
Oleh: Lia Muliawati
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan Islam berasrama yang berfungsi sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan utama pendirian pesantren adalah untuk membina masyarakat agar memiliki kepribadian muslim yang sesuai dengan ajaran Islam, serta menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam setiap aspek kehidupan.
Adapun tujuan didirikannya pesantren secara lebih rinci meliputi:
- Pendidikan Agama: Membina santri agar memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh.
- Pembentukan Karakter: Menanamkan akhlak mulia, jiwa kemandirian (wirausaha), serta keteguhan dalam menjaga prinsip pribadi.
- Dakwah dan Sosial: Mendakwahkan ajaran Islam di tengah-tengah masyarakat luas.
Terkait hal ini, Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS), mengemukakan sebuah pernyataan. Menurut KDS, pesantren tidak boleh hanya berfokus pada pembelajaran Al-Qur'an, fikih, dan kitab kuning saja, tetapi juga perlu mengembangkan kemandirian ekonomi melalui berbagai usaha produktif, seperti pertanian, peternakan, hingga wisata berbasis pesantren.
"Ini menjadi salah satu cara untuk menyejahterakan pondok pesantren agar tidak hanya mengandalkan sumbangan," ujar KDS saat menghadiri agenda Ngobrol tentang Pesantren (Ngonten) di Pondok Pesantren Miftahul Jaza, Kampung Gemuruh, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Kamis (28/5/2026).
Namun, pernyataan tersebut menunjukkan cara pandang yang keliru terhadap keberadaan pesantren, terutama jika menilik sejarah dan tujuan awal pendiriannya. Pernyataan itu juga merupakan manifestasi dari cara berpikir kapitalistik yang mengondisikan negara untuk menyerahkan urusan pembiayaan pendidikan (termasuk di pesantren) agar dikelola sendiri oleh pihak lembaga. Artinya, pemerintah perlahan berlepas tangan dari tanggung jawabnya di dunia pendidikan.
Inilah watak asli dari ideologi kapitalisme. Masyarakat diminta turut andil untuk "membantu" negara dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi di bidangnya masing-masing, tidak terkecuali dalam institusi pendidikan seperti pesantren.
Kondisi ini tentu akan berbeda jika negara diatur dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, negara akan hadir secara mutlak untuk memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik bagi rakyatnya, begitu pula dalam dunia pendidikan. Pembiayaan pendidikan di pesantren tidak akan digantungkan pada kemandirian ekonomi lembaga tersebut. Negara akan mengelola kekayaan alam secara maksimal dan seluruh hasilnya akan dikembalikan untuk kemaslahatan umat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar