara pandang tersebut. Senior merasa memiliki kekuasaan mutlak atas junior, sehingga menganggap wajar tindakan intimidasi, penghinaan, atau hukuman fisik. Padahal dalam Islam, kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh usia, angkatan, jabatan, ataupun kekuatan fisik, melainkan oleh ketakwaannya kepada Allah ï·». Ketika standar kemuliaan bergeser dari ketakwaan menjadi kekuasaan dan dominasi, maka berbagai bentuk kezaliman akan dengan mudah subur berkembang.
Lebih jauh lagi, meningkatnya kasus perundungan menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan perannya sebagai pelindung generasi. Negara saat ini cenderung hadir sebagai pemadam kebakaran, baru bertindak setelah peristiwa terjadi, bukan melakukan pencegahan sejak awal secara sistemis. Ketika muncul kasus kekerasan, solusi yang ditawarkan biasanya sebatas mediasi, pembinaan, sosialisasi, atau pendampingan psikologis. Meski langkah-langkah tersebut memiliki manfaat tertentu, namun sering kali tidak menyentuh akar persoalan. Akibatnya, kasus serupa terus berulang dari tahun ke tahun.
Di sisi lain, sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku kekerasan sering kali dianggap kurang memberikan efek jera. Tidak jarang pelaku memperoleh keringanan dengan alasan masih di bawah umur. Akibatnya, muncul kesan di tengah masyarakat bahwa pelaku anak tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya. Kondisi ini berpotensi membuat sebagian remaja meremehkan konsekuensi dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan.
Berbeda dengan sistem sekuler, Islam memiliki pandangan yang jelas dan komprehensif dalam menyelesaikan persoalan perundungan. Islam memandang setiap bentuk perundungan, penghinaan, intimidasi, maupun kekerasan sebagai perbuatan haram. Allah ï·» berfirman:
ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّذِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆْا Ù„َا ÙŠَسْØ®َرْ Ù‚َÙˆْÙ…ٌ Ù…ِّÙ†ْ Ù‚َÙˆْÙ…ٍ عَسٰٓÙ‰ اَÙ†ْ ÙŠَّÙƒُÙˆْÙ†ُÙˆْا Ø®َÙŠْرًا Ù…ِّÙ†ْÙ‡ُÙ…ْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka.” (QS. Al-Hujurat: 11).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang kekerasan fisik, tetapi juga segala bentuk tindakan yang merendahkan kehormatan orang lain. Islam sangat menjaga kehormatan, jiwa, dan keamanan setiap individu. Oleh karena itu, perilaku perundungan tidak dapat ditoleransi sedikit pun karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Pencegahan perundungan dalam Islam dimulai dari pembentukan akidah yang kokoh. Seorang muslim dididik untuk meyakini bahwa Allah ï·» senantiasa mengawasi (muraqabah) setiap perbuatannya. Ia memahami bahwa menyakiti orang lain merupakan dosa besar yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Keimanan seperti inilah yang akan melahirkan kontrol internal yang kuat (self-controlling). Ketika tidak ada pengawas manusia sekalipun, seorang muslim tetap akan berusaha menjauhi kezaliman karena takut kepada azab Allah ï·».
Sistem pendidikan Islam juga memiliki orientasi yang fundamental. Tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak manusia yang cerdas secara akademik, melainkan membentuk manusia yang berkepribadian Islam. Seluruh kurikulum, metode pembelajaran, dan ekosistem pendidikan diarahkan untuk melahirkan generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap islami. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya menguasai sains, tetapi juga memahami bagaimana mengamalkan ilmu tersebut sesuai dengan tuntunan syariat.
Dalam lingkungan pendidikan Islam, hubungan antara senior dan junior dibangun di atas landasan ukhuwah islamiyah. Senior dipandang sebagai saudara tua yang memiliki tanggung jawab moral untuk membimbing, mengarahkan, dan membantu juniornya. Budaya yang dikembangkan bukan budaya menindas, melainkan budaya saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan. Senioritas negatif yang melahirkan kekerasan akan digantikan dengan senioritas positif yang memancarkan kepedulian dan pembinaan.
Selain pembentukan individu, Islam juga memberikan peran besar kepada negara. Dalam sistem Khilafah, negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh lembaga pendidikan berjalan linier dengan syariat Islam. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah munculnya berbagai bentuk penyimpangan dan kekerasan. Negara tidak akan membiarkan budaya perundungan berkembang, karena keselamatan generasi merupakan amanah yang wajib dijaga.
Ketika terjadi pelanggaran, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sistem uqubat (pidana) dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah masyarakat agar tidak melakukan kejahatan serupa) sekaligus sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di dunia). Ketegasan sanksi hukum ini akan membuat setiap orang berpikir berulang kali sebelum melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain. Dengan demikian, keamanan masyarakat dapat terjaga dan angka kriminalitas dapat ditekan.
Islam juga menetapkan bahwa setiap muslim yang telah balig dan berakal adalah seorang mukalaf, yaitu individu yang sudah dibebani hukum syariat secara penuh dan bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Dengan adanya batasan penanggung jawab hukum yang jelas sejak usia balig, tidak ada ruang bagi seseorang untuk meremehkan konsekuensi dari tindakan zalim yang dilakukannya terhadap orang lain dengan dalih "masih remaja".
Kasus perundungan yang menimpa para santri di Lombok Tengah hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan tambal sulam regulasi teknis atau sekadar kampanye antiperundungan seremonial. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigmatik terhadap sistem yang membentuk generasi. Selama pendidikan masih dibangun di atas asas sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, berbagai bentuk penyimpangan akan terus bermunculan meskipun bentuk dan pelakunya berganti.
Oleh karena itu, umat Islam perlu menyadari bahwa perlindungan hakiki terhadap generasi hanya dapat diwujudkan melalui penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan. Ketika akidah Islam menjadi landasan pendidikan, negara menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat, hubungan sosial dibangun atas dasar ketakwaan, dan sanksi syariat diterapkan secara adil, maka berbagai bentuk perundungan dan kekerasan dapat dicegah sejak dari akar persoalannya. Dengan cara inilah akan lahir generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bertakwa, berakhlak mulia, serta menjadi penjaga peradaban Islam di masa depan.
Hanya dengan solusi Islam inilah seluruh problematika kehidupan dapat teratasi secara tuntas. Marilah kita bersama-sama berikhtiar dan berjuang demi tegaknya Khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar