
Oleh: Ledy Ummu Zaid
Penulis Lepas
Indonesia darurat dunia digital. Mungkin kalimat ini yang paling cocok untuk menggambarkan kondisi Indonesia saat ini. Kemajuan teknologi yang cukup masif nyatanya tidak selalu berjalan mulus. Faktanya, masyarakat kita mengalami kemunduran berpikir di tengah lajunya arus digital. Banyak orang yang terlena dan akhirnya mendapat pengaruh negatif teknologi. Baru-baru ini, ratusan ribu anak tercatat melakukan transaksi judi online (judol).
200 Ribu Anak Terpapar Judol
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkodigi), Meutya Hafid, mengatakan hampir 200 ribu anak terpapar judol di Indonesia, sebagaimana dilansir dari laman komdigi.go.id (13/5/2026). Sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak usia di bawah 10 tahun. Angka yang tinggi ini sudah semestinya menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah. Meutya menegaskan bahwa judol bukan hiburan digital, melainkan jebakan yang dapat merusak diri, keluarga, dan masyarakat. Tak heran, kasus kekerasan dan pelecehan juga acapkali mengiringi kebiasaan buruk ini.
Dilansir dari laman kompas.com (30/5/2026), Dr. dr. Adriesti Herdaetha, Sp.KJ(K), M.H. selaku dokter spesialis kejiwaan konsultan RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta mengatakan kebanyakan anak cenderung kecanduan game online dibanding judi online. Namun, akses internet yang luas memang berpeluang menyebabkan anak masuk ke dalam aktivitas judol. Platform digital seperti media sosial, gim (game), e-commerce, hingga iklan yang bermunculan saat anak sedang berselancar di dunia maya dapat menjadi pintu gerbang menuju judol.
Bukan tanpa alasan, anak-anak tersebut dapat mengakses internet dengan mudah karena mereka difasilitasi gawai (gadget) oleh orang tua mereka. Sejauh ini, banyak anak usia dini yang sudah diberi telepon pintar (smartphone). Apalagi anak-anak dan remaja biasanya diberi kelonggaran lebih untuk menggunakan ponsel pintar tersebut. Mereka yang penasaran dan memiliki dorongan ekonomi untuk menghasilkan uang akhirnya mengundi nasib dengan bermain judol.
Dr. Etha pun menambahkan agar pemerintah seharusnya berani mengambil langkah tegas, yakni 100% menutup akses judol di Indonesia. Baginya, sumber masalah judol ini tak lain karena mudahnya akses judol di masyarakat. Jika penyebaran situs judol ini dapat dikendalikan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan terhindar dari aktivitas ekonomi yang merugikan ini.
Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol Akibat Kapitalisme
Di sistem kapitalisme sekuler hari ini, merebaknya judi merupakan suatu fenomena yang lazim di masyarakat. Adapun keberadaannya tidak terbatas di suatu wilayah saja, tetapi juga sampai ke mancanegara. Inilah ciri khas kehidupan kapitalisme yang berorientasi pada materi belaka. Negara tentu akan mengambil kebijakan yang menguntungkan. Sayangnya, yang diuntungkan hanya segelintir pihak, yakni kalangan elitis swasta dan asing.
Masyarakat menengah ke bawah yang terimpit ekonominya ternyata masih harus merasakan kekhawatiran yang besar. Bayangkan, siapa yang tidak khawatir jika keluarganya terlibat judol? Apalagi untuk melancarkan aksinya, banyak orang nekat melakukan transaksi pinjaman online (pinjol). Ada pula yang gelap mata berbuat tindak kriminal demi mendapatkan uang.
Negara sejatinya telah gagal menyejahterakan rakyatnya. Kebijakan yang ada acapkali tidak solutif untuk menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya. Bagaimana bisa ekonomi rakyat minus, tetapi utang negara surplus? Akhirnya, masyarakat berduyun-duyun mencoba keberuntungannya sendiri, salah satunya dengan judol.
Di satu sisi, sistem pendidikan yang ada juga hanya menekankan pada aspek lahiriah saja. Murid hanya diajarkan untuk mendapatkan prestasi yang gemilang, tetapi lupa diajarkan moral dan spiritual yang cemerlang. Dengan demikian, tak heran banyak anak dan remaja yang terpapar judol. Lebih lagi, sistem teknologi dan informasi di Indonesia tidak tuntas memberantas judol ini. Tak dapat dimungkiri, masih banyak pelaku penyedia layanan judol yang tidak mendapat sanksi yang semestinya.
Islam Melindungi Umat dari Judi
Dalam Islam, Allah ï·» berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.” (TQS. Al-Ma'idah: 90).
Berdasarkan dalil tersebut, jelas bahwasanya judi merupakan suatu perbuatan yang diharamkan oleh Allah ï·». Apapun bentuknya, baik offline maupun online, pasti termasuk pelanggaran hukum syarak. Adapun pelakunya akan mendapat dosa di sisi Allah ï·».
Oleh karena itu, daulah (negara) wajib mengatur kehidupan kaum muslimin sesuai syariat Islam. Adapun kehidupan yang tidak diatur syariat Islam kafah atau menyeluruh, maka umat akan terancam akidah dan raganya. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Seorang khalifah akan menetapkan aturan-aturan yang mencegah umat dari perbuatan maksiat. Khususnya dalam persoalan judi ini, daulah akan meningkatkan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah islamiah. Kemudian, setiap individu rakyat juga dididik untuk melahirkan syakhsiyah islamiyah (kepribadian Islam). Selanjutnya, budaya amar makruf nahi mungkar di tengah umat juga menjadi langkah nyata dalam dakwah individu.
Di sisi lain, daulah juga akan menutup rapat celah terjadinya pelanggaran hukum syarak, termasuk memblokir seluruh akses judol. Sistem informasi dan media Islam tentu terjaga dari konten-konten negatif yang membahayakan akidah umat. Adapun pelaku yang melanggar hukum syarak akan mendapat sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Sistem pidana Islam atau yang lebih dikenal dengan uqubat tentu adil karena bersifat zawajir (membuat jera di dunia) dan jawabir (menghapus dosa di akhirat).
Khatimah
Dengan demikian, akidah Islam seharusnya menjadi benteng pertama bagi setiap individu muslim. Adapun daulah berperan dalam mendukung terjaganya akidah tersebut. Satu-satunya cara adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah naungan kepemimpinan Islam.
Ketika kelak khilafah islamiah 'ala minhajin nubuwwah kembali di tengah-tengah umat, kehidupan kaum muslimin akan sejahtera di dunia dan akhirat. Persoalan yang menyayat hati seperti ratusan ribu anak terpapar judol akibat negara lepas kontrol tidak akan kita temui seperti hari ini.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar