PHK MASSAL: GAGALNYA KAPITALISME


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Indonesia kembali menghadapi krisis ekonomi akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kondisi ini berdampak serius pada dunia usaha, terutama sektor tenaga kerja yang mulai dibayangi oleh gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagai contoh nyata di lapangan, perusahaan manufaktur seperti PT Xactu Indonesia terpaksa merumahkan 350 karyawannya akibat lonjakan biaya produksi yang membebani pelaku usaha. Dampak berantai dari fenomena ini adalah persaingan lowongan kerja yang semakin berat dan tidak seimbang, di mana satu posisi pekerjaan harus diperebutkan oleh jutaan pencari kerja.

Dalam perspektif ideologi kapitalisme, buruh atau tenaga kerja diposisikan sebagai komoditas ekonomi semata yang nilainya disetarakan dengan barang dan jasa. Akibatnya, dalam logika kapitalistik, melakukan PHK massal dianggap sebagai solusi yang wajar dan rasional di tengah kelesuan ekonomi serta tingginya biaya produksi.

Terlebih lagi, dalam sistem ini, penguasaan modal cenderung dimonopoli oleh segelintir orang atau lingkaran oligarki yang hanya mengejar keuntungan materi sepihak. Dampaknya, lapangan pekerjaan menjadi sangat terbatas karena dikendalikan penuh oleh para pemilik modal, bukan berdasarkan volume kebutuhan riil masyarakat.

Sementara itu, peran negara kapitalisme dalam menjamin ketersediaan lapangan kerja sangat minim. Fokus pemerintah dicukupkan hanya sebagai regulator atau "penjaga malam" demi mengamankan kepentingan para pemodal. Ketika gelombang PHK meluas, solusi yang diberikan negara biasanya hanya bersifat kuratif dan temporer, seperti pembagian Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau pemberian modal UMKM skala kecil yang tidak menyentuh akar masalah.


Tata Kelola Ketenagakerjaan dan Struktur Kepemilikan dalam Islam

Sangat berbeda dengan kapitalisme, Islam memberikan solusi tuntas terkait jaminan lapangan pekerjaan dari hulunya. Melalui hukum syarak, Islam memberikan amanah penuh kepada kepemimpinan Islam (yaitu Khalifah) untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas serta menjamin kemudahan akses nafkah, terutama bagi laki-laki balig.

Sistem ekonomi Islam tidak akan membiarkan hajat hidup publik bergantung pada segelintir oligarki. Khilafah akan memutus rantai monopoli tersebut dengan mengatur kepemilikan harta secara adil berdasarkan syariat:
  • Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardiyah): Negara melindungi hak milik pribadi dan mendorong pemanfaatannya pada sektor-sektor produktif yang halal, sehingga mampu menyerap tenaga kerja secara alami tanpa mengeksploitasi buruh.
  • Kepemilikan Umum (Milkiyah Ammah): Sumber daya alam skala besar (seperti tambang, minyak, gas, dan hutan) mutlak dikuasai oleh negara atas nama rakyat. Seluruh hasilnya dikembalikan untuk membiayai kebutuhan publik (termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan) secara gratis bagi setiap individu rakyat.
  • Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah): Aset-aset negara yang dikelola mandiri untuk menopang ketahanan ekonomi nasional, termasuk membangun infrastruktur strategis yang dapat menyerap jutaan tenaga kerja lewat proyek padat karya.


Cetak Biru Jaminan Kerja Era Khalifah Umar bin Khattab

Dalam lembaran sejarah, kebijakan konkret terkait jaminan kerja pernah dicontohkan secara gemilang oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Beliau menyelesaikan masalah pengangguran melalui rentetan kebijakan taktis dan struktural:
  • Penyusunan Diwan Ketenagakerjaan: Khalifah Umar mendirikan departemen (diwan) khusus yang mencatat data kependudukan beserta keahlian masing-masing individu. Ketika negara menggelar proyek publik (seperti membangun jalan, menggali sungai, atau menjaga perbatasan), negara akan memprioritaskan warga yang menganggur untuk dipekerjakan terlebih dahulu.
  • Standarisasi Upah dan Larangan Monopoli: Negara menetapkan standar upah yang layak bagi pekerja, melarang keras praktik monopoli pasar, serta mendorong pengembangan profesi-profesi yang halal melalui program magang dan pelatihan kerja cuma-cuma.
  • Pemberian Modal dan Proyek Megaproyek: Jika masih ditemukan warga yang menganggur, negara akan memberikan tunjangan sementara sampai mereka mendapatkan pekerjaan, memberikan modal usaha secara cuma-cuma, serta melibatkan mereka dalam proyek padat karya berskala masif, seperti proyek penggalian terusan Sungai Nil menuju Laut Merah serta pembangunan kota baru seperti Kufah dan Basrah.

Melalui skema Baitulmal yang kokoh, seluruh kebijakan tersebut dapat dieksekusi secara nyata. Sebelum fenomena PHK massal sempat terjadi, syariat Islam sudah menyediakan solusi komprehensif agar hak hidup setiap warga negara dalam Daulah Khilafah tetap terjamin.


Kembali Kepada Syariat Secara Kafah

Khalifah Umar bin Khattab ra. telah membuktikan bahwa keberhasilan mengatasi krisis ekonomi hanya dapat diraih ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah), bukan dengan mengambil sebagian hukum dan membuang sebagian lainnya. Islam diturunkan oleh Allah ï·» kepada Rasulullah ï·º secara sempurna sebagai ideologi yang mengatur seluruh dimensi hubungan manusia: baik hubungan dengan Pencipta (ibadah), dengan diri sendiri (akhlak, makanan, pakaian), maupun dengan sesama manusia (sistem politik, ekonomi, ketenagakerjaan, dan sanksi hukum).

Sudah saatnya umat Islam meneladani Rasulullah ï·º dan para Khulafaurrasyidin dalam mengelola tata negara. Tatanan global yang serakah dan rusak saat ini hanya dapat digantikan oleh sistem Islam yang penuh berkah, sebagaimana firman Allah ï·»:

Ø¥ِÙ†َّ Ù‡َٰذَا الْÙ‚ُرْآنَ ÙŠَÙ‡ْدِÙŠ Ù„ِÙ„َّتِÙŠ Ù‡ِÙŠَ Ø£َÙ‚ْÙˆَÙ…ُ ÙˆَÙŠُبَØ´ِّرُ الْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ الَّذِينَ ÙŠَعْÙ…َÙ„ُونَ الصَّالِØ­َاتِ Ø£َÙ†َّ Ù„َÙ‡ُÙ…ْ Ø£َجْرًا Ùƒَبِيرًا
Sesungguhnya Al-Qur'an ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (QS Al-Isra: 9)

Wallahua’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar