ANALISIS KRITIS DEMOKRASI DALAM SUDUT PANDANG ISLAM


Oleh: Midayati
Penulis Lepas

Di dalam sistem demokrasi saat ini, banyak kebijakan prioritas dan kinerja pemerintah yang dirasa tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Akibatnya, gelombang kritik dan penyaluran aspirasi masyarakat kian marak nampak di tengah kehidupan publik. Mulai dari aksi demonstrasi mahasiswa hingga berbagai respons kritis di jejaring media sosial menjadi penanda kuat bahwa masyarakat mulai peduli dan menyadari kerusakan struktural akibat kebijakan-kebijakan negara yang digulirkan.

Sebagaimana yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa di berbagai titik strategis, seperti di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta, serta aksi bersama aliansi Cipayung di Surabaya, Solo, Semarang, dan Yogyakarta. Mereka kompak menyuarakan tuntutan yang sama terkait pemulihan ekonomi, stabilitas politik nasional, serta mengkritisi kinerja anggota dewan yang dinilai telah melenceng dari fungsi pengawasan program pemerintah secara optimal. Mahasiswa juga menyoroti beberapa kebijakan pemerintah, salah satunya terkait perluasan peran negara dalam berbagai sektor yang dinilai membebani rakyat.

Namun, di dalam iklim demokrasi, aspirasi rakyat sering kali kurang mendapatkan tanggapan serius dari aparat maupun penentu kebijakan. Kondisi ini pada akhirnya memicu kekecewaan mendalam di tingkat akar rumput. Sebab, suara publik nyatanya tidak banyak memengaruhi keputusan hukum; kebijakan yang mendapatkan penolakan masif tetap dipaksakan berjalan, janji politik saat kampanye tidak sepenuhnya ditepati, dan ruang partisipasi masyarakat hanya dijadikan formalitas belaka.

Fenomena ini memicu jurang perbedaan yang lebar antara jargon ide ideal yang dianut dengan realitas empiris di lapangan. Demokrasi merupakan ide sekuler yang lahir dari rahim sekularisme, yaitu pandangan yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, sebagian kecil individu yang terpilih menjadi wakil rakyat diberikan otoritas penuh untuk membuat peraturan dan undang-undang, memilih serta mengangkat penguasa, dan melegitimasi kekuasaannya berdasarkan suara mayoritas umum.

Namun pada hakikatnya, label "wakil rakyat" ini sering kali hanya menjadi formalitas. Peraturan dan undang-undang yang disahkan sebagian besar bukan memihak rakyat kecil, melainkan mengakomodasi kepentingan segelintir elite pemilik modal. Faktanya, suara rakyat hanya benar-benar didengar dan diburu pada saat momentum pemilihan umum saja, setelahnya, suara aspirasi tersebut menguap begitu saja.


Ikatan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Banyaknya cacat dan kelemahan di dalam sistem demokrasi membuktikan bahwa hukum yang dibuat oleh akal terbatas manusia cenderung subjektif dan sarat akan kepentingan kelompok. Hal ini tentu berbeda seratus delapan puluh derajat dengan sistem Islam. Di dalam tatanan politik Islam (Khilafah), kedaulatan hukum berada mutlak di tangan syarak (al-siyadah li al-syar'i atau hukum Allah ﷻ), sedangkan wewenang kekuasaan berada di tangan umat (al-sultan li al-ummah). Artinya, rakyat memiliki hak syar'i untuk memilih pemimpin (Khalifah) yang bertugas untuk menetapkan dan menjalankan seluruh hukum-hukum Allah ﷻ di muka bumi.

Di dalam Islam, aktivitas mengoreksi kebijakan penguasa (muhasabah lil hukkam) hukumnya adalah fardu (wajib). Apabila penguasa merampas hak-hak publik, tidak menjalankan roda pemerintahan dengan amanah, menyimpang dari koridor syariat, atau mengambil hukum selain hukum Islam, maka umat wajib mengingatkannya dengan tegas. Allah ﷻ telah memerintahkan kewajiban amar makruf nahi mungkar ini secara institusional dalam firman-Nya:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali 'Imran: 104).

Dengan demikian, hubungan antara masyarakat dan penguasa di dalam Islam adalah hubungan yang setara dalam hal ketundukan kepada syariat Allah ﷻ demi terwujudnya kemaslahatan bersama. Di dalam sistem ini, kritik dari rakyat tidak akan pernah dipandang sebagai ancaman bagi eksistensi kekuasaan atau makar politik yang harus diredam dengan aparat represi. Kritik diposisikan mulia sebagai bagian dari ibadah amar makruf nahi mungkar guna menjaga kesucian amanah kepemimpinan.

Tujuan mendasar dari hubungan penguasa dan rakyat dalam Islam bukan sekadar menjaga stabilitas politik semu, melainkan untuk memastikan setiap jengkal kebijakan negara berjalan selaras dengan syariat. Penguasa memiliki kewajiban mutlak untuk melayani urusan publik (ri'ayah) dengan penuh kasih sayang, bukan dengan menyebarkan rasa takut atau intimidasi. Hubungan ideal yang penuh berkah ini dapat mewujud secara nyata karena Islam memiliki sumber hukum yang jelas, baku, dan sahih, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas.


Kesimpulan

Segala bentuk carut-marut hubungan penguasa dan rakyat dalam sistem demokrasi kapitalisme hari ini tidak akan pernah selesai dengan sekadar mengganti figur kepemimpinan. Umat membutuhkan perubahan sistemik yang mendasar. Hanya dengan mencampakkan sistem sekuler dan kembali menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di bawah naungan Khilafah Islamiah, hubungan yang harmonis antara pemerintah dan rakyat dapat terwujud, serta keadilan yang diridai oleh Allah ﷻ dapat dirasakan oleh seluruh alam.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar