
Oleh: Syara Aulia
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang
Momen awal tahun ajaran baru sekolah hampir tiba. Segala persiapan mulai sibuk dilakukan oleh para orang tua murid, mulai dari proses pendaftaran sekolah tujuan, pengadaan alat tulis, hingga pembelian seragam baru. Namun, di tengah euforia tahun ajaran baru tersebut, gelombang keluhan justru kian nyaring terdengar di tengah masyarakat. Publik dihadapkan pada rumitnya sistem zonasi, carut-marut birokrasi pendaftaran, hingga masalah klasik yang selalu berulang: mahalnya harga seragam sekolah.
Sebagai contoh nyata, salah satu Sekolah Dasar (SD) di Semarang dilaporkan mematok tarif paket seragam hingga menyentuh angka Rp1.470.000,00. Padahal, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekandro, pemerintah daerah telah menyebarkan surat edaran resmi mengenai larangan penjualan seragam kepada para kepala sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang.
Larangan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/2265/2026 tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. SE tertanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Budi Riyanto, mengungkapkan bahwa ada konsekuensi sanksi berat bagi para pengelola sekolah yang mencuri start atau sudah terlanjur melakukan transaksi jual-beli seragam dengan wali murid.
Pendidikan sebagai Komoditas Bisnis Kapitalistik
Terjadinya komersialisasi dan kapitalisasi dalam bidang pendidikan menjadi sesuatu yang wajar sekaligus niscaya di era penerapan sistem kapitalisme hari ini. Di dalam sistem sekuler ini, sektor pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan dipandang sebagai komoditas ekonomi yang memunculkan celah bisnis untuk mendulang keuntungan materi. Orientasi kapitalistik inilah yang menambah carut-marut regulasi setiap memasuki tahun ajaran baru, yang membuat kehidupan rakyat kecil serbasusah.
Negara yang seharusnya bertindak sebagai fasilitator utama dan pelindung kepentingan publik, kini telah direduksi fungsinya hanya sebatas regulator yang lepas tangan. Pemerintah dengan gampangnya melimpahkan beban pembiayaan operasional pendidikan kepada pundak rakyat melalui aneka pungutan liar berkedok infak atau komite. Padahal, mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan murah merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara untuk setiap warga negaranya.
Jaminan Pendidikan Gratis dan Berkualitas dalam Sistem Islam
Kondisi salah urus ini sangat berbeda seratus delapan puluh derajat jika kita meneropongnya dari kacamata paradigma Islam. Menyediakan layanan pendidikan berkualitas secara gratis, lengkap beserta fasilitas penunjang lainnya, merupakan kewajiban mutlak negara di bawah aturan Islam. Layanan ini diposisikan sebagai hak dasar bagi seluruh elemen masyarakat di dalam wilayah Daulah Islam (Khilafah), tanpa memandang latar belakang status sosial maupun agamanya.
Seorang Khalifah yang mengemban fungsi sebagai pengurus rakyat (raa'in) akan berusaha seoptimal mungkin untuk menjamin seluruh kebutuhan operasional sekolah terpenuhi secara adil dan merata di setiap jengkal wilayah negara. Rasulullah ï·º menegaskan fungsi kepemimpinan ini dalam sabdanya:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Terwujudnya jaminan pendidikan gratis di dalam negara Islam merupakan buah manis dari penerapan sistem perekonomian yang berbasis penuh pada syariat Islam. Pemasukan kas negara di Baitulmal tidak ditopang oleh utang luar negeri ataupun penarikan pajak dari rakyat miskin. Kas Baitulmal didongkrak secara mandiri melalui pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) seperti pengelolaan langsung minyak, gas, batubara, dan tambang logam mulia oleh negara serta pos kepemilikan negara (fai, kharaj, ghanimah).
Pendistribusian dana Baitulmal yang amanah inilah yang mampu menghasilkan pembangunan fasilitas sekolah, laboratorium modern, perpustakaan lengkap, serta jaminan gaji yang sangat tinggi bagi para guru. Dengan demikian, para tenaga pendidik dapat fokus mengajar dan para santri dapat fokus belajar tanpa perlu dicemaskan oleh beban finansial biaya seragam maupun gedung.
Kesimpulan
Seperti itulah gambaran agung institusi pendidikan di bawah naungan sistem Islam. Kesejahteraan lahir dan batin bagi generasi muda dapat terjamin secara sistemis karena negara menerapkan sumber-sumber hukum wahyu yang selaras dengan fitrah manusia, bukan bersandar pada hawa nafsu kapitalis yang eksploitatif. Hanya dengan mencampakkan sistem kapitalisme dan mengembalikan penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), visi melahirkan generasi emas yang bertakwa dan menguasai sains dapat terwujud secara nyata, sekaligus menebarkan rahmatan lil 'alamin di muka bumi.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar